header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak wajib bersertifikat


1.      Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 8 ayat (1) huruf c dinyatakan bahwa PA memiliki tugas dan kewenangan menetapkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK). Menurut Pasal 12 ayat (1), PPK merupakan pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan diantaranya adalah memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 12 ayat (2) g.). PPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012 (Pasal 127 huruf c.);
2.      Mengacu pada uraian di atas, PA/KPA wajib menetapkan PPK. Dalam hal tidak ada SDM yang memenuhi persyaratan sebagai PPK pada suatu SKPD, maka PA/KPA:
a.    Meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian untuk mencari dan mendistribusikan pejabat/staf dari SKPD lain yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK pada SKPD yang tidak ada atau kekurangan SDM tersebut; atau
b.    Dalam hal tidak dapat dilakukan seperti huruf a di atas, maka PA/KPA melakukan sendiri tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan (UU No.1 Tahun 2004 Pasal 6 ayat (2) huruf b. dan Pasal 17 ayat (2)). Dengan demikian PA/KPA tersebut tidak wajib bersertifikat;
3.      Personil yang dapat diangkat sebagai PPK adalah personil yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Perpres No.54 Tahun 2010 Pasal 12. Dengan demikian, personil yang akan diangkat sebagai PPK tidak harus berasal dari pejabat struktural;
4.      Disarankan agar pejabat/staf di Instansi yang belum mempunyai  pegawai yang bersertifikat pengadaan barang jasa untik mengikuti ujian sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah atau ujian sertifikat berbasis komputer yang diselenggarakan oleh Bina Sertifikasi Profesi, Deputi Bidang PPSDM. Informasi lebih lanjut mengenai ujian sertifikasi dapat dilihat pada situs www.lkpp.go.id.
5.      Disarankan pula PA/KPA dapat mendelegasikan kepada pejabat/staf untuk melaksanakan fungsi PPK, mengingat beban kerja untuk PPK cukup banyak. PA/KPA selanjutnya agar melaksanakan fungsi administrasi, manajerial, check and balance terhadap pelaksanaan tugas pejabat /staf dibawahnya. 



Post a Comment

5 Comments

  1. Kapan revisnya ada pak ?

    Meruya 134

    ReplyDelete
  2. gmn klo peraturan bupati yg mengatur pengadaan barang/jasa di kabpten, utk ppk, selain syarat sesuai syarat di perpres 54/2010 jg menambahkan sbagai pejabat struktural tertentu? APakah menyalahi?

    ReplyDelete
  3. PPK adalah siapa saja dari pejabat/pegawai di Pemda tersebut yang memiliki kompetensi antara lain sertifikasi PBJ.
    Bila disyaratkan harus pejabat sytruktural tertentu akan menghambat penyerapan anggaran.

    ReplyDelete
  4. apa tugas dari staf ppk?

    ReplyDelete