Dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 1/2011 di Lampiran V.2.a. 3) diatur
bahwa dalam Pengadaan Secara Elektronik menggunakan hari kerja, kecuali untuk pengumuman, pengambilan dokumen dan pemasukan dokumen menggunakan hari kalender .
Namun demikian, untuk batas akhir pemasukan penawaran, tsebaiknya hari kerja dan jam kerja. agar bilamana ada permasalahan dalam pemasukan dokumen dapat dikonsultasikan ke LPSE, yang masih aktif di jam kerja.
Dalam pokja ULP (panitia) dalam membuat batas waktu pemasukan dokumen, memperhatikan waktu bagi penyedia menyusun dokumen dan berhubungan dengan pihak-pihak yang mengeluarkan dokumen seperti dukungan keuangan, jaminan penawaran dan dukungan pabrikan.
Penyedia dapat mengusulkan waktu yang cukup bagi penyiapan penawaran di saat pemberian penjelasan
1 Comments
mantap pak
ReplyDelete