Surat Dirjen Perbendaharaan no. 308 /PB/2020. 9 April 2020
Mempertimbangkan:
1. Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran,
Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19;
2. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan
Realokasi Anggaran K/L Dalam Rangka Penanganan COVID-19; dan
3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2020,
dalam rangka menjaga governance dan akuntabilitas, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Biaya/belanja yang timbul selama ASN dan Anggota TNI/Polri Work From Home (WFH) dan biaya atas pelaksanaan operasional Satker selama masa darurat COVID-19 dapat dibebankan pada DIPA Satker. Biaya/belanja tersebut beserta penggunaan akun-nya adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
2. Biaya/belanja tersebut dapat dibebankan pada DIPA Satker dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
3. KPA / Kepala Satker / Pejabat Berwenang melakukan penilaian kewajaran dan pengendalian atas biaya/ belanja yang dapat dibebankan pada DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 1.
4. Ketentuan ini berlaku selama masa darurat COVID-19 sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
5. Biaya/belanja tersebut di atas merupakan biaya/belanja selain yang telah ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, antara lain insentif bulanan dan santunan kematian tenaga kesehatan serta
biaya/belanja dalam rangka penggunaan Dana Siap Pakai yang dikelola oleh BNPB.
6. KPA/ Kepala Satker agar tetap menjaga good governance, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas atas penggunaan anggaran.
Karena saya tidak bisa aplot disini, silahkan dicari surat tersebut (308 /PB/2020. 9 April 2020) . Sedangkan penggunaab akun sehubungan dengan darurat covid merujuk pada S-369/PB/2020, tanggal 27 April 2020
Karena saya tidak bisa aplot disini, silahkan dicari surat tersebut (308 /PB/2020. 9 April 2020) . Sedangkan penggunaab akun sehubungan dengan darurat covid merujuk pada S-369/PB/2020, tanggal 27 April 2020
2 Comments
Do you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
ReplyDeleteI urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM
+12132951376(WHATSAPP)
Hai semuanya, Nama saya Angga Annisa dan saya berbicara sebagai orang yang paling bahagia di seluruh dunia hari ini sebelum sekarang saya secara finansial dipukul tanpa harapan akan bantuan apa pun, tetapi ceritanya akan segera berubah ketika saya bertemu dengan Ibu. Saya sangat senang untuk mengatakan keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp.700juta untuk memulai hidup saya di sekitar karena profesi saya karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak dan seluruh dunia tampak seperti itu tergantung pada saya sampai Tuhan mengirim saya kepada sebuah perusahaan yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, perusahaan yang takut akan Tuhan, ISKANDAR LENDERS, mereka adalah Juruselamat Tuhan yang dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir itu tidak akan mungkin sampai saya mendapat pinjaman sebesar Rp.700 juta dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Bunda Iskandar melalui email. [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com] karena ini adalah pemberi pinjaman yang paling memahami dan baik
ReplyDeleteContact Details:
e_mail Address:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com>>>>
WhatsApp:::+6282274045059
Company::Iskandar Lenders"""""
Loan Amount:::Rp.700juta
Name:::::Angga Annisa
Country::::Indonesia
Occupation:Trader
Year:April,2020
Jumlah minimum>>>>>>Rp.100 juta
Jumlah maksimum>>>>>Rp.100 miliar