Untuk kontrak lum sum
dalam waktu bersamaan dapat dimenangkan oleh satu penyedia untuk 3 paket ?
Pasal 6d
(1) Dalam hal Penyedia Jasa mengikuti
beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan
dengan menawarkan peralatan yang sama
untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan
pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai
pemenang pada 1
(satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan
peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan
lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur.
(2) Ketentuan hanya dapat ditetapkan
sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dikecualikan dengan syarat waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap),
ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi
syarat, dan/atau kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat
menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.
(3) Dalam hal Penyedia Jasa mengikuti
beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu penetapan
pemenang bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang
diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket
pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket
pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut
akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan
tidak ada dan dinyatakan gugur.
(4) Ketentuan pada ayat (3) hanya dapat
ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi,
dikecualikan apabila personil yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek atau
ada personil cadangan yang diusulkan
dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat.
(4a) Ketentuan hanya
dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan pada pekerjaan jasa konsultansi yang
menggunakan kontrak
lump sum (paling banyak tiga paket) atau bagian lump sum pada
kontrak gabungan lump sum dan harga satuan atau untuk kontrak harga satuan
dengan personil yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap).
SE PUPR 14 TAHUN 2018
Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan
dalam waktu penetapan pemenang bersamaan:
a. menawarkan Tenaga
Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat
ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi Tenaga Ahli
tersebut tidak
terikat/sudah selesai melaksanakan
pekerjaan pada paket tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan pada paket
yang sedang diseleksi;
b. menawarkan Tenaga Ahli yang sama untuk beberapa paket yang
diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket
pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket
pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan Tenaga Ahli tersebut
akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan tidak ada
Tenaga Ahlinya dan dinyatakan gugur;
c. ketentuan pada
huruf b hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket jasa
konsultansi, dikecualikan:
1) apabila Tenaga
Ahli yang diusulkan berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan tidak mengharuskan
untuk hadir setiap saat di lokasi
pekerjaan, tidak tumpang tindih ( overlap )
dengan kegiatan/paket pekerjaan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan
atau jadwal penugasan,
2) apabila ada
personel cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat,
3) pada pekerjaan
jasa konsultansi yang menggunakan kontrak lumsum (paling banyak tiga
paket), atau
4) pada pekerjaan
jasa konsultansi yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan dengan
ketentuan personel yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih ( overlap )
Bagaimana permen pupr 7 2019 ? Saya belum baca. Silakan baca
Bagaimana permen pupr 7 2019 ? Saya belum baca. Silakan baca
BAGAIMANA DOKUMEN TENDER/SELEKSI ANDA ?
Untuk dokumen pengadaan ( dokumen pemilihan ) meskipun tidak menyebut hal-hal tersebut , penjelasan di atas dapat digunakan . Saran agar di nyatakan atau didetailkan.
Untuk dokumen pengadaan ( dokumen pemilihan ) meskipun tidak menyebut hal-hal tersebut , penjelasan di atas dapat digunakan . Saran agar di nyatakan atau didetailkan.
2 Comments
Komen2 seperti di atas sedikit mengganggu pa, apa tidak bisa diblok atau dihapus saja. Maaf
ReplyDeleteSE 14 TAhun 2018 gk ada isi yang seperti ditulis???
ReplyDelete