header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Edaran mengenai Unit Layanan Pengadaan


Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.


Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretariat;
c. staf pendukung; dan
d. kelompok kerja.

Dalam kegiatan pelelangan atau seleksi yang melaksanakan proses pelelangan, evaluasi dan menetapakan pemenang adalah kelompok kerja atau sering disebut pokja ULP.

ULP adalah organisasi yang permanen atau tetap, sedangkan panitia pengadaan adalah bersifat sementara. Panitia pengadaan dibentuk kalau ada pelelangan/seleksi.


Bila belum ada ULP maka pelelangan seleksi dilaksanakan oleh panitia pengadaan
Pasal 130 Perpres 54 tahun 2010

(1) ULP wajib dibentuk K/L/D/I paling lambat pada Tahun Anggaran 2014.

(2) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

(3) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP.


Telah terbit acuan mengenai Unit Layanan Pengadaan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini seperti :

1. ULP melakukan pelelangan Eprocurement dengan menggunakan LPSE
2. strategi pengadaan. Dengan adanya organisasi yang tetap maka diharapkan ada orang-orang yang bekerja terus menerus dalam pengadaan sehingga profesional, dapat menerpakan strategi pengadaan yang lebih baik sehingga barang dan jasa yang diperoleh bisa efisien (hemat anggaran), efektif (berkualitas)  dan akuntable (dapat dipertanggungjawabkan).

Selanjutnya silahkan  diklik dan dibaca


http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/15052012202627perkaulp.pdf

Pedoman ULP yang lama di :

http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/ULP.pdf

Post a Comment

0 Comments