header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Persyaratan Pajak dalam Pelelangan 

Penulis :  MT Hadisaputra

(Anda dapat membaca berbagai artikel terkait di   mengelolaperbendaharaan.blogspot)

Kepatuhan Penyedia Jasa terhadap perpajakan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi penyedia barang/jasa ketika ingin mengikuti proses pelelangan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pasal 19 huruf k Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa penyedia barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Psl 21, PPh psl 23 (bila ada transaksi), PPh psl 25/Psl 29 dan PPN (bagi pengusaha kena pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh penyedia barang/jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dalam proses pelelangan, pemenuhan persyaratan perpajakan bisa kita liat dalam formulir isian kualifikasi yang disampaikan oleh penyedia jasa. Adalah tugas Unit Layanan Pengandaan (ULP)/panitia pengadaan barang/jasa dalam hal melakukan evaluasi dan klarifikasi atas dokumen kualifikasi yang disampaikan peserta. Pemahaman ULP/panitia pengadaan mengenai perpajakan yang keliru dapat mengakibatkan permasalahan dalam proses evaluasi terhadap dokumen kualifikasi. Sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan yang dapat berakibat merugikan penyedia barang/jasa dan bisa dijadikan materi sanggah.

Suatu contoh,
  • panitia pengadaan pada tanggal 4 April 2011 mengumumkan pelelangan pengadaan komputer dengan jadwal batas pemasukan penawaran terakhir tanggal 14 April 2011.
  • Panitia pengadaan mensyaratkan agar penyedia menyampaian SPT Tahun 2010 (SPT Tahunan), serta SPT Masa PPh psl 21, 23, 25 dan PPN bulan Januari, Februari, dan Maret 2011.
Sekilas tidak ada yang janggal dari contoh kasus di atas. Panitia sudah mencantumkan persyaratan sebagaimana Perpres 54 tahun 2010 pasal 19. Sekarang kita analisa kejadian di atas......
Berdasarkan UU No 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam pasal 3 angka (3) disebutkan bahwa batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
  1. Untuk SPT Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak;
  2. Untuk SPT Tahunan PPh WP orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak; atau
  3. Untuk SPT Tahunan PPh WP badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Berdasarkan ketentuan di atas, penyedia jasa memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPT tahun 2010 ke KPP hingga akhir April 2011, dan menyampaikan SPT Masa bulan Maret hingga tanggal 20 April 2011. Sehingga sampai dengan batas waktu akhir pemasukan penawaran, dimungkinkan penyedia belum dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Hal tersebut tidak dapat digugurkan.

Berdasarkan UU 10 No Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 28 tahun 2007 memiliki hirarki dan kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan Perpres 54 tahun 2010. Dengan demikian ketentuan yang dipersyaratkan panitia mengandung kekeliruan dan masuk ke dalam materi sanggah sebagaimana diatur dalam pasal 81 (1) dan pasal 24 (3) d perpres 54 tahun 2010.

Panitia pengadaan seharusnya mensyaratkan penyampaian SPT Tahun 2009 dan SPT Masa bulan Desember 2010, Januari, Februari 2011. Namun bila ada penyedia yang menyampaikan SPT Tahunan dan Masa lebih awal ke KPP sehingga dapat menyampaikan SPT Tahun 2010 dan SPT Masa bulan Desember, Januari, dan Februari 2012 maka hal tersebut adalah lebih baik, dan tidak dapat menggugurkan penawaran.

Post a Comment

0 Comments