header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGADAAN KONSULTAN PERORANGAN non konstruksi


Misal untuk kebutuhan kinerja organisasi suatu instansi pemerintah lokasi di Jakarta diperlukan adanya aplikasi pelayanan untuk tahun 2020 dst ( konsultan non konstruksi )
Kebutuhan untuk aplikasi pelayanan ditindaklanjuti dengan membuat kerangka acuan kerja ( KAK / TOR ) dan disetujuinya anggarannya, terlihat tercantum untuk anggaran kegiatan sebesar Rp. 260 juta dan ada anggaran  untuk pembuatan aplikasi oleh konsultan aplikasi secara perorangan dengan dana sebesar rp 33 juta.

Berdasar aturan untuk pengadaan konsultan perorangan untuk nilai s.d. Rp 100 juta dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.
Perpres 16 tahun 2018 pasal 1 :
  1. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 
Apakah pengadaan dapat dilakukan dengan penyedia adalah penyedia perorangan, tanpa menggunakan penyedia berbentuk badan usaha CV atau PT ?

Perpres 16 tahun 2018 pasal 1 angka 27
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 

Selanjutnya berdasar TOR tersebut disebutkan diperlukan adanya konsultan perorangan untuk membuat aplikasi selama tiga bulan, dengan kriteria sarjana informatika S1, dengan pengalaman 3 tahun.

Bagaimana membuat HPS untuk konsultan perorangan non konstruksi di tahun 2020 ?

Kita lihat rate yang dikeluarkan INKINDO di tahun 2020 untuk Jakarta pada tabel Tabel 2-20 yaitu tertulis  Rp. 19 juta.
Angka Rp 19 juta adalah untuk rate tenaga ahli bila penyedianya adalah penyedia berbentuk badan usaha, selanjutnya karena ini adalah konsultan perorangan ( maka nilai kontrak nantina adalah sepenuhnya yang akan diterima oleh yang bersangkutan yang merupakan penyedia perorangan, sehingga dengan demikian tidak perlu adanya profit, profit diperlukan kalau penyedianya adalah badan usaha (perusahaan), penyedia juga memerlukan overhead), karena penyedia perorangan  maka berdasar formula INKINDO dikalikan 55% .

( Pedoman Standar Minimal INKINDO tahun 2020 halaman 20 sebagai berikut Untuk Pemberi Jasa Konsultansi Perorangan, Biaya Langsung Personilnya diperhitungkan 55%. )

HPS ( harga perkiraan sendiri ) untuk perorangan
HPS = rate inkindo x indeks lokasi x rate perorangan x bulan

Rate inkindo = pengalaman 3 tahun = Rp 19 juta
indeks lokasi = jakarta = 1
rate untuk perorangan inkindo = 55% 
lama kontrak = 3 bulan

HPS = Rp. 19 juta x 1 x 55% x 3 bulan =  RP. 31.350.000

Apakah HPS untuk jasa konsultan perorangan ini, cukup satu informasi saja, bukankah minimal diperlukan tiga sumber informasi ?

Cukup satu satu saja dari INKINDO.  è berdasar PerLKPP  9 tahun 2018 disebutkan sbb :

HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain:
  1. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;

SYARAT KONSULTAN PERORANGAN ?
SYARAT ADMINISTRASI
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa Perorangan, meliputi:
  1. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal;
  2. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
  3. menandatangani Pakta Integritas; dan
  4. Surat pernyataan yang ditandatangani berisi:
1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;

2)  keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
3)  tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
4)  tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara. 

SYARAT TEKNIS 
Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan, meliputi:

1) Memiliki pengalaman:
a)  Pekerjaan sejenis (jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan); dan
b)  Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.

2)  Jenjang pendidikan;
3)  Memiliki sertifikat keahlian/teknis;
4)  Pernah mengikuti pelatihan/kursus; dan/atau
5)  Memiliki kompetensi sesuai bidangnya. 

SYARAT kualifikasi teknis ini agar dipenuhi. 

Namun dalam prakteknya untuk aspek kualifikasi teknis yaitu  ==>  memiliki pengalaman,  sering sulit untuk dipenuhi maka menurut saya ketika tidak terpenuhi seharusnya solusinya adalah dilakukan terhadap tenaga konsultan ini yaitu di asesmen kompetensinya, misal diminta untuk melakukan presentasi dan tanya jawab untuk menilai kompetensi konsultan tersebut mampu atau tidak mampu.

Penawaran penyedia perorangan 
1. dievaluasi secara kualitas.
2. dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga
3. dibuat kontraknya secara lumsum bila kontrak untuk menghasilkan sub output atau output. Sedangkan untuk konsultan yang memerlukan kehadiran dibuat berdasarkan waktu penugasan.
4. pembayaran untuk kontrak lumsum dibuiat secara termin berdasar suboutput suboutput yang dicapai.
5. audit untuk kontrak konsultan lumsum dilakukan berdasar sub-sub output yang dicapai bukan berdasar invoice dsb


Pelatihan pengadaan jasa konstruksi dan konsultan konstruksi, Jakarta 16-17 April 2020
silakan dibaca sebagai berikut :





Untuk yang ingin memajukan sektor kesehatan.Mari pengelola RSUD, Dinkes, Puskesmas , ULP atau UKPBJ atau para instruktur atau konsultan atau akademisi untuk menghadirinya. 




Post a Comment

6 Comments


  1. My name is Mrs Aisha Mohamed, am a Citizen Of Qatar.Have you been looking for a loan?Do you need an urgent personal loan or business loan?contact Dr James Eric Finance Home he help me with a loan of $42,000 some days ago after been scammed of $2,800 from a woman claiming to been a loan lender but i thank God today that i got my loan worth $42,000.Feel free to contact the company for a genuine financial service. Email:(financialserviceoffer876@gmail.com) call/whats-App Contact Number +918929509036

    ReplyDelete
  2. Do you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
    I urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
    Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM

    +12132951376(WHATSAPP)

    ReplyDelete
  3. Kalo SDP nya menggunakan apa pa?

    ReplyDelete
  4. Ass.. Pak Mudjisantoso🙏🙏.. sau mau tanya.. apakah boleh untuk TIDAK mensyaratkan tenaga Ahli SKA atau SKT pada paket pengawasan yg anggarannya 5jutaan.. soalnya didaerah saya ada paket pengawasan drainase yg pagunya hanya 5jutaan.

    ReplyDelete
  5. Pa Mudji...apakah semua atau hanya beberaoa jenis pekerjaan konsultan tertentu yang dapat dilakukan secara perseorangan tanpa menimbulkan indikasi menghindari seleksi?

    ReplyDelete
  6. Izin bertanya Pak. Untuk penyusunan jasa konsultan konstruksi perorangan, apakah menggunakan formulasi yang sama?

    ReplyDelete