Saat ini Pemda sedang melaksanakan Pembangunan Gedung dengan kontrak tahun jamak yang telah dimulai dari Tahun 2018 s/d 2020 dari dana APBD. Namun saat ini bobot pekerjaan diperkirakan 35%, dan saat ini penyedia telah dikenakan SP II dan kemungkinan akan putus kontrak.
Pertanyaan:
1. Bila terjadi pemutusan kontrak tahun 2019, apakah bisa dilakukan lelang kembali tahun 2019 dengan menggunakan dana yang telah dianggarkan melalui APBD secara multiyears tersebut? , karena tidak ada cadangan pemenag lelang.
2. Jika bisa, Apakah lelang kembali harus menunggu bobot yang telah diaudit oleh APIP?
Respon :
1. dalam hal terjadi pemutusan kontrak agar dianalisa bahwa apakah lebih baik dilakukan penunjukan langsung atau dilakukan tender kembali
a. tender kembali bila pekerjaannya tidak mendesak atau tidak lebih rugi bila menunggu proses tender
b. penunjukan langsung bila mendesak atau akan lebih rugi bila menunggu proses tender
2. dalam hal dilanjutkan agar dilakukan kembali mutual check nol dengan tim teknis/konsultan pengawas/ APIP
3. berdasar Per LKPP No. 9 Tahun 2018
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak karena kesalahan Penyedia, maka Pokja
Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.
1 Comments
Dearest Esteems,
ReplyDeleteWe are Offering best Global Financial Service rendered to the general public with maximum satisfaction,maximum risk free. Do not miss this opportunity. Join the most trusted financial institution and secure a legitimate financial empowerment to add meaning to your life/business.
Contact Dr. James Eric Firm via
Email: fastloanoffer34@gmail.com
Best Regards,
Dr. James Eric.
Executive Investment
Consultant./Mediator/Facilitator