header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

tidak diwadahi oleh suatu aturan maka agar dilakukan audit

Jasa kebersihan kantor melalui lelang umum dengan nilai 3,3 miliyar, telah dilaksanakan dengan pekerjaan dimulai per tanggal 1 maret 2019, dikarenakan proses lelang membutuhkan waktu, dan kebutuhan kebersihan kantor. oleh karena itu kami mengajukan pertanyaan sebagai berikut :

  • Pengadaan langsung dengan menunjuk kembali kepada penyedia sebelumnya atau tahun lalu pada bulan januari dan februari 2019 dengan nilai perbulan Rp. 420.000.000,- apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan barang dan jasa mempertimbangkan kebutuah waktu pada proses lelang/tender. 
Demikianlah pertanyaan kami, besar harapan kami segera mendapatkan jawaban tersebut, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih... 
Respon
Pengadaan cleaning service dapat dimulai sebelum tahun anggaran 2019, ketika anggaran 2019 disetujui kepala daerah dan DPRD  maka dapat dilakukan proses pengadaan.
Bahkan ketika  dinilai proses pengadaannya tidak cukup atau akan melampaui tahun 2019 maka dapat dilakukan jauh-jauh hari, sebelum persetujuan anggaran.
Selanjutnya pelayanan kantor  tidak boleh terganggu dengan belum adanya jasa cleaning service, untuk kejadian Jan-Feb, hal tersebut dapat dilakukan dengan pengadaan  langsung/penunjukan langsung. Mengingat hal ini tidak diwadahi oleh suatu aturan maka agar dilakukan audit terlebih dahulu sebelum dibayar..
Audit untuk mengklarifikasi prestasi dan untuk mencegah kerugian negara

Post a Comment

0 Comments