header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

TENAGA AHLI PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI UNTUK USAHA KECIL ( PERMEN PU PR 7 2019 )

22-4-2019
Pertanyaan :
Dalam dokumen *pemilihan* untuk pengadaan pekerjaan konstruksi sederhana senilai rp 7 milyar untuk syarat teknis tenaga ahli ( ska)  berdasar permen PUPR 7 2019
A. Minimal satu orang
B. Tidak perlu ada karena nilainya dibawah rp 10 M
C. Sesuai kebutuhan
D. Tidak ada jawaban
SBD PERMEN PUPR 7 2019
 Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi: (a) Usaha Kecil tidak mensyaratkan Tenaga Ahli

Nilai s.d. Rp 10 milyar dalam hal pekerjaan tidak sederhana dapat mensyaratkan SKA.
Ketika mensyaratkan SKA maka tidak cocok untuk usaha kecil.

Pertanyaan berikutnya apakah itu pekerjaan sederhana atau tidak sederhana ?
Permen PUPR 7 2019
b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/ dilaksanakan oleh Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b. 

Berdasar Permen PU PR  22 2018 Pasal 14  ayat 2
Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bangunan gedung dengan teknologi dan spesifikasi sederhana meliputi: 
a. bangunan gedung kantor dan bangunan gedung negara lainnya dengan jumlah lantai sampai dengan 2 (dua) lantai;  
b. bangunan gedung kantor dan bangunan gedung negara lainnya dengan luas sampai dengan 500 m2 (lima ratus meter persegi); dan 
c. Rumah Negara meliputi Rumah Negara Tipe C, Tipe D, dan Tipe E.

Post a Comment

2 Comments

  1. Apakah digugurkan penawaran ketika perusahaan kecil memiliki tenaga tetap yang bersertifikat SKA? Mohon infonya. mksih

    ReplyDelete