Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain, Organisasi Masyarakat, atau Kelompok Masyarakat

Swakelola
1.     dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
2.     dikerjakan dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain
3.     dikerjakan oleh  Organisasi Masyarakat
4.     Kelompok Masyarakat


Untuk yang dikerjakan dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain,  dikerjakan oleh  Organisasi Masyarakat dan oleh kelompok Masyarakat diperlukan adanya Nota Kesepahaman ( MOU ) dan kontrak

       Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding adalah kesepakatan antara PA/KPA penanggung jawab anggaran dan pimpinan Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah lain, pimpinan Ormas, atau penanggung jawab Kelompok Masyarakat secara tertulis sebagai dasar penyusunan kontrak swakelola.
       Kontrak Swakelola adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan ketua tim pelaksana Swakelola Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lainnya, pimpinan Ormas pelaksana Swakelola, atau pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

KEUNTUNGAN DI SWAKELOLA
1.     dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
Tidak ada profit, karena dilakukan sendiri.
Dalam hal ada pengadaan, tentunya dalam harga jual, para penyedia akan memperoleh keuntungan.
Pelaksana kegiatan akan memperoleh honor kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam permbayaran honor akan dikenakan PPh.
2.     dikerjakan dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain
Ada Nota Kesepahaman dan ada kontrak swakelola.
Di kontrak swakelolanya tidak ada PPN, tidak ada PPh dan tidak ada Profit ( keuntungan).
Dalam hal ada pengadaan akan ada PPN dan PPh.
Dalam permbayaran honor akan dikenakan PPh.

3.     dikerjakan oleh  Organisasi Masyarakat
Ada Nota Kesepahaman dan ada kontrak swakelola dengan ormas.
Di kontrak swakelolanya tidak ada PPN, tidak ada PPh dan tidak ada Profit ( keuntungan).
Dalam hal ada pengadaan dan honor tidak  ada PPN dan PPh, mengenai pajak menjadi tanggung jawab penyedia atau penerima honor ( untuk masalah pajak sering menjadi perdebatan dalam pertanggungjawaban dengan bagaian keu dan dengan audit )

4.     Kelompok Masyarakat
Ada Nota Kesepahaman dan ada kontrak swakelola dengan ormas.
Di kontrak swakelolanya tidak ada PPN tidak ada PPh dan tidak ada Profit ( keuntungan).
Dalam hal ada pengadaan dan honor tidak  ada PPN dan PPh, mengenai pajak menjadi tanggung jawab penyedia atau penerima honor ( untuk masalah pajak sering menjadi perdebatan dalam pertanggungjawaban dengan bagaian keu dan dengan audit )


Buku bisa dipesan ke Sofiana HP 0821 1223 3577