1.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 8 ayat (1)
huruf c dinyatakan bahwa PA memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Pejabat
Pembuat komitmen (PPK). Menurut Pasal 12 ayat (1),
PPK merupakan pejabat yang ditetapkan oleh
PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Untuk ditetapkan sebagai PPK harus
memenuhi persyaratan diantaranya adalah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa (Pasal 12 ayat (2) g.). PPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib
memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012
(Pasal 127 huruf c.);
2.
Mengacu pada uraian di atas, PA/KPA wajib
menetapkan PPK. Dalam hal tidak ada SDM yang memenuhi persyaratan sebagai PPK
pada suatu SKPD, maka PA/KPA:
a. Meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian untuk
mencari dan mendistribusikan pejabat/staf dari SKPD lain yang memenuhi
persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK pada SKPD yang tidak ada atau
kekurangan SDM tersebut; atau
b. Dalam hal tidak dapat
dilakukan seperti huruf a di atas, maka PA/KPA melakukan sendiri tindakan yang
mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan mengadakan
ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan
(UU No.1 Tahun 2004 Pasal 6 ayat (2) huruf b. dan Pasal 17 ayat (2)). Dengan
demikian PA/KPA tersebut tidak wajib bersertifikat;
3.
Personil
yang dapat diangkat sebagai PPK adalah personil yang memenuhi persyaratan
sebagaimana tercantum dalam Perpres No.54 Tahun 2010 Pasal 12. Dengan demikian,
personil yang akan diangkat sebagai PPK tidak harus berasal dari pejabat
struktural;
4.
Disarankan agar
pejabat/staf di Instansi yang
belum mempunyai pegawai yang
bersertifikat pengadaan barang jasa untik mengikuti ujian sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah atau
ujian sertifikat berbasis komputer yang diselenggarakan oleh Bina Sertifikasi
Profesi, Deputi Bidang PPSDM. Informasi lebih lanjut mengenai ujian sertifikasi
dapat dilihat pada situs www.lkpp.go.id.
5.
Disarankan
pula PA/KPA dapat mendelegasikan kepada pejabat/staf untuk melaksanakan fungsi
PPK, mengingat beban kerja untuk PPK cukup banyak. PA/KPA selanjutnya agar
melaksanakan fungsi administrasi, manajerial, check and balance terhadap
pelaksanaan tugas pejabat /staf dibawahnya.
5 Comments
Kapan revisnya ada pak ?
ReplyDeleteMeruya 134
Tinggal nunggu jam aja kali... :)
ReplyDeletegmn klo peraturan bupati yg mengatur pengadaan barang/jasa di kabpten, utk ppk, selain syarat sesuai syarat di perpres 54/2010 jg menambahkan sbagai pejabat struktural tertentu? APakah menyalahi?
ReplyDeletePPK adalah siapa saja dari pejabat/pegawai di Pemda tersebut yang memiliki kompetensi antara lain sertifikasi PBJ.
ReplyDeleteBila disyaratkan harus pejabat sytruktural tertentu akan menghambat penyerapan anggaran.
apa tugas dari staf ppk?
ReplyDelete