Dalam
pasal 66 penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat.
Data
dari hasil survey data harga pasar setempat. didokumentasikan berupa :
data tertulis berupa surat atau daftar
harga dari penyedia, catatan pembicaraan
telpon, SMS, wawancara lisan, brosur, data catalog dari penjual, fotocopy data
BPS, print out data internet, nota/kuitansi pembelian, data kontrak yang telah
dilakukan dsb.
Misal
informasi yang diperoleh melalui SMS, dapat dicatat tanggal jam menit berapa,
nama barang/jasa, sumber informasi (nama usaha dan nama orang pemberi informasi, jabatan pemberi informasi, harga barang/jasa, spek barang/jasa, harga tersebut sudah termasuk keuntungan atau belum, apakah ada biaya pengiriman/pemasangan, sudah termasuk PPN atau belum, ada potongan harga atau tidak untuk pembelian sejumlah tertentu dsb.
nama barang/jasa, sumber informasi (nama usaha dan nama orang pemberi informasi, jabatan pemberi informasi, harga barang/jasa, spek barang/jasa, harga tersebut sudah termasuk keuntungan atau belum, apakah ada biaya pengiriman/pemasangan, sudah termasuk PPN atau belum, ada potongan harga atau tidak untuk pembelian sejumlah tertentu dsb.
Data
pasar tersebut tidak harus berupa jawaban tertulis dari obyek survei yang harus distempel.
Data-data
tersebut dikoleksi atau berupa catatan-catatan (kertas kerja) yang kemudian diwujudkan dalam
tabel berupa Harga Perkiraan Sendiri.
Jadi
HPS dibuat secara profesioanal, yang dokumen HPS tersebut dilampiri kertas kerja perhitungan dan catatan mengenai informasi harga
barang/jasa.
1 Comments
Kalau untuk Jasa Konsultansi , apakah bukti survey harga harus dalam bentuk penawaran resmi dari penyedia ataukah bisa dalam bentuk bukti lain semacam telpon dan media lainya seperti diatas ?
ReplyDelete