Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit
organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretariat;
c. staf pendukung; dan
d. kelompok kerja.
Dalam kegiatan pelelangan atau seleksi yang
melaksanakan proses pelelangan, evaluasi dan menetapakan pemenang adalah
kelompok kerja atau sering disebut pokja ULP.
ULP adalah
organisasi yang permanen atau tetap, sedangkan panitia pengadaan adalah
bersifat sementara. Panitia pengadaan dibentuk kalau ada
pelelangan/seleksi.
Bila belum ada ULP maka pelelangan seleksi dilaksanakan oleh panitia pengadaan
Pasal 130
Perpres 54 tahun 2010
(1) ULP wajib dibentuk K/L/D/I paling lambat pada Tahun Anggaran 2014.
(2) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP.
Telah terbit acuan mengenai Unit Layanan Pengadaan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan ini seperti :
1.
ULP melakukan pelelangan Eprocurement dengan menggunakan LPSE
2. strategi pengadaan. Dengan adanya organisasi yang tetap maka diharapkan ada orang-orang yang bekerja terus menerus dalam pengadaan sehingga profesional, dapat menerpakan strategi pengadaan yang lebih baik sehingga barang dan jasa yang diperoleh bisa efisien (hemat anggaran), efektif (berkualitas) dan akuntable (dapat dipertanggungjawabkan).
Selanjutnya silahkan diklik dan dibaca
http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/15052012202627perkaulp.pdf
Pedoman ULP yang lama di :
http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/ULP.pdf
0 Comments