Pengaduan dalam pengadaan
barang dan jasa adalah laporan secara tertulis dari berbagai pihak (termasuk dari
Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat) mengenai indikasi penyimpangan prosedur,
KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan
yang sehat atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Namun bilamana
yang mengadu adalah peserta pelelangan/seleksi dalam paket tersebut dan aduan
tersebut disampaikan dalam masa sanggah maka disebut sanggahan.
Pengaduan ditujukan
kepada APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yang bersangkutan, disertai bukti-bukti
kuat yang terkait langsung dengan materi pengaduan. APIP menindaklanjuti pengaduan yang dianggap
beralasan.
Siapa APIP
?
Apakah APIP itu
adalah Kepala Kantor, Kepala Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, KPK ataukah siapa ?
(Di dunia, pemerintah yang mempunyai peraturan pengawasan internal,
saat ini adalah hanya Indonesia).
APIP adalah
1.
BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah
aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.
2.
Inspektorat
Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern
adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung
kepada menteri/pimpinan lembaga.
3.
Inspektorat
Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab
langsung kepada gubernur.
4.
Inspektorat
Kabupaten/Kota adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab
langsung kepada bupati/walikota.
Berdasar hal ini
Kepala Kantor, Kepala Daerah, Kepolisian, Kejaksaan dan KPK
bukan APIP.
Berdasar
kenyataan dalam prakteknya pokja ULP sering diberikan surat pengaduan. Pokja ULP dapat mengabaikan karena pengaduan
adalah wewenang APIP. Namun banyak pihak
yang tidak tahu, begitu tidak dijawab oleh ULP, ULP nya dilabrak.
Namun untuk
profesionalisme, ULP dapat menjawab hal yang dapat dijawab dan jawaban ditembuskan
ke APIP. Hal-hal yang menyangkut integritas ULP, misalnya tuduhan ke ULP, diteruskan
saja surat pengaduan tersebut oleh pokja ULP ke APIP, agar ditindaklanjuti
sehingga integritas ULP terjaga.
Jadi ketika kejadiaannya di lingkup pemerintah Kabupaten maka pengaduan, cukup disampaikan ke Inspektorat Kabupaten/Kota.
Hasil tindak
lanjut pengaduan yang dilakukan oleh APIP dilaporkan kepada Menteri/ Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan institusi, dan dapat dilaporkan kepada instansi
yang berwenang dengan persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi, dalam hal diyakini terdapat indikasi KKN yang akan merugikan
keuangan negara, dengan tembusan kepada LKPP dan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan.
Instansi yang
berwenang dapat menindaklanjuti pengaduan setelah Kontrak ditandatangani dan
terdapat indikasi adanya kerugian negara.
Menteri/Pimpinan
Lembaga/Pimpinan Institusi/ Kepala Daerah/PA/KPA menyatakan
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila pengaduan masyarakat adanya
dugaan KKN yang melibatkan ULP dan/atau PPK ternyata benar;
PPK dapat
memutuskan Kontrak secara sepihak apabila pengaduan tentang penyimpangan
prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
benar oleh instansi yang berwenang.
APIP dalam
menjalankan perannya dapat merujuk ke berbagai peraturan yang ada, terutama :
1.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN
2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH
2.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANGLARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGANUSAHA TIDAK SEHAT
Kalau pengaduan dilakukan seperti ini maka pekerjaan bapak polisi dan bapak jaksa dapat difokuskan ke masalah lainnya.
Kalau pengaduan dilakukan seperti ini maka pekerjaan bapak polisi dan bapak jaksa dapat difokuskan ke masalah lainnya.
20 Comments
Mantap pak! Mendetailkan peranan APIP dan pengaduan. Mohon ijin di copas diblog saya pak mudji ya...
