Jasa kebersihan kantor melalui lelang umum dengan nilai 3,3 miliyar, telah dilaksanakan dengan pekerjaan dimulai per tanggal 1 maret 2019, dikarenakan proses lelang membutuhkan waktu, dan kebutuhan kebersihan kantor. oleh karena itu kami mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
- Pengadaan langsung dengan menunjuk kembali kepada penyedia sebelumnya atau tahun lalu pada bulan januari dan februari 2019 dengan nilai perbulan Rp. 420.000.000,- apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan barang dan jasa mempertimbangkan kebutuah waktu pada proses lelang/tender.
Demikianlah pertanyaan kami, besar harapan kami segera mendapatkan jawaban tersebut, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih...
Respon
Pengadaan cleaning service dapat dimulai sebelum tahun anggaran 2019, ketika anggaran 2019 disetujui kepala daerah dan DPRD maka dapat dilakukan proses pengadaan.
Bahkan ketika dinilai proses pengadaannya tidak cukup atau akan melampaui tahun 2019 maka dapat dilakukan jauh-jauh hari, sebelum persetujuan anggaran.
Selanjutnya pelayanan kantor tidak boleh terganggu dengan belum adanya jasa cleaning service, untuk kejadian Jan-Feb, hal tersebut dapat dilakukan dengan pengadaan langsung/penunjukan langsung. Mengingat hal ini tidak diwadahi oleh suatu aturan maka agar dilakukan audit terlebih dahulu sebelum dibayar..
Audit untuk mengklarifikasi prestasi dan untuk mencegah kerugian negara
0 Comments