1.
BAGAIMANA
MENGENAI PEMUTUSAN KONTRAK
Berdasar Perpres
16 tahun 2018 pasal 52 bahwa dalam pelaksanaan
kontrak dapat terjadi pemutusan kontrak.
Berdasar PerLKPP
9 tahun 2018
Pemutusan
Kontrak Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak karena
alasan tertentu.
2.
APAKAH PPK DAPAT
MEMUTUS KONTRAK ?
Berdasar PerLKPP
9 tahun 2018
Pemutusan
Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan
dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang.
b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatangan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan
tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan
kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama waktu yang ditentukan dalam
Kontrak dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa
persetujuan pengawas pekerjaan.
3.
Apakah untuk
dilakukan pemutusan kontrak harus menunggu tanggal akhir pelaksanaan kontrak ?
Tidak
Ketika penyedia
sudah diberi peringatan sampai 3 kali maka bisa diputus kontrak walau belum tanggal
akhir pelaksanaan kontrak,
4.
Apakah untuk
dilakukan pemutusan kontrak harus menunggu pemberian kesempatan 50 hari ?
Tidak
pemberian kesempatan adalah wewenang PPK atau tidak.
5.
Apakah kontrak yang
sudah berakhir masa pelaksanaan kontrak perlu diberi peringatan ?
Dengan berakhirnya
masa pelaksanaan kontrak maka berakhir masa pelaksanaan pekerjaan sehingga penyedia
memenuhi semua prestasi kontrak atau tidak.
Ketika tidak
memenuhi maka penyedia akan dinilai wanprestasi yang berakibat sanksi
Namun bila
PPK menilai bahwa dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan maka penyedia
masih berkesempatan menyelesaikan dengan denda keterlambatan.
6.
APAKAH SANKSI
DALAM PEMUTUSAN KONTRAK ?
Dalam hal
pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia:
a. Jaminan
Pelaksanaan dicairkan;
b. Sisa Uang
Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila
diberikan); dan
c. Penyedia
dikenakan sanksi Daftar Hitam.
7.
DALAM HAL TERJADI
PEMUTUSAN KONTRAK BAGAIMANA DENGAN
KELANJUTAN PEKERJAAN ?
Mungkin pekerjaan
tidak perlu dilanjutkan.
Namun bila
perlu dilanjutkan untuk tidak mangkrak berdasar PerLKPP 9 tahun 2018 sbb :
Dalam hal
dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
karena kesalahan Penyedia, maka Pokja Pemilihan dapat menunjuk pemenang
cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau Penyedia yang mampu dan
memenuhi syarat.
8.
Dapat dilakukan penunjukan langsung oleh Pokja Pemilihan , pokja pemilihan dapat
menunjuk pemenang cadangan berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau
Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat, dapat dijelaskan lagi.
Ya kepada pokja
dapat melakukan penunjukan lagi, atau
kalau nilainya kecil dapat dilakujkan oleh pejabat pengadaan.
Kepada penyedia yang kemarin ikut tender atau kepada
penyedia yang mampu.
Mampu
memliki kualifikasi, kesanggupan teknis, mobilisasinya mudah, pasokan mudah
dsb.
9.
Ketika terjadi
pemutusan kontrak bagaimana terhadap barang / jasa yang telah diterima ?
Barang atau jasa yang telah diterima, bila dapat dimanfaatkan
atau dapat dilanjutkan maka harus dibayar penyedianya.
Bahan material yang tidak terpasang tidak dapat dibayar.
10.
bila dapat dimanfaatkan
atau dapat dilanjutkan maka harus dibayar penyedianya, bagaimana kalau kontraknya lumsum
?
Ya bila dapat dimanfaatkan atau dapat dilanjutkan maka
harus dibayar penyedianya, walau
kontraknya lumsum.
Agar dihitung sesuai prestasinya agar negara tidak rugi ,
karena kontraknya lumsum
11.
apakah penyedia dapat
melakukan pemutusan kontrak ?
Pemutusan
Kontrak dapat dilakukan oleh Penyedia
Penyedia
melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Setelah
mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan
memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan
dalam Kontrak.
b. Pejabat
Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
dalam Syarat-syarat Kontrak.
12.
Bagaimana pemutusan
kontrak pekerjaan konstruski di permen pupr 14 tahun 2020
Saya hanya menyebut
sebagian, silakan di baca di SDP nya pada klusul-klausul pemutusan kontrak.
Pemutusan
Kontrak dapat dilakukan oleh Pengguna Jasa atau Penyedia.
Pemutusan
kontrak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan dari salah
satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi kecuali telah
ada putusan pidana.
Surat
peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali pelanggaran tersebut berdampak
terhadap kerugian atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik, dan
lingkungan dan ditindaklanjuti dengan surat pernyataan wanprestasi dari
pihak yang dirugikan
Pemutusan kontrak dilakukan sekurangkurangnya 14 (empat belas) hari
kalender setelah Pengguna Jasa/Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/Pengguna Jasa.
Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak maka
Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi
pekerjaan yang telah diterima oleh Pengguna Jasa dikurangi denda yang harus
dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil
pelaksanaan kepada Pengguna Jasa dan selanjutnya menjadi hak milik Pengguna
Jasa.
HAL YANG menarik dari permen pupr ini adalah
surat pernyataan wanprestasi dari pihak yang dirugikan
Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan sebelum pemutusan
kontrak;
3 Comments
pak menurut bapak jika ada kasus begini, penyedia diberikan kesempatan 50 hari oleh PPK dengan konsekuensi denda. Namun hingga 50 hari kesempatan tersebut pekerjaan belum juga selesai. PPK kemudian melakukan pemutusan kontrak.
ReplyDeleteTerkait hal itu apakah penyedia dikenakan denda + pencairan jaminan atau hanya dikenakan denda saja pak. Mohon sharing ilmunya pak. terima kasih
Selamat Siang pak, pada waktu masa pelaksanaan pekerjaan telah selesai, maka di berikan perpanjangan waktu 50 hari kalender..Apakah perlu dokumen adendum waktu dan jaminan tambahan wajtu pelaksanaanLL
ReplyDeleteFast cash offer for you today at just 3% interest rate, both long and short term cash of all amounts and currencies, no collateral required. Apply now for your instant approval financialserviceoffer876@gmail.com WhatsApp +918929509036
ReplyDelete