ReplyDeleteTerima kasih
heldi.net
INILAH KISAH NYATA SAYA . . . . . . .DENGAN SOLUSI CEPAT KAYA
DeleteBAYAR HUTANG DENGAN CEPAT SUKSES DAN PUNYA USAHA SENDIRI
MOMENT BERSEJARAH BUAT HIDUP SAYA DAN KELUARGA
Saya membawa kabar baik kepada Anda semua warga negara indonesia saya di panggung ini, Tuhan telah benar-benar setia kepada saya dan seluruh rumah saya sejak bulan Mei 2017, kesaksian dan kabar baik saya berjalan seperti ini,
Nama saya Y Sigit Wijatmaka, islam dalam agama dan saya berasal dari kota Serang indonesia, dengan alamat saya di bawah ini:
Jl. Azalea 6 No. 65 Taman Lembah Hijau Lippo Cikarang, RT 005 / RW 007 Serang, saya seorang pemasar dan juga seorang penasihat bisnis di perusahaan tempat saya bekerja, saya ingin menggunakan platform ini untuk menginformasikan semua hal di platform ini yang yang membutuhkan dan mencari dana dengan cepat yang tulus.
Saya dan istri saya dapat Anda lihat di foto profil saya berada dalam hutang yang sangat besar dan kami memutuskan untuk mencari pinjaman secara cepat dan instan tanpa resiko untuk melunasi hutang dan kami menghubungi KI JAMBRONG untuk mengajukan pinjaman dari PENARIKAN DANA GAIB yang pada bulan MEI 2017 yang lalu,
INILAH KISAH PAHIT SAYA . . . .ATAU BISA DIBILANG DALAM SEJARAH HIDUP SAYA YANG KELAM
kami ditipu oleh pemilik PERUSAHAAN dengan meminta kami membayar banyak biaya yang kami bayar dan pada akhirnya kami tidak mendapatkan pinjamannya, kami kehilangan sekitar 55 juta ke perusahaan pinjaman palsu di syngapore karena kami mengajukan pinjaman sebesar 1 miliar dan dengan semua biaya yang kami bayar, kami tidak mendapat pinjaman dan saya dan istri saya sangat frustrasi dan saya dipecat dari pekerjaan saya di perusahaan tempat saya bekerja karena saya juga mengambil pinjaman dari perusahaan tempat saya bekerja dan kami bangkrut dan muak dengan kehidupan .
AWAL TITIK BALIK KEHIDUPAN SAYA. . . .BISA DIBILANG INILAH KISAH HIDUP SUKSES SAYA
Jadi, Tuhan sangat baik hati, kami berdoa agar Tuhan mengarahkan kami ke seorang yang bisa membantu keadaan dan ke uangan kami,pada hari yang bersejarah dalam hidup saya tepatnya pada hari sabtu tanggal 20 Mei 2017, saya sedang browsing internet ketika saya bisa menemukan kesaksian seorang wanita indonesia dengan nama Novi Setyaningsih dengan alamat facebook/email setyaningsihnovi@yahoo.com
yang berasal dari kota megalang, bagaimana Tuhan mengubah kehidupan finansialnya melalui KI JAMBRONG dengan pinjaman DANA GAIB dia meminta saya untuk menghubungi KI JAMBRONG dan dia mengenalkan saya kepada KI JAMBRONG dan dia memberi saya keberanian UNTUK mengajukan pinjaman dari KI JAMBRONG dan saya pun menghubungi beliau dengan NOMOR 0853-1712-1219
dan SAYA mendapat pinjaman dari KI JAMBRONG sebesar 5 MILYAR yang merupakan pemilik PADEPOKAN . PENARIKAN DANA GAIB yang kemudian mengubah hidup saya sebelumnya yang di hina dan tidak dihargai oleh orang ,sekarang saya sudah berkecukupan dan mapan sebagai 1 keluarga punya usaha sendiri dan MOBIL PRIBADI kemudian untuk informasi lebih lanjut tentang KI JAMBRONG bisa MENGHUBUNGI = 0853-1712-1219 BELIAU benar-benar membantu kehidupan saya pinjaman dari DANA GAIB benar-benar mengubah hidup saya TERIMA KASIH KI JAMBRONG SEMOGA SEHAT SELALU
akhirnya 5 Milyar yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN SILAHKAN HUB AKI JAMBRONG DI 0853-1712-1219.)
ANDA JUGA BISA BERKONSULTASI MASALAH LAIN SEPERTI : TOGEL,PELARIS,SANTET,TUYUL,PERCINTAAN/ASMARA ATAU MASALAH GAIB LAINNYA.
INI TIDAK AKAN BERHASIL TANPA ADA KEPERCAYAAN DAN KEYAKINAN DALAM DIRI ANDA SENDIRI
Catatan: satu kata sudah cukup untuk orang bijak dan terima kasih banyak atas bacaan kesaksian dan kabar baik saya
Tuhan memberkati kalian semua!
