header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Vendor Management System ( VMS )





Perlukah peraturan yang detail ?
Detais is devil.
Detail memunculkan masalah, menaikkan emosi dan curiga. Bahkan karena kurang kompeten menjadi dosa ?

Yang detail dan kalau diperlukan harusnya diselesaikan dengan aplikasi
contoh SKA dikoneksikan dengan lembaga penerbitnya. Kalo dari penerbitnya SKA telah mati masa berlakunya maka di aplikasi pengadaan nya yo mati. Tidak perlu evaluasi lagi atas SKA.
Selesaikan dengan intensif peran aplikasi.

Kadang saya heran..
Pokja itu
Bukan pegawai pajak
Bukan pegawai akuntan..
Bukan asesor kompetensi

Lalu pokja mengecek pajak tidak sekedar NPWPnya tapi juga SPT nya  dan tidak sekedar lapkeu tapi telah teraudit belum .
Kompeten nggak tenaga ahli nya dst

Harusnya proses tender itu sederhana..
Yaitu bahwa penyedia memiliki kualifikasi yang memenuhi ( SIKAP terverifikasi aplikasi ) dan penyedia berkinerja baik ( kontrak2nya selesai dengan baik dan tidak terlambat = VMS ) ==> maka dengan demikian penyedia cukup menawar di tender dengan harga saja.

Ketika kompetisinya menjadi  HARGA , maka kesan kuat fair terwujud dan kesan intervensi atau kolusi atau kurang kompetensi telah disingkirkan, terbangun trust. Kesan pengadaan menjadi amunisi pribadi ataupun amunisi pilkada menjadi hilang.

SIKAP terverifikasi berarti bener punya ijin, sbu , ska , skt yang sah terkoneksi dgn penerbitnya.

Karena sekarang masih minta detail gitu
Yo wis mari sibuk untuk mengecek

Kalau SIKAP dan VMS berjalan maka masalah pengadaan di proses bisa dikurangi banyak  sehingga bisa fokus di pelaksanaan kontrak.
Pengendalian kontraknya juga enak karena penyedia nya adalah selama ini kinerjanya baik dan untuk kontrak kita, pastinya penyedia akan selesaikan baik dan tidak terlambat, karena ini akan berkaitan dengan penilaian kinerja penyedia.

Banyak yang telah membuat kriteria untuk menilai kinerja penyedia. Obyektif kah ?
Kalo menurut saya cukup satu saja yang obyektif, yaitu telah menyelesaikan kontrak dengan  baik dengan adanya BAST dan tidak terlambat. Ketika BAST diinput dan tanggalnya tidak terlambat, maka penyedia dinilai berkinerja baik.

Penilaian kinerja telah dilakukan ?
Belum.
Kalau ada akan menjadi motivasi penyedia untuk selesai baik dan tidak terlambat.

Di negara negara modern, telah digunakan ini , sehingga pengadaan mereka berkualitas, sunyi senyap dari sanggah, auditor sulit mencari temuan, tidak perlu lagi lagi Apeha nanya2 pokja lagi,

Apeha tidak sibuk lagi.
Auditor tidak sibuk lagi.
PPK tidak sibuk lagi
Pokja tidak sibuk lagi.

Bubar dunk ?
Mari kita urusin KPBU, kita urusin infrastruktur, tempat wisata, rumah sakit modern, kota- desa smart, kita kelola aset aset yang menganggur dst, ternyata PR nya masih banyak.

Telah dikembangkan VMS di beberapa BUMN dan BUMD.
Bagaimana di pengadaan pemerintah ?
Belum.

Tapi arah kesana mulai nampak di PP 20 2020 dan di Perpres 16 2018

PP 20 2020
Pasal 60
Pemilihan penyedia Jasa yang menggunakan surmber pembiayaan dari keuangan negara dilaksanakan dengan prinsip:
a. pemenuharl asas nyata;
b. menciptakan nilai tambah dari kualitas, waktu, biaya, layanan, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan;
c. persaingan usaha yang sehat;
d. keberpihakan terhadap usaha kecil;
e. penggunaan produk dan teknologi dalarn negeri; dan
f. penilaian berbasis kinerja Penyedia Jasa dan kemampuan usaha 

Pasal 61
(1) Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) huruf c didasarkan pada laporan kineda yang terdapat pada Sistem Informasi Jasa Konstruksi. 
(2) Kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kinerja tahunan dan kinerja sesaat. 
(3) Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kinerja penyelesaian proyek yang ditangani perusahaan yang sudah melalui proses serah terima pekerjaan. 
(4) Kinerja sesaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penilaian kinerja berdasarkan rencana dan realisasi hasil pekerjaan pada saat pekerjaan berlangsung. 
(5) Menteri dapat mengumumkan pemeringkatan Penyedia Jasa berdasarkan hasil kinerja Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Masyarakat Jasa Konstruksi. 
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja Penyedia Jasa diatur dalam Peraturan Menteri.

Perpres 16 tahun 2018
Pasal 11 ayat 1 huruf o
PPK memiliki tugas menilai kinerja Penyedia
Gambar mungkin berisi: 3 orang, termasuk M Muklis Isn dan Mudji Santosa, janggut dan teks




Post a Comment

0 Comments