header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembayaran kontrak konsultan konstruksi ?

Pembayaran kontrak konsultan konstruksi ?

Bagaimana pembayaran kontrak konsultan perencana konstruksi ?

Kontrak konsultan perencana konstruksi adalah kontrak lumsum, untuk pembayaran berdasar capaian output atau  pencapaian suboutput- suboutput, atau termin-termin  sesuai kontrak, bukan atas dasar biaya personil dan nonpersonil.

Kalo pekerjaan untuk konsultan perencana , misal termin 80% adalah  dua bulan, ternyata selesai dalam satu bulan setengah , apakah dibayar 80% atau menunggu sampai dua bulan ?

Pembayaran berdasar capaian termin, bukan waktu. Kalau tercapai 80% dan hasil pekerjaan dapat diteriama maka dapat dibayar 80%.

Konsultan pengawas konstruksi , cocoknya jenis kontraknya apa ?

Konsultan pengawas konstruksi, dapat menggunakan , jenis kontrak waktu penugasan.

Bagaimana pembayaran Konsultan pengawas konstruksi, dengan jenis kontrak waktu penugasan ?

Pembayaran untuk tenaga ahlinya dengan aktual waktu penugasan, ada rincian biaya, sedangkan biaya non personil bisa secara harga satuan, at cost atau standar biaya.

Kontrak pengawasan , dengan waktu penugasan, 4 bulan , ternyata aktual pengawasannya 3 bulan. Apakah dibayar 100%  dengan  waktu 3 bulan?

Karena waktunya berkurang, dalam hal penugasan aktualnya berkurang maka akan berkurang.

Kontrak pengawasan , dengan waktu penugasan, 4 bulan , ternyata aktual pengawasannya  5 bulan. Apakah  dengan waktu 5 bulan dibayar lebih dari nilai kontrak ?

Karena waktunya bertambah, dalam hal penugasan aktualnya bertambah maka akan bertambah.

Bertambah ? anggaran sudah tidak ada ?

Iya, makanya kontrak jangan terlambat, kendalikan kontrak dengan sejak awal.

Post a Comment

0 Comments