Silahkan pak.
ReplyDeleteudah saya bagikan pak... mohon ijin yaaa.... (maaf ijn terlambat he5x)
ReplyDeletesekaligus mau tanya pak.....
dalam sebuah lelang/seleksi SPSE, sanggahan yang masuk tidak melalui sistem, apakah ULP berkewajiban untuk menjawabnya, atau cukup dianggap sebagai aduan saja. trims. mohon pencerahan.
Dalam ketentuannya harus lewat sistem.
ReplyDeleteklu ada masalah dalam tender lelang panitia meng gagal kan tender,,terus salah satu peserta ada yg menyurati menayakan meminta penjelasan ke ULP/pokja terus ULP tersebut tidak menanggapi aduan salah satu peserta terus mengadukan ke LKPP tentang surat ULP daerah itu dan surat salah satu peserta meminta uji forensik karena ketidak telitinya panitia dalam meng evaluasi dokumen penawaran tender itu, terus ULP tidak menanggapi surat peserta yang di rugikan dan salah satu peserta meneruskan menyurati/ mengadukan permasalahan itu ke LKPP untuk menguji forensik dokumen penawaran itu dan LKPP menanggapi surat itu dan memnyurati inspektorat kabupaten Tegal propinsi Jawa tengah, untuk mengujiforensik dokumen penawaran leland pengadaan tersebut.
ReplyDeletedi satu sisi dalam jangka 1 minggu setelah di umumkan gagal tenderPengadaan Alat Peraga Pendidikan DAK Tahun 2011 Nilai 5M dan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan DAK Tahun 2012 Nilai 2,8M panitia pokja pengadaan atau ULP kabupaten Tegal propinsi Jawa tengah sudah mengumumkan tender ulanng tersebut.tanggal 23 Oktober 2012 08:00 Surat dari LKPP ke inspektorat kabupaten Tegal propinsi Jawa tengah turun pada kurang lebih tiba di inspektorat kabupaten Tegal propinsi Jawa tengah tanggal 5 nop 2012 waktu tender ulangan itu masa jadwal Evaluasi penawaran tgl 02 November 2012 00:00 14 November 2012 09:30 tender ulang tersebut terus inspektorat kabupaten Tegal propinsi Jawa tengah meminta ULP/pokja pengadaan DAK Pengadaan Alat Peraga Pendidikan DAK Tahun 2011 Nilai 5M dan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan DAK Tahun 2012 Nilai 2,8M meminta pokja untuk menunda atau menghentikan sementara tendertersebut sampai masalah pemerisaan inpektorat menanggapi surat LKPP untuk mengujiforensik tersebut selesai,,,tapi panitia pokja pengadaan tetap menjalankan jadwal lelang dan mengumumkan pemenang tender ulang tersebut. Tanggal 14 November 2012 13:00
Padahal inspektorat kabupaten Tegal propinsi Jawa tengah,menuruskan pemeriksaan pengadaan DAK Pengadaan Alat Peraga Pendidikan DAK Tahun 2011 Nilai 5M dan Pengadaan Alat Peraga Pendidikan DAK Tahun 2012 Nilai 2,8M tender yang pertama.dan menayakan permasalahan2 ke sumber yang tepat ke ahlinya ke pusat.dan inspektorat kabupaten Tegal propinsi Jawa tengah sekarang tahapanya besok senin tanggal 19 nop 2012 mengudang memerisa rekanan yang dirugikan untuk meng evaluasi dokumen penawaran tender yang pertama tersebut bersama tim ahli inpektorat
Bagai mana setatus tender ulang tersebut yang sudah ada pemenang..dan dalam tender ulang itu banyak kejanggalan dalam proses ulang….
kemana kami harus mengadu lagi
untuk SDP bab E. Pembukaan dan Evaluasi Penawaran ayat 27.1.A)a.4)berbunyi "jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol; dan" 5)berbunyi "5) hasil koreksi aritmatik pada bagian harga satuan dapat mengubah nilai total harga penawaran sehingga urutan peringkat dapat menjadi lebih tinggi atau lebih rendah dari urutan peringkat semula;]"
ReplyDeleteKasus : untuk kontrak harga satuan jika sempat penyedia hanya membuat harga total pekerjaan saja, sedangkan item pekerjaan dikosongkan karna menganggap pada koreksi aritmatik akan diperbaiki oleh panitia berdasarkan pasal diatas, maka akan terjadi kelemahan kontrak karena semua item pekerjaan tidak jelas harga satuannya karna dianggap Nol. bisa jadi akan rancu dalam pelaksanaannya. sedangkan panitia dilarang untuk menggugurkan penawarannya.
