1.
Apa
itu kegiatan tahun jamak ?
Kegiatan Tahun Jamak
atau multi years adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa
lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak
tahun jamak
2.
Bagaimana peraturan tahun jamak untuk APBD?
Untuk APBD diketahui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21
Tahun 2011 pasal 54A ?
1. Kegiatan tahun jamak harus
memenuhi kriteria sekurang- kurangnya:
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan
kegiatan yang secara teknis merupakan satu- kesatuan untuk menghasilkan
satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih
dari 12 ( bulan; atau
b. pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang
menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti
penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara,
makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembuangan sampah dan pengadaan
jasa cleaning service.
2. Penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan
atas\ persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota
kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
3. Nota kesepakatan bersama ditandatangani
bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun
pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak.
4. Nota kesepakatan bersama
sekurang-kurangnya memuat:
a. nama kegiatan;
b. jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
c. jumlah anggaran; dan
d. alokasi anggaran per tahun.
5. Jangka waktu penganggaran kegiatan
tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
Adakah peraturan terbaru ?
Yang saya ketahui ada PP
12 2019
Pasal 92
(2) Kegiatan Tahun Jamak harus
memenuhi kriteria paling sedikit:
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan Kegiatan yang secara
teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang
memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau
b. pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya
harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.
(3) Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas
persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(4) Persetujuan bersama ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan
KUA dan PPAS.
(5) Persetujuan bersama paling sedikit memuat:
a. nama Kegiatan;
b. jangka waktu
pelaksanaan Kegiatan;
c. jumlah anggaran; dan
d. alokasi anggaran per tahun. (
6) Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun tidak
melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali Kegiatan
Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan
strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam penjelasan PP ini disebutkan Kegiatan Tahun Jamak mengacu pada Program
yang tercantum dalam RPJMD.
Jadi kontrak tahun jamak di mulai sebelum pembuatan
anggaran , bukan setelah ada anggaran. Selanjutnya apakah yang dimaksud dengan
"pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap
berlangsung pada pergantian tahun anggaran" ?
Yang dimaksud dengan "pekerjaan atas pelaksanaan
Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun
anggaran" arttara Iain penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan
perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan
sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning service)
Ada saran anda ?
Kegiatan multi years atau tahun jamak berakhir pada masa
jabatan kepala daerah.
Maknanya jangan sampai kepala daerah berikutnya tidak
mempunyai anggaran untuk mewujudkan programnya.
Karena tahun jamak berakhir pada masa jabatan kepala daerah,
maka jangan terlalu pas pada akhir jabatan, buat rencana selesaianya sebelum
masa jabatan agar ada ruang bila ada penyesuaian atau ada waktu bila terlambat
pelaksanaan pekerjaan.
Yang saya sampaikan masih PP , mungkin nanti ada Permendagri
dsb.
Untuk darurat covid akan saya sampaikan edaran Bersama Kemendagri
dan LKPP. bisa juga dibaca http://www.mudjisantosa.net/2020/05/se-bersama-mendagri-dan-lkpp-nomor-119.html
Artikel ini dapat didengar di youtube =
0 Comments