transaksi atau kontrak dengan
1.  konsultan perorangan
2. dengan seorang cleaning service atau beberapa cleaning sevice
3.  seorang tukang atau beberapa tukang


PERATURAN LKPP NO 9 TAHUN 2018

Untuk usaha perorangan tidak diperlukan izin usaha.
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa Perorangan, meliputi: 
a. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
c. menandatangani Pakta Integritas; dan
d. Surat pernyataan yang ditandatangani berisi:
1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
2) keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3) tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau  sedang menjalani  sanksi pidana; dan
4) tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan, meliputi:
1) Memiliki pengalaman:
a) Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan); dan
b) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
2) Jenjang pendidikan;
3) Memiliki sertifikat keahlian/teknis;
4) Pernah mengikuti pelatihan/kursus; dan/atau 
5) Memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

SELANJUTNYA silakan dibaca Peraturan LKPP No. 9tahun 2018