header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PENGADAAN MAKAN MINUM UNTUK PEGAWAI


Sebelum pelaksanaan kegiatan, kita harus melakukan identifikasi kegiatan. Identifikasi untuk memperkirakan kegiatan makan minum yang sifatnya rutin dan kegiatan makan minum yang sifatnya tidak rutin. Identifikasi direalisasikan dalam Rencana Umum Pengadaan, dalam RUP dicantumkan  untuk kegiatan yang bersifat pelelangan atau yang bersifat pengadaan langsung. Misal ada anggaran makan minum Rp. 380  juta terdiri Rp. 260 juta dengan pelelangan dan Rp. 120 juta dengan pengadaan langsung (catatan karena jamuan makan minum tidak rutin)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 36 ayat (1), dinyatakan bahwa Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi;
Pengadaan konsumsi bernilai diatas Rp200.000.000,00 ( Perpres 70 tahun 2012)  dan sifatnya rutin seperti makan minum para pegawai dilakukan dengan pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi;
Bila kita melaksanakan pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikas dapat mencantumkan jenis-jenis menu dan penyajian yang diinginkan dalam Dokumen Pengadaan. Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga Satuan mengingat pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan pembayarannya sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan; 
Contoh memperkirakan nilai kontrak, ketemu harga satuan Rp.  30.000, pegawai 40 orang, pelaksanaan 250 hari kerja.
30.000 x 40 x 250 = Rp. 300 juta (Nilai kontrak).
Dibulan  Februari terlaksana   18 hari kerja x 40 orang x Rp. 30.000  maka dibulan Februari dibayar Rp. 21.600.000.
Sedangkan untuk pengadaan konsumsi yang sifatnya tidak rutin seperti jamuan makan untuk acara tertentu, dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.

Bila semua pegawai sudah mendapat uang makan, maka tidak perlu diadakan lagi pengadaan makan minum untuk  pegawai. 

Selanjutnya kegiatan makan minum dapat diadakan untuk acara yang melibatkan tamu / undangan  dari luar instansi kita.

Post a Comment

38 Comments

  1. kalau makan minum kegiatan yang sifatnya rutin, akan tetapi pengadaan nya masih dibawah 100 juta, apakah diproses oleh pejabat pengadaan..? mohon tanggapan nya, terima kasih

    ReplyDelete
  2. Replies
    1. terima kasih atas tanggapannya pak, sangat membantu

      Delete
  3. terdapat Belanja Makan Minum Pasien, Pegawai, Anggota Satuan Pol PP dan Pejabat Daerah yang masing-masing total nilainya selama 1 (satu) tahun anggaran lebih dari 100 juta rupiah.

    Dapatkah masing-masing paket pekerjaan tersebut dipecah menjadi per bulan atau per triwulan agar metode pemilihan dapat dilaksanakan dengan pengadaan langsung mengingat urgensinya memberi makan pasien, petugas piket/jaga.

    Mohon penjelasan dari LKPP mengenai dasar aturan pemaketan dan metode pemilihan yang sesuai ketentuan Perpres 54 Tahun 2010.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebelum pelaksanaan kegiatan, kita harus melakukan identifikasi kegiatan. Identifikasi untuk memperkirakan kegiatan makan minum yang sifatnya rutin dan kegiatan makan minum yang sifatnya tidak rutin.
      Kegiatan makan minum yang sifatnya rutin dan nilainya diatas Rp. 100 juta maka harus dilelangkan, meskipun waktunya di berbagai bulan yang acak. Sedangkan kegiatan makan minum yang sifatnya tidak rutin, dilakukan dengan pengadaan langsung, meskipun nilainya bila ditotal diatas Rp. 100 juta.

      Delete
    2. Barangkali admin bisa menunjukkan pasal/ayat yang menjadi dasar keharusan lelang untuk kegiatan RUTIN di atas 100 juta, dan penggunaaan pengadaan langsung untuk kegiatan NON RUTIN walaupun nilainya DI ATAS 100 juta, seperti di tulis di atas?

