header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perawatan Mobil Dinas

Perawatan dan penggantian spare part peralatan dalam kegiatan pemeliharaan, maka penggantian spare part asli tersebut dapat dilakukan dengan penunjukan langsung kepada agen tunggal pemegang merk (pasal 38 ayat (4) huruf d).

Mengingat kekhususan perawatan dan penggantian spare part peralatan/kendaraan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pemeliharaan, maka penyedia jasa yang dipilih untuk perbaikan kendaraan berikut penggantian spare part asli dilakukan dengan penunjukan langsung kepada bengkel resmi/agen tunggal yang khusus menangani merek peralatan/kendaraan dinas yang akan dirawat/diperbaiki, karena pekerjaan tersebut hanya dapat dilakukan oleh penyedia jasa tunggal. Penunjukan langsung tersebut agar disertai dengan negosiasi teknis dan harga.


Pelelangan untuk perawatan mobil dinas dilakukan bila dapat diidentifikasi mengenai  yang diperlukan dalam perawatan /perbaikan  dari beberapa mobil dinas (atau satu mobil saja bila perawatan nilainya diatas Rp. 200 juta) dan penyedia yang mampu mengerjakan banyak, para penyedia tersebut memiliki harga penawaran yang bervariasi.(pemilihan penyedia menggunakan ketentuan sebagaimana Perpres No. 54 Tahun 2010 pasal 36 ayat 1)


Namun bila nilainya s.d. 200 juta dapat juga dilaksanakan dengan pengadaan langsung.

Untuk kerusakan atau perbaikan yang tidak dapat diidentifikasi secara berkala dapat dilakukan dengan .  pengadaan langsung,. Pengadaan langsung ini bisa berkali-kali untuk berbagai pemeliharaan atau perbaikan meskipun pagu anggarannya diatas Rp. 200 juta. Pengadaan langsung dilakukan dengan satu  penyedia yang memenuhi dengan mengacu kepada harga pasar.




Post a Comment

1 Comments

  1. Untuk Perbaikan dan perawatan melalui ATPM tertera pada UU no berapa ya

    ReplyDelete