LKPP telah mengeluarkan Peraturan Lembaga LKPP yaitu no 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Per LKPP 12 2021 berisi
Model dokumen pengadaan untuk
a. pemilihan penyedia nion jasa konstruksi
b. pemilihan penyedia jasa konstruksi
c. pemilihan penyedia design and build
dokumen ini disebut dengan MODEL, yang artinya adalah contoh, bukan standar yang tidak bisa diubah.
Bisa diubah, namun perubahannnya agar dibatasi untuk keberhasilan poengadaan dan pelaksanaan kontrak yang baik.
Untuk pengadaan, dengan penambahan syarat agar dihindari, ikuti saja dokumen yang ada, kalau diperlukan penambahan syarat silakan ditambahkan di syarat-syarat berkontrak ( SSKK = syarat syarat khusus kontrak )
Namun bila di syarat pengadaan ( syarat untuk tender ) masih diperlukan tambahan syarat, maka penambahan syarat diperlukan adanya persetujuan dari pejabat tinggi pratama.
MDP LKPP dapat diperoleh diunduh pada tautan berikut http://inaproc.id/unduh pada kategori “SDP.”
Selanjutnya Kementerian PUPR mengeluarkan SE 18/2021 yaitu mengenai
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Tertib Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Di SE ini, merupakan model dokumen yang berlaku di Kementerian PUPR, yang menurut saya dapat menjadi pertimbangan di luar Kemen PUPR untuk menyusun dokumen pemilihan, anda dapat melihat di https://bit.ly/MDPSEPUPR18 . Bagi Pemda tidak perlu adanya Keputusan Kepala Daerah, ini kewenangan pokja untuk membuat dokumen yang terbaik, dengan mengambil berbagai contoh, bukan untuk membatasi persaingan.
3 Comments
Alhamdulillah...terima kasih bapak atas informasi dan sharing contoh dokumenya
ReplyDelete
ReplyDeleteSelamat Siang Pak....
Mohon izin Pak, mohon Informasi bagaimana hak & kewajiban Konsultan Perencana terkait Kapasitasnya dalam pelaksanaan "Pengawasan Berkala", dengan kontrak pengawasan berkala dilakuakan terpisah dengan kontrak Perencaan pada tahun sebelumnya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, terjadi wanprestasi oleh pelaksana konstruksi (pekerjaan tidak dapat diselesaikan 100%) sesuai dengan kontrak. bahkan setelah penambahan waktu selama 50 hari kalender, pekerjaan tetap tidak dapat diselesaikan oleh pelekasana konstruksi/kontraktor.
Pertanyaannya, apakah hak konsultan perencana (pengawasan berkala) dapat ditagihkan/dibayarkan?? meskipun terjadi wanprestasi oleh pihak pelaksana konstruksi/kontraktor.
Atas Perhatian & Tanggapan nya, sy ucapkan Terima kasih
Hormat Saya,
a/n. Konsultan Perencana
Hari baik untuk semua orang yang membaca pesan ini. Ada cara untuk mendapatkan uang tanpa stres, hubungi (THOMAS FREDDIE) untuk mendapatkan [KARTU ATM] kosong hari ini dan menjadi salah satu orang yang beruntung yang mendapatkan manfaat dari kartu ini. Kartu ATM kosong yang DIPROGRAM ini mampu meretas mesin ATM mana pun di dunia. Saya mendapatkan kartu master saya dari Hacker yang baik di internet, dengan Kartu ATM ini saya dapat mengumpulkan €10000Euro setiap hari melalui kontak:
ReplyDeletethomasunlimitedhackers@gmail.com
Saya sangat miskin tetapi kartu ini telah membuat saya kaya dan bahagia, Jika Anda ingin mendapatkan kesempatan ini untuk menjadi kaya dan membangun bisnis Anda, maka ajukan permohonan untuk kartu Master ini, saya sangat senang dengan ini karena saya mendapatkan milik saya minggu lalu dan saya punya menggunakannya untuk mendapatkan €247,000.00Euro dari THOMAS FREDDIE UNLIMITED Peretas membagikan kartu tersebut hanya untuk membantu orang miskin dan membutuhkan dan mereka JUGA MENAWARKAN BANTUAN KEUANGAN. dapatkan milik Anda dari THOMAS FREDDIE UNLIMITED HACKERS hari ini. Silakan hubungi mereka melalui Email thomasunlimitedhackers@gmail.com