Pendapat/saran : barangkali pasal ini dapat dibatasi hanya untuk 1 atau 2 saja item yang ketinggalan/ kekhilafan dari penyedia baru bisa diizinkan disesuaikan dengan dokumen pemilihan pada saat koreksi aritmatik, sedangkan apabila lebih dari 2 dinyatakan gugur untuk menutup celah kelemahan pasal ini.
bravo lkpp semakin canggih dan melayani. trimakasih.wassalam
Pada beberapa proses pemilihan yang pernah kami ikuti dan alami di prov. Kalimantan Selatan terjai penyimpangan prosedur lelang antara lain:
ReplyDelete1. BAHP tidak di upload panitia sesuai jadwal yang telah ditentukan,
2. Calon Pemenang diumumkan tanpa nomor urut dan BAEP,
3. Perusahaan kami termasuk salah satu dari tiga calon pemenang tanpa nomor urut tersebut namun hingga selesai tahapan masa sanggah hasil lelang kami tidak diberikan undangan pembuktian kualifikasi,
Pada saat tahapan Masa Sanggah Hasil Lelang kami mengajukan sanggahan melalui fasilitas yang tersedia atas penyimpangan tersebut, namun setelah sanggahan kami masuk masa sanggah hasil lelang selesai panitia malah melakukan perubahan jadwal lelang dan mengunggah BAHP dan memberikan nomor urut calon pemenang serta BAEP sesuai jadwal perubahan lelang yang telah diubah panitia.
Alasan perubahan jadwal lelang yang disampaikan panitia adalah belum selesainya BAHP sehingga tidak dapat diupload sesuai jadwal yang telah disusun sebelumnya dan penetapan pemenang disampaikan tanpa nomor urut karena BAHP belum selesai. Panitia tidak menjelaskan alasan tidak diberikan undangan pembuktian kualifikasi kepada perusahaan kami padahal perusahaan kami urutan tiga pada pengumuman pemenang. Dari penjelasan kami ini maka :
1. Apakah panitia dapat melakukan perubahan jadwal lelang setelah masa sanggah hasil lelang selesai dan setelah ada sanggahan dari peserta atas kelalaian panitia tersebut?
2. Apakah boleh panitia tidak memberikan undangan pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang urut tiga dan langsung menetapkan pemenang ?
3. Apakah dapat dibenarkan jika panitia memberikan jawaban sanggahan setelah perubahan jadwal tersebut dan terhitung sejak sanggahan yang kami sampaikan sudah melebihi 5 hari kalender?
4. Apakah kami dapat langsung mengajukan pengaduan atas penyimpangan ini tanpa melakukan sanggahan banding ? kemana kami mengadu ?
Mohon bantuan penjelasannya. Terima kasih
pak bsa minta no hp ny... trims
ReplyDeleteAssalamu Alaikum wr. wb.
ReplyDeletePak, perkenalkan nama saya Herman Parudani, sebelumnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kelancangan saya ini yang ingin bertanya kpd Bapak, terkait masalah sanggahan Peserta lelang. Kebetulan saya adalah salah 1 Pokja yg tengah berhadapn dgn kasus ini.
Pertanyaan saya seperti ini Pak.
Bagaimana seharusnya Pokja ULP menyikapi bila ada peserta lelang yg menyanggah hasil pengumuman pemenang yg diumumkan oleh Pokja, namun sanggahan tersebut formatnya berupa surat yg DITUJUKAN kepada DITRESKRIMSUS POLDA dan ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri, Gubernur, Pokja dan Kepala Dinas (pemilik paket lelang)yg bersangkutan.
Tetapi surat tersebut di UpLoad dalam kolom sanggahan pd Sistem/aplikasi SPSE-LPSE.
Selanjutnya, Pak...
Apakah hal itu tetap menjadi sanggahan bagi Pokja ?
Apakah Pokja wajib menjawabnya ?
