header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENAWARAN DIBAWAH 80% untuk Pekerjaan Konstruksi ? PERMEN PUPR 14 2020

PENAWARAN DIBAWAH 80%





BAGAIMANA BILA DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI, JUMLAH  HARGA PENAWARAN PENYEDIA DIBAWAH 80% HPS KITA ?
Diklarifikasi secara nilai total apakah penyedia rugi atau tidak. Bukan rugi atau tidak permasing masing item.  Jadi secara total harga penawaran rugi atau tidak. 
Bila rugi digugurkan. Bukan di tanya sanggup atau tidak sanggup.
Adakah aturan mengenai klarifikasi untuk penawaran dibawah 80%  ?
Pada peraturan LKPP no 9 tahun 2018

Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) HPS, dengan ketentuan pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi: 

(1) meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan dan peralatan dari harga satuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;

(2) meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan;

(3) hasil penelitian digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan;

(4) harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;

(5) harga penawaran  dihitung  berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas/keluaran dan harga; dan

(6) apabila harga penawaran lebih kecil dari hasil evaluasi/perhitungan maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.

Adakah aturan kemen PUPR mengenai hal ini ?
Peraturan Menteri PUPR   14  2020

Pasal 90

Pokja Pemilihan dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi melakukan evaluasi kewajaran harga dalam hal total penawaran harga lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) total HPS.

Dalam hal dilakukan evaluasi kewajaran harga peserta menyampaikan:
a. analisa harga satuan pekerjaan, untuk bagian pekerjaan harga satuan; dan/atau
b. rincian keluaran dan harga, untuk bagian pekerjaan lumsum.

Analisa harga satuan pekerjaan atau rincian keluaran dan harga bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.

Dalam hal harga penawaran peserta berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga dinyatakan tidak wajar maka peserta dinyatakan gugur harga.

BAGAIMANA DALAM SDP PERMEN PUPR 14 TAHUN 2020 INI ?

Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:

a) Untuk bagian pekerjaan lumsum: 
i. Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung;
ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan;
iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap rincian keluaran dan harga dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran harga satuan keluaran pekerjaan berdasarkan harga satuan keluaran pekerjaan kontrak sejenis sekurangkurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan
v. Harga dalam rincian keluaran pekerjaan yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran;

b) Untuk bagian harga satuan: 
i. Peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung;
ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan;
iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan
v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran;

c) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran;

d) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;

e) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai total HPS; dan

f) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPS, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.

Adanya AHS atau rincian keluaran dan harga  ini apakah bisa menjadi dasar audit ?

Analisa harga satuan pekerjaan atau rincian keluaran dan harga bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.

Jadi audit bukan dari AHS atau rincian keluaran dan harga , lalu audit darimana ?

Apakah telah tercapai gambarnya atau volumenya, spek atau mutu, tidak terlambat waktu, bermanfaat dan secara harga  total adalah wajar.
Demikian yang saya sampaikan semoga membantu memperjelas.
Kalo tambah tidak jelas, atau tidak tepat , mohon maaf, semoga teman-teman Kemen PUPR dapat memperjelas atau mengkoreksi uraian saya.

Artikel ini dapat dilihat di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=UvhqxmV3Kk8&t=192s

Post a Comment

4 Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by a blog administrator.

      Delete
  2. Do you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
    I urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
    Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM

    +12132951376(WHATSAPP)

    ReplyDelete
  3. assalamualaikum pak, mohon pencerahan..kami pokja melakukan klarifikasi harga, dimana kami berpendapat bahwa penyedia harus mempertahankan harga bahan sesuai dengan penawaran namun penyedia beranggapan harga bahan dalam penawaran bisa berubah saat klarifikasi dan penyedia membawa bukti bukti dukungan material yang hampir semuanya di bawah harga penawaran ....menurut kami jika harga bahan dirubah semua tentunya total lebih kecil dari penawaran sehingga dinyatakan lulus...padahal saat dinyatakan lulus penyedia kembali ke harga penawaran sebelum klarifikasi yg menurut kami tidak fer...mohon pencerahannya para 🙏🙏🙏

    ReplyDelete