header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

spesifikasi


Pasal 19 ayat  1 butir  e

memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil


Pada ketentuan tersebut pokja ULP maupun penyedia agar memahami bahwa untuk pengadaan s.d. Rp. 2.5 miliar mengikuti ketentuan  “memiliki kemampuan pada BIDANG pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil”    sedangkan untuk pengadaan diatas Rp. 2.5 miliar mengikuti ketentuan “serta kemampuan pada SUBBIDANG pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil”.

Dimanakah kita bisa menemukan klasifikasi Bidang  dan  Subbidang ?

Untuk pekerjaan jasa konstruksi dan konsultan konstruksi  silahkan lihat Permen PU No. 8 tahun 2011 mengenai Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.  Bisa didown load di www.pu.go.id

Klasifikasi yang lain dapat dilihat di  Klasifikasi Baku Lapangan Usaha di Indonesia yang  merupakan  Peraturan Kepala BPS No. 57 tahun 2009.  .  Bisa didown load di  www.bps.go.id

Konsultan non kontrsuksi bisa melihat di klasifikasi di SBU inkindo


Klasifikasi bidang & sub bidang yang dibuat BP Migas  

 http://www.bpmigas.go.id/wp-content/uploads/2011/05/PTK-007-REVISI-2.pdf

Mengenai klasifikasi tersebut, masih banyak lagi klasifikasi yang diterbitkan oleh berbagai instansi/lembaga lainnya atau penerbit perizinan, karena berbagai instansi sehingga perlu mencocokan bidang/subbidang dengan  level dalam kumpulan klasifikasi  dari berbagai instansi pembuat klasifikasi atau perizinan.  Disarankan bila banyak pengklasifikasian untuk pengadaan yang akan kita adakan maka dapat disebutkan misal  “memiliki bidang xxx atau sejenis”   karena di suatu klasifikasi namanya bidang xxx di klasifikasi yang lain namanya bisa zzz,  padahal sama substansinya. Bila kita hanya meminta bidang xxx, maka  akan menutup penyedia lain yang punya nama bidangnya zzz. Padahal ruang lingkup kompetensinya adalah sama, sehingga peserta pelelangan/seleksi banyak yang gugur, kemudian karena sedikitnya peserta yang memenuhi mempunyai dalam bidang xxx, maka kemungkinan lelang/seleksi akan gagal.

Bagi penyedia agar mencermati persyaratan yang diminta dalam dokumen pengadaan. Apakah satu-satunya klasifikasi, atau klasifikasi bisa sejenis ? 

Penyedia agar membaca klasifikasi di dokumen pengadaan dan dapat menanyakan mengenai klasifikasi di saat penjelasan lelang.

Selanjutnya dalam klasifikasi tersebut ada usaha kecil, menengah dan  besar, ketika dikonversi ke Pepres 54 dikelompokkan ke usaha kecil  dan non kecil. Usaha menengah dan besar adalah usaha non kecil.

Post a Comment

1 Comments

  1. website nya bagus Pak, tapi mungkin akan lebih bagus lagi kalau background nya dibuat lebih sederhana sj agar lebih mudah dan cepat dibuka. terima kasih

    ReplyDelete