22-4-2019
Pertanyaan :
Dalam dokumen *pemilihan* untuk pengadaan pekerjaan konstruksi sederhana senilai rp 7 milyar untuk syarat teknis tenaga ahli ( ska) berdasar permen PUPR 7 2019
A. Minimal satu orang
B. Tidak perlu ada karena nilainya dibawah rp 10 M
C. Sesuai kebutuhan
D. Tidak ada jawaban
SBD PERMEN PUPR 7 2019
Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi: (a) Usaha Kecil tidak mensyaratkan Tenaga Ahli
Nilai s.d. Rp 10 milyar dalam hal pekerjaan tidak sederhana dapat mensyaratkan SKA.
Ketika mensyaratkan SKA maka tidak cocok untuk usaha kecil.
Pertanyaan berikutnya apakah itu pekerjaan sederhana atau tidak sederhana ?
Permen PUPR 7 2019
b. Peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan ditenderkan tidak dapat dipenuhi/ dilaksanakan oleh Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b.
Berdasar Permen PU PR 22 2018 Pasal 14 ayat 2
Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bangunan gedung dengan teknologi dan spesifikasi sederhana meliputi:
a. bangunan gedung kantor dan bangunan gedung negara lainnya dengan jumlah lantai sampai dengan 2 (dua) lantai;
b. bangunan gedung kantor dan bangunan gedung negara lainnya dengan luas sampai dengan 500 m2 (lima ratus meter persegi); dan
c. Rumah Negara meliputi Rumah Negara Tipe C, Tipe D, dan Tipe E.
2 Comments
Apakah digugurkan penawaran ketika perusahaan kecil memiliki tenaga tetap yang bersertifikat SKA? Mohon infonya. mksih
ReplyDeletenyimak
ReplyDelete