header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

penyebutan merek di pengadaan langsung atau penunjukan langsung

Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 19 ayat 2 diperbolehkan  untuk menyebut merek yaitu
a. komponen barang/jasa;
b. suku cadang;
c. bagian dari satu sistem yang sudah ada;
d. barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e. barang/jasa pada Tender Cepat.

Bagaimana untuk pengadaan langsung, apakah diperbolehkan menyebut merek, karena sifatnya bukan mengkompetisikan  penyedia  ?

Secara eksplisit tidak disebut dalam aturan.  Aturan administrasi kadang ada yang tidak tertuang atau tidak dapat mengikuti dinamikanya, artinya semua aturan kadang ada yang tidak fit untuk penerapannya.

Secara prinsip pengadaan di Indonesia, penyebutan merek dibatasi karena mengingat ada prinsip persaingan.
Jangan sampai kesukaan kita kepada merek atau nama besar suatu merek melupakan mengenai identifikasi kebutuhan dan kompetisi penyedia.
Perlu membuka kesempatan yang sama bagi semua penyedia untuk menyediakan barang dan jasa.

Jadi dalam pengadaan langsung, tidak dilarang menyebut merek karena tidak mempersaingkan penyedia. Saran saya pilihlah barang / jasa yang berkualitas dan harga yang wajar, untuk pelayanan atau kinerja kantor kita.

Bagaimana untuk penunjukan langsung dengan nilai pengadaan di atas rp 200 juta, bolehkah menyebut merek ?

Dalam menyimpulkan masalah-masalah pengadaan, kadang tidak harus jawabannnya boleh atau tidak boleh.  
Untuk pertanyaan ini, jawabannya adalah lakukan identifikasi kebutuhan, lakukan analisa kebutuhan, kenapa hanya satu merek itu yang kita pilih, mungkin alasannya hanya merek itu yang bisa untuk mencapai output, apakah hanya merek itu yang bisa mencapai kinerja.

Berdasar identifikasi kebutuhan seperti itu dengan hasilnya merek itu hanya satu-satunya, selanjutnya siapa penyedianya, kalau penyedianya hanya satu saja maka lakukan penunjukan langsung.


Apa pesan anda kepada pengelola pengadaan, untuk pengadaan secara pengadaan langsung dan penunjukan langsung?

Lakukan pengadaan sesuai kebutuhan untuk kinerja
Lakukan pengadaan dengan penyedia sebenarnya
Dokumentasikan proses
Buat harga wajar dan tidak ada fee

Post a Comment

1 Comments

  1. Do you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
    I urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
    Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM

    +12132951376(WHATSAPP)

    ReplyDelete