Apakah ada sanksi bagi penyedia yg melakukan hal seperti itu ?, mengingat hal tsb tdk sesuai dgn Perpres No. 70/2012 Pasal 81 ayat (2).
Jika ada sanksi bagi penyedia terkait hal tsb, mohon perkenan Bapak memberikan petunjuk bahwa hal tersebut melanggar ketentuan (apakah PP/Perpres/Inpres/PerMen/Perka LKPP atau ketentuan lainnya) dan seperti apa sanksinya ?
Hal ini penting bagi kami para Pokja, agar kami tidak mengambil keputusan di luar koridor hukum yg berlaku, dan sekaligus menjadi PERINGATAN bagi seluruh penyedia yg akan mengikuti pelelangan AGAR TIDAK SEENAKNYA melakukan hal seperti ini.
Bapak Mudjisantosa yang saya hormati, terus terang saya berharap jika ada sanksi bagi penyedia yg melakukan hal ini, maka sanksi itu berupa BLACK LIST.
Atas perkenan Bapak memberikan tanggapan dari pertanyaan ini, saya secara pribadi sekaligus mewakili rekan2 Pokja menghaturkan banyak-banyak terima kasih.
Wassalam.
PT. TEGAR INSURANCE
ReplyDelete(19 menit yang lalu)
Yth
Bapak Pimpinan kONTRAKTOR / Suplier
Di Tempat,
From:M. Nasir
Contact : 0812 83334422 / 021-85907632
PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARA
(Jasa Penerbitan Bank Garansi & Asuransi)
Alamat : Jl Arjuna Raya No 38, Matraman, Jakarta Timur
Office : 021- 85908022, 021-85907632
Fax : 021- 8590 7982
Email : tegargroup@gmail.com / tegarmandiri489@yahoo.com
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARA (Insurance Brokerage) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan penerbitan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. adapun prihal penawaran sbb:
JENIS JAMINAN :
1.Jaminan Penawaran / Bid Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan / Peformance Bond.
3.Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond.
4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
Lines Of Insurance
1. CustomBond
2. Asuransi Cargo
3. Construction All Risk ( CAR )
4. Public Liabillity/ Product Liability
5. Comprensive General Liability (CGL)
6. Erection All Risk ( EAR )
7. Workman Compensation Liability ( WCL )
8. Auto Mobile Liability ( AL ). Marine Hull
From : M. Nasir
PT. TEGAR MANDIRI BERSAUDARA
Alamat : Jl Arjuna Raya No 38, Matraman, Jakarta Timur
Nomer HP : 0812 83334422. / 021- 85907632
Office : 021- 85908022, 021-85907632
Fax : 021- 8590 7982
Email : tegargroup@gmail.com / tegarmandiri489@yahoo.com
Area lampiran
Pratinjau lampiran Penawaran M.Nasir.pdf
PDF
Penawaran M.Nasir
Klik di sini untuk Balas, Balas ke semua, atau Teruskan
DEAR
ReplyDeletePIMPINAN/MARKETING/FINANCE
PERUSAHAAN BUMN & SWASTA
Mohon maaf sebelumnya jika email ini mengganggu aktifitas bapak / Ibu.
Seperti kita ketahui, Untuk menjadi pemenang tender tidaklah mudah, perusahaan yang mengikuti tender dan pelelangan haruslah memenuhi syarat dan memiliki kualifikasi yang di butuhkan. salah satu syarat dari Obligee(Pemberi pekerjaan) adalah membuat bank garansi dan asuransi sebagai jaminan bahwa perusahaan bapak/ibu dapat melakukan pekerjaan/proyek tersebut dengan baik. Dan Perkenalkan kami adalah PT JASA MULYA ABADI yang bergerak di bidang Concultant bank garansi dan asuransi memberikan jawaban bagi perusahaan bapak/ Ibu, kami siap membantu dan siap bekerja sama untuk memberikan kemudahan kepada bapak/Ibu dalam mengikuti pelelangan dan tender yang di laksanakan.
