header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Harga Perkiraan Sendiri dan Standar Satuan Harga Pemda (HPS - 1 )


Berdasar Pasal 66 Perpres 54 tahun 2010.  disebutkan antara lain :
HPS disusun paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran
Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat,
yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan.



Namun  praktek yang terjadi HPS sering dibuat berdasar standar biaya yang dibuat oleh Kepala Daerah.
Standar biaya yang dibuat oleh Kepala Daerah digunakan untuk menyusun DPA. Standar biaya ini disusun setahun sekali, tetapi ada juga beberapa daerah yang diupdate secara berkala. Bilamana up date standar biaya  bersamaan dengan keperluan kebutuhan pembuatan HPS maka standar biaya bisa digunakan untuk menyusun HPS, atau ketika survei pasar tidak dapat menemukan harga sedangkan di standar biaya tersedia maka standar biaya dapat digunakan untuk menyusun HPS.

Mengingat HPS disusun dari harga pasar maka dalam membuat HPS perlu dilakukan survey harga dari sumber-sumber yang akurat.

Perlu dipahami bahwa harga pasar tidak hanya dari sisi penjual namun lebih valid lagi kalau dari sisi pembeli. Sehingga diperoleh harga yang nyata.

Ahli pengadaan yang baik adalah ibu kita, maka mencari harga yang terbaik adalah mencontoh ibu kita. Tidak hanya dari satu sumber saja.


Harga pasar adalah harga jual yang sudah termasuk keuntungan.
Kecuali bila harga tersebut merupakan harga dasar dari penjual yang belum termasuk keuntungan maka dapat ditambahkan keuntungan



Post a Comment

0 Comments