Contoh kontrak bersyarat :
1.   Kontrak konsultan perencana konstruksi.
Ada termin 5% ketika tender konstruksi dilaksanakan.
Ada termin 15% ketika pekerjaan konstruksi dilakukan.

2.   Kontrak konsultan pengawas konstruksi
Mulai bekerja ketika penyedia jasa konstruksi berkontrak.
Dibayar 90% ketika konstruksinya selesai
Dibayar 10% ketika masa pemeliharaan konstruksi selesai.

3.   Kontrak dana APBN dapat ditandatangani ketika DIPA ada ( misal di bulan Desember )  dan kontrak efektif ketika tanggal 2 Januari . PP 50 tahun 2018

4.   Kontrak yang anggarannya lebih dari satu tahun ( bukan skema multi years)
Misal membangun gedung yang anggarannya untuk tahun pertama hanya tersedia misal 55%, tahun berikutnya akan diupayakan tersedia sisanya misal 45%. Hal demikian lebih efektif dan efisien bila tendernya dilakukan sekali. Sedangkan tahun berikutnya akan ada anggaran lanjutannya atau mungkin tidak ada. Ketika anggarannya di tahun berikut ada, maka kontrak efektif untuk sisa pekerjaan di tahun berikut. Kalimat bersyaratnya dimunculkan dalam dokumen tender dan atau di rancangan kontraknya.
Pengadaan memakai skema kontrak bersyarat agar dibuat justifikasi bahwa lebih efektif dan efisien. Saran saya untuk poin 4 ini, karena ini jarang dilakukan maka diperlukan koordinasi dengan LKPP atau pendampingan LKPP. 
    
Contoh klausul kontrak bersyarat  Surat perjanjian
- kontrak 2020 dengan ruang lingkup dan nilai rp ( terlampir )
- kontrak 2021
Dengan ruang lingkup dan nilai rp ( terlampir) .
Kontrak tahun 2021 akan efektif bilamana tersedia anggarannya.
Dalam hal tidak tersedia anggaran tahun 2021 atau tidak cukup anggarannya maka kontrak dibatalkan.
Dalam hal kontrak dibatalkan karena tidak atau kurang tersedia anggarannya maka penyedia tidak akan menuntut kepada  Kementerian....

Kontrak 2020
Surat perjanjian 
Ssuk
Sskk

Kontrak 2021
Surat perjanjian
Ssuk
Sskk


Pasal 1253 KUH Perdata :

“Suatu perikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”

Pasal 1268.
Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan, melainkan hanya pelaksanaannya.

Surat Edaran LKPP No. 19 tahun 2019
Huruf E.1.d
Mendorong pengadaan barang jasa lebih dari satu tahun dengan menggunakan kontrak tahun jamak, kontrak payung atau kontrak bersyarat.