header 2

š˜‰š˜­š˜°š˜Ø š˜Ŗš˜Æš˜Ŗ š˜©š˜¢š˜Æš˜ŗš˜¢ š˜±š˜¦š˜Æš˜„š˜¢š˜±š˜¢š˜µ š˜±š˜³š˜Ŗš˜£š˜¢š˜„š˜Ŗ š˜¶š˜Æš˜µš˜¶š˜¬ š˜®š˜¦š˜Æš˜„š˜¶š˜¬š˜¶š˜Æš˜Ø š˜¬š˜¦š˜®š˜¢š˜«š˜¶š˜¢š˜Æ š˜š˜Æš˜„š˜°š˜Æš˜¦š˜“š˜Ŗš˜¢ š˜®š˜¦š˜­š˜¢š˜­š˜¶š˜Ŗ š˜±š˜¦š˜Æš˜Øš˜¢š˜„š˜¢š˜¢š˜Æ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜®š˜¶š˜„š˜¢š˜© , š˜¦š˜§š˜Ŗš˜“š˜Ŗš˜¦š˜Æ,š˜¦š˜§š˜¦š˜¬š˜µš˜Ŗš˜§,š˜µš˜³š˜¢š˜Æš˜“š˜±š˜¢š˜³š˜¢š˜Æ,š˜£š˜¦š˜³š˜“š˜¢š˜Ŗš˜Æš˜Ø, š˜¢š˜„š˜Ŗš˜­/š˜µš˜Ŗš˜„š˜¢š˜¬ š˜„š˜Ŗš˜“š˜¬š˜³š˜Ŗš˜®š˜Ŗš˜Æš˜¢š˜µš˜Ŗš˜§ š˜„š˜¢š˜Æ š˜¢š˜¬š˜¶š˜Æš˜µš˜¢š˜£š˜¦š˜­.

Peraturan Pengadaan pada saat kejadian wabah corona

PERPU No. 1 tahun 2020 tentang 
KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI coRoNA VIRUS DISEASE 2019 (COVID- l9) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN

antara lain berisi sbb :
            melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa;
       melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.
       Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
       Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
       Ketentuan mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
       Pemerintah memberikan kewenangan kepada pejabat perbendaharaan dan pejabat pengadaan barang dan jasa untuk melakukan tindakan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran yang belum tersedia atau tidak cukup tersedia tersebut, dalam hal pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

PERATURAN LKPP

SE LKPP 4 2020  tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMBUKTIAN KUALIFIKASI/KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI PADA PEMILIHAN PENYEDIA DALAM MASA WABAH VIRUS CORONA (COVID-19)

SE LKPP 3 2020 tentang Penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penangangan corona virus disease 2019 ( covid 2019 )

PER LKPP 13 2018  tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat


Kementerian Keuangan
S-247/ MK.07/ 2020 tentang Penghentian Proses pengadaan barang jasa Dana Alokosi Khusus Fisik 2020
S-126 / PK /2020 Penghentian Proses Pengadaan B/J dari dana DAK

Kementerian PUPR
Surat Edaran Dirjen Bina Konstruksi No. 136/SE/DK/2020 tentang Penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan corona virus disease 2019 ( covid 2019 ) di Ditjen Bina Konstruksi
Antara lain membahas Mekanisme Pelaksanaan Pembuktian secara offline dan atau online

Instruksi Menteri PUPR 02 /2020
Protocol pencegahan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi ( termasuk tindak lanjut kontrak )


Kemendagri
SE 205 / 2622 / SJ tentang Penghentian pengadaan BJ dari Dana DAK
SE 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus tugas Convid

BPKP

SE - 5 / K/ D2 /2020 tentang Tatacara review atas refocusing kegiatan dan relokasi anggaran
SE - 6 / K/ D2 /2020 tentang Tatacara reviu oleh APIP dalam PBJ Convid 19

Kemenkes

SE HK 02.01 / Menkes / 215 /2020 tentang Pemanfaatan dana DAK
SE HK 02.02 / lll/ 375 /2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfektan dlm rangka pencegahan penularan covid 19 

BNPB


Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana,

Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia


SE 1 / BNPB/03/2020 ttg Pembentukan Gugus Tugas

Kemendesa
SE 8 tahun 2020 tentang desa tanggap covid 19 dan penegasan padat karya tunai desa


BACA JUGA :

silakan klik di
PENGADAN saat kejadian darurat corona

Youtube Mudjisantosa , silakan klik

1.  HPS untuk pengadaan darurat ?

2.  PPK yang memproses pengadaan darurat

3.  Pengadaan darurat

4. pengadaan di puskemas

5. HPS Pengadaan alat kesehatan

6. Pengadaan langsung dengan berbagai cara



Post a Comment

1 Comments

  1. Do you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
    I urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
    Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM

    +12132951376(WHATSAPP)

    ReplyDelete