| sumber gambar : https://www.99.co |
Pengadaan tanah ikut Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya Perpres 12 tahun 2021 ?
Di pasal 61
1) Dikecualikan
dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:
a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang
dipublikasikan secara luas
kepada
masyarakat;
c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang sudah mapan; dan/atau
d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum diatur tersendiri
dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, dan ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Berdasar pasal 61 ayat 1 huruf d, pengadaan tanah sudah di atur di aturan tersendiri, sehingga tidak perlu ikut Perpres pengadaan.
Peraturannya yaitu PP no 19 Tahun 2021 turunan dari UU No 11 Tahun 2020
saran pengadaan tanah agar dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional

2 Comments
Harus ekstra hati-hati saat kita menjadi panitia pengadaan tanah. Pelajari semua peraturan yang ada agar kelak tidak mendapat masalah hukum.
ReplyDeleteThe best Free Web Games prove that fun isn’t always connected to graphics quality or download size. A clever idea, responsive controls, and a good challenge can be enough to keep someone entertained for hours. Sometimes the smallest games are the ones that become unexpectedly hard to put down.
ReplyDelete