BAGAIMANA BILA DALAM PEKERJAAN
KONSTRUKSI, JUMLAH HARGA PENAWARAN
PENYEDIA DIBAWAH 80% HPS KITA ?
Diklarifikasi secara nilai total apakah
penyedia rugi atau tidak. Bukan rugi atau tidak permasing masing item. Jadi secara total harga penawaran rugi atau
tidak.
Bila rugi digugurkan. Bukan di
tanya sanggup atau tidak sanggup.
Adakah aturan mengenai klarifikasi
untuk penawaran dibawah 80% ?
Pada peraturan LKPP no 9 tahun 2018
Pokja Pemilihan melakukan
evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran lebih rendah dari 80% (delapan
puluh persen) HPS, dengan ketentuan pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi:
(1) meneliti dan menilai
kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan dan peralatan dari
harga satuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
(2) meneliti dan menilai
kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam
Analisa Harga Satuan;
(3) hasil penelitian digunakan
untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan
keuntungan yang ditawarkan;
(4) harga satuan yang dinilai
wajar digunakan untuk menghitung harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan;
(5) harga penawaran dihitung
berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas/keluaran dan harga;
dan
(6) apabila harga penawaran lebih
kecil dari hasil evaluasi/perhitungan maka harga penawaran dinyatakan tidak
wajar dan gugur harga.
Adakah aturan kemen PUPR mengenai
hal ini ?
Peraturan Menteri PUPR 14 2020
Pasal 90
Pasal 90
Pokja Pemilihan dalam pengadaan
Pekerjaan Konstruksi melakukan evaluasi kewajaran harga dalam hal total
penawaran harga lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) total HPS.
Dalam hal dilakukan evaluasi
kewajaran harga peserta menyampaikan:
a. analisa harga satuan
pekerjaan, untuk bagian pekerjaan harga satuan; dan/atau
b. rincian keluaran dan harga,
untuk bagian pekerjaan lumsum.
Analisa harga satuan pekerjaan atau
rincian keluaran dan harga bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan
hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat
digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.
Dalam hal harga penawaran peserta
berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga dinyatakan tidak wajar maka peserta
dinyatakan gugur harga.
BAGAIMANA DALAM SDP PERMEN PUPR 14 TAHUN 2020 INI ?
Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:
a) Untuk bagian pekerjaan lumsum:
i. Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung;
ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan;
iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap rincian keluaran dan harga dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran harga satuan keluaran pekerjaan berdasarkan harga satuan keluaran pekerjaan kontrak sejenis sekurangkurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan
v. Harga dalam rincian keluaran pekerjaan yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran;
b) Untuk bagian harga satuan:
i. Peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung;
ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan;
iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan
v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran;
c) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran;
d) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;
e) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai total HPS; dan
f) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPS, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.
BAGAIMANA DALAM SDP PERMEN PUPR 14 TAHUN 2020 INI ?
Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:
a) Untuk bagian pekerjaan lumsum:
i. Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung;
ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan;
iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap rincian keluaran dan harga dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran harga satuan keluaran pekerjaan berdasarkan harga satuan keluaran pekerjaan kontrak sejenis sekurangkurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan
v. Harga dalam rincian keluaran pekerjaan yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran;
b) Untuk bagian harga satuan:
i. Peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung;
ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan;
iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan
v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran;
c) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran;
d) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;
e) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai total HPS; dan
f) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPS, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Adanya AHS atau rincian keluaran dan harga ini apakah bisa menjadi dasar audit ?
Analisa harga satuan pekerjaan atau rincian keluaran dan harga bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.
Jadi audit bukan dari AHS atau rincian keluaran dan harga , lalu audit darimana ?
Apakah telah tercapai gambarnya atau volumenya, spek atau mutu, tidak terlambat waktu, bermanfaat dan secara harga total adalah wajar.
Demikian yang saya sampaikan semoga membantu memperjelas.
Kalo tambah tidak jelas, atau tidak tepat , mohon maaf, semoga teman-teman Kemen PUPR dapat memperjelas atau mengkoreksi uraian saya.
Artikel ini dapat dilihat di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=UvhqxmV3Kk8&t=192s
4 Comments
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteDo you need to hack into any, databaseserver spy on Facebook,Emails, Whatsapp, Viber, Snapchat, Instagram and many more.
ReplyDeleteI urge you to get in touch with the best people for the job, i have confirm the service when i need to spy on my spouse phone. They are good at Phone Cloning and Bitcoin/binary minning and any other hack job.
Thanks guys for the team work HACKINTECHNOLOGYATGMAILDOTCOM
+12132951376(WHATSAPP)
assalamualaikum pak, mohon pencerahan..kami pokja melakukan klarifikasi harga, dimana kami berpendapat bahwa penyedia harus mempertahankan harga bahan sesuai dengan penawaran namun penyedia beranggapan harga bahan dalam penawaran bisa berubah saat klarifikasi dan penyedia membawa bukti bukti dukungan material yang hampir semuanya di bawah harga penawaran ....menurut kami jika harga bahan dirubah semua tentunya total lebih kecil dari penawaran sehingga dinyatakan lulus...padahal saat dinyatakan lulus penyedia kembali ke harga penawaran sebelum klarifikasi yg menurut kami tidak fer...mohon pencerahannya para 🙏🙏🙏
ReplyDelete