Diantaranya produk yang kami tawarkan adalah:
1. BID BOND (JAMINAN PENAWARAN)
2. PERFORMANCE BOND (JAMINAN PELAKSANAAN)
3. ADVANCE PAYMENT BOND (JAMINAN UANG MUKA)
4. MAINTENANCE BOND(JAMINAN PEMELIHARAAN)
5. Dll.
Beberapa kelebihan yang dimiliki Jasa Mulya Abadi adalah:
1. Proses cepat, Tepat dan Akurat.
2. Di back up oleh bank dan Asuransi yang memiliki kredibitas baik dimata publik sehingga dapat di percaya oleh Pemilik pekerjaan (Obligee).
3. POLIS bisa di antar ke Tempat dimana Perusahaan Bapak/Ibu berada.
4. Pelayanan yang memuaskan, Efektif dan Efesien sehingga Menghasilkan benefit.
5. Harga lebih murah dan Bisa bernegosiasi sesuai dengan Harga pasar yang berfluktuasi.
SOLUSI DARI BISNIS ANDA ADALAH KAMI, JANGAN SEGAN UNTUK MENGHUBUNGI KAMI, KARENA KAMI SELALU SIAP MEMBANTU ANDA, KAMI SELALU HADIR UNTUK MENJAWAB KESULITAN ANDA. :-
Salam Hormat
Darmawan
JASA MULYA ABADI
TELP: 021 4260719 / 0812 9666 5251
Email : darmawan.jma@gmail.com
Selamat Siang Pak Mudjisantosa, mohon penjelasan. saya mengukuti lelang pengadaan di lampung, sewaktu akan meng-aplout dokumen pengadaan ternyata Proxy Eror sampai batas akhir penawaran ( 11 Jam ) , pertanyaan saya pak, apa langkah saya kerna saya merasa dirugikan, penjelasan bapak sangat kami harapkan dan terima kasih.
ReplyDeletehormat saya
CV. ARTHA PERDANA
Email : cv.arthaperdana@Gmail.com
Apakah barang pembuatan tahun 2014 tidak boleh dikirimkan pada pengadaan barang dan jasa tahun 2016?
ReplyDeleteTks
Mat malam pak, Apa yang harus dilakukan pokja apabila setelah tahap evaluasi berakhir ada rekanan mengajukan aduan tentang kesalahan dalam pembuatan jadwal batas upload dokumen dihari kalender, sementara hal tersebut tidak di tanya pada masa PEMBERIAN PENJELASAN
ReplyDeleteass pak mau kasih tau ni tentang TKI kan termaksud dalam bidang jasa
ReplyDeletekenapa sekarang pas mulai tanggal 2 agustus 2017 Auransi buat TKI yang sekarang diolah oleh BPJS malah lebih mahal dari ansuransi sebelum di olah oleh BPJS dan semenjak di Pegang BPJS calo semakin banyak yang menawarkan diri sebagai jasa dengan alasan membantu TKI buat transfer uang Ansuransi BPJS melalui Bank atau ATM yang di lakukan oknum2 tidak bertanggung jawab dengan di kenai biaya 15000-25000 buat satu TKI yang di bantu buat transfer uang mereka agar di setor melalui Bank atau ATM akna tetapi biaya tersebut di bebani terhadap TKI yang memang kebanyakan TKI belum tau cara transaksinya akhir ada oknum2 yang memfaatkan ini degan dalih membantu tapi di keankan biaya yang lumayan apakah itu termaksud pungli juga tolong bantuaan nya agar sampai pada pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini......!!!!!!
selamat siang,,
ReplyDeletesaya langsung ke pokok pertanyan.
sebelumnya saya mengikuti lelang dan sudah ditetapkan sebagai pemenang 1 kemudian saya di gugurkan dikarenakan saya lupa mengisi akte perubahan terakhir.
pertanyaan saya apakah bisa panitia lelang menggugurkan perusahaan saya dikarenakan hal tersebut diatas.
wss...
Assalamualaikum,
ReplyDeleteYth.bpk mudjisantosa
Saya arif mau bertanya kemanakah saya harus melaporkan persekongkolan tender pembangunan / renovasi pasar tradisional antara pemda atau pemkot dengan pihak ketiga?
Mohon bantuan nya
Terimakasih sebelumnya wasalamualaikum
bagaimana bila aduan itu berkaitan dengan proses jaringan lpse, kemanakah penyedia mengadu dan bagaimana langkah pokja atau lpse
ReplyDeleteSALAHKAH PESERTA TENDER BUAT PENGADUAN KE POLISI ?
ReplyDelete