      Delete
    3. Mengenai pasal keharusan lelang untuk diatas Rp. 100 juta bisa disearch di Pepres 54, sedangkan untuk nilai pengadaan yang di atas seratus juta berdasar pasal-pasal mengenai pemaketan serta prinsip efesien dan efektif

      Delete
  4. Bapak Admin, kami menghadapi masalah yang terjadi tiap tahun:

    Kami menganggarkan dana untuk pakan ternak yang tersebar di beberapa UPT Pembibitan Ternak di daerah (sapi, kambing, kelinci, ayam, bebek, dg populasi masing-masing sapi 50an, kambing 300an, kelinci 500an, ayam 3000an, bebek 3000an). Kami kesulitan dg pengadaan pakan tiap tahunnya, karena pakan dibutuhkan tiap hari sejak 1 Januari s.d. 31 Desember tiap tahun, termasuk hari libur. besaran pakan, selalu lebih dari 100 juta. Seandainya menggunakan pelelangan, kendalanya adalah penyelesaian proses lelang bisa sampai 3 bulan, dan berpotensi (dan memang selalu kejadian) terjadi krisis pakan dari Januari s.d. Maret. Sedangkan menggunakan metode pengadaan langsung, seolah-olah melanggar ketentuan keharusan lelang untuk nilai di atas 100 juta.

    Kira-kira, adakah cara untuk memecahkan masalah tersebut secara aman (sesuai dg aturan), tanpa mengorbankan ternak yang jadi lokus utama kegiatan pembibitan di UPT tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf saya bukan admin LKPP, pendapat saya disini adalah pendapat pribadi.
      Saran saya pelelangan agar sebelum tahun anggaran.
      Sedangkan bila masih belum terpilihnya penyedia melalui pelelangan dapat dilakukan penunjukan langsung dengan kewajaran harga.
      Selanjutnya bila ingin jawaban dari LKPP silahkan menulis pertanyaan di www.konsultasi.lkpp.go.id

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
  5. mohon masukan admin
    apakah Nilai Pagu Paket dan Nilai HPS Paket harus ada selisih?
    jika selisih mencapai Milyaran rupiah merupakan angka kewajaran?
    mohon masukannya admin

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada keharusan.
      Silahkan baca, di bolg ini tulisan2 lainnya mengenai HPS

      Delete
    2. This comment has been removed by the author.

      Delete
  6. Pak Mudjisantosa yg Baik, Sy Mau tanya gimana kalo belanja makan minum harian pegawai itu diatas 200 jt untuk 12 bulan apakah bisa diadakan pengadaan langsung atau harus lelang? sedangkan kalo dilelang kan memerlukan waktu yang agak lama. mohon infonya?

    ReplyDelete
  7. siang pa. maaf mau tanya, kalo pengadaan makanan dan minuman dengan nilai total 1 tahu, kurang lebih 1.8 Milyar, pelaksanaannya dilakukan 4 kali dalam satu minggu, atau 16 kali dalam 1 bulan, kalo dihitung per bulannya itu kurang lebih 153 jt. pertanyaannya adalah, apakah prosesnya bisa dilakukan penunjukan langsung per bulan, mengingat harga bahan pokok yang terkadang naik turun. terima kasih penjelasannya.

    ReplyDelete
  8. Apa dasar hukumnya Jasa pelayanan Tamu Pemda ? apakah ada batasan kriteria jenis tamu pemda yg boleh dan tidak boleh dilayani dgn akomodasi dan mamin dgn uang negara ? tks Amri Liwang

    ReplyDelete
  9. Ada 1 masalah di daerah kami, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati 2014 lalu, sementara dipersoalkan dana makan minum sebesar 250 juta kenapa oleh PA tidak ditenderkan tapi langsung di SPK-kan kepada seksi konsumsi untuk mengelolanya? mohon tanggapannya, apakah bisa begitu, apakah ada rujukan pasalnya dalam Perpres, Mohon tanggapan n makasih sebelumnya

    ReplyDelete
  10. Ada 1 masalah di daerah kami, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati 2014 lalu, sementara dipersoalkan dana makan minum sebesar 250 juta kenapa oleh PA tidak ditenderkan tapi langsung di SPK-kan kepada seksi konsumsi untuk mengelolanya? mohon tanggapannya, apakah bisa begitu, apakah ada rujukan pasalnya dalam Perpres, Mohon tanggapan n makasih sebelumnya

    ReplyDelete
  11. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    ReplyDelete
  12. Mendasari pernyataan bpk. "Sedangkan untuk pengadaan konsumsi yang sifatnya tidak rutin seperti jamuan makan untuk acara tertentu, dapat dilakukan dengan pengadaan langsung"

    Pertanyaan.
    1. Dana Pelantikan bupati tdk terakomodir dalam dpa.
    KPA (sekda) mengalokasikan dana makan minum tamu dalam dpa dgn menerbitkan SPK kpd ketua dharma wanita (seksi konsumsi acara pelantikan bupati) Senilai rp.250t, dengan penunjukan langsung untuk acara pelantikan dimaksud.

    Mohon pasukannya apakah melanggar ketentuan perpses 54 Thn 2010' sedangkan acara pelantikan bupati wajib dilaksanakan. Terimakasih.

