header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penerapan Hari Kalender di Sistem Eprocurement LPSE



Dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 1/2011 di Lampiran V.2.a. 3) diatur bahwa dalam Pengadaan Secara Elektronik menggunakan hari kerja, kecuali untuk pengumuman, pengambilan dokumen  dan  pemasukan dokumen  menggunakan hari kalender .


Namun demikian, untuk batas akhir pemasukan penawaran, tsebaiknya hari kerja dan jam kerja.  agar bilamana ada permasalahan dalam pemasukan dokumen dapat dikonsultasikan ke LPSE, yang masih aktif di jam kerja.

Dalam pokja ULP (panitia) dalam membuat batas waktu pemasukan dokumen, memperhatikan waktu bagi penyedia menyusun dokumen dan berhubungan dengan pihak-pihak yang mengeluarkan dokumen seperti dukungan keuangan, jaminan penawaran dan dukungan pabrikan. 

Penyedia dapat mengusulkan waktu yang cukup bagi penyiapan penawaran di saat pemberian penjelasan

Post a Comment

1 Comments