    ReplyDelete
  13. KALAU DANA TERSEDIA 5.000.000 TUK SETAHUN MHN BANTUANNYA SYARAT APA SAJA TUK SPJ NYA

    ReplyDelete
  14. Ikut Nanya mas tentang pengadaan makan minum untuk peserta diklat :
    1. misalnya pelaksanaan diklat tgl 10 - 20 Januari, bagaimana cara menghitung waktu pelaksanaan pekerjaannya, apakah setelah tanggal terbit SPK atau dihitung mulai tgl 10-20 itu ?
    2. Jenis kontrak apa yang sebaiknya digunakan ? (lumpsum atau harga satuan)
    terima kasih

    ReplyDelete
  15. Kalo jumlah dana kegiatan di atas 10juta,,, itu menggunakan GU at LS?

    ReplyDelete
    Replies
    1. GU pak kecuali belanja modal harus LS

      Delete
  16. Admin saya mau tanya apa ada peraturan tentang makan minum mendesak, seperti untuk pegawai yang kerja lembur sampai malam hari/ hari libur.

    ReplyDelete
  17. apakah dlm pertanggungjawaban uang makan minum tamu harus lampirkan buku tamu.mhn penjelasan

    ReplyDelete
  18. Pak, mohon pencerahan pada paket kegiatan diklat pelaksnaan 1 bulan pagu makanminumnya 280jt.

    ReplyDelete
  19. ijin bertanya : untuk belanja makan dan minum kegiatan misalnya ada kegiatan sosialisasi dengan anggran belanja makan dan minum di atas 200.0000.
    000 apakah tidak perlu melalui lelang dan dapat dengan metode pengadaan langsung

    bila mengacu pada pelpres 70 tahun 2012 di pasal berapa penjelasannya?????
    agar ada landasan hukumnya

    ReplyDelete
  20. Ass.Selamat Siang Pak Admin. Mohon penjelasan terkait pengadaan Makan Minum yang tidak Rutin dilaksanakan kegiatannya dan pelaksanaannya tidak disuatu tempat, berpindah pindah dari Desa ke Desa. Apakah pengadaannya juga harus kontrak atau pengadaan langsung.

    ReplyDelete
  21. Bagaimana dengan Desa yg berada di pulau terluar. Mohon penjelasannya.

    ReplyDelete
  22. Pekerjaan yang tidak dapat diprediksi, dan orang nya tidak bisa ditentukan diberi makan minum yang tidak dilelang dengan alasan tidak dapat diprediksi atau bersifat isidentil

    ReplyDelete
  23. Maksudnya jumlah orangnyabtidak dapat ditentukan, sesuai dengan surat tugas

    ReplyDelete
  24. Untuk pekerjaan yg tidak dapat diprediksi / ISIDENTIL berdasarkan : - Surat Tugas
    - Jumlah orang
    ( Karena jumlah orang yang selalu berbeda).
    Untuk pekerjaan ini dilakukan pengaadan langsung.
    Apakah ini menyalahi aturan, mohon penjelasan nya pak, terima kasih

    ReplyDelete
  25. Maaf saya mau tanya, DI Instansi Kami dianggarkan di DPA untuk biaya makan dan minum dengan harga satuan untuk makan 45.000 dan untuk snack 18.000. yang saya tanyakan , berapa biaya makan dan snack yang harus saya ambil, mengingat kami di wajibkan juga untuk memungut pajak 10% pajak daerah tiap transaksi. apakah harganya 45.000 lalu di tambah biaya pajak 10%, atau saya minta harga misalnya 42.500 per satuannya, nanti ditambah pajak 2.500 per item nya.
    Mohon Pencerahannya. Terima Kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  26. Salam pak mudjisantosa
    Saya mau tanya apakah pengurangan volume makan dan minum untuk pasien yang sifatnya rutin dikarenakan Adanya swakelola yang dikerjakan oleh Instansti tersebut??
    misalkan pada pekerjaan makan dan minum untuk pasien rumah sakit volume yang dikerjakan penyedia berkurang karena sebagian volume dikerjakan oleh Pengelola Instalasi Gizi???sumber anggaran tersebut sama - sama dari BLUD????
    mohon saran dan referensi jika ada peraturannya??

    ReplyDelete
  27. Slamat malam pa...kalau makan minum kegiatan mencapai angka 153 jutaan, dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
    Rincian:
    - Mamin Rapat persiapan
    - Mamin Selama Melakukan Perjalanan
    - Mamin di tempat pemusatan latihan
    - Mamin Selama kegiatan (7 hari dg peserta 100 org)

    ReplyDelete