header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dalam Pengadaan Barang dan Jasa


Dalam membuat anggaran untuk kegiatan yang dilakukan oleh penyedia, pembuat anggaran DIPA/DPA harus mengalokasikan untuk PPN.
Misal untuk pengadaan baju seragam senilai Rp. 120 juta, agar ditambahkan PPN sebesar 10% sehingga menjadi Rp. 132 juta. Nilai Rp. 132 juta menjadi DIPA/DPA.

Ketika pelelangan dilakukan, dilakukan pembuatan HPS dengan mengacu kepada  harga pasar, misal  dari harga survey untuk pengadaan baju seragam senilai Rp. 115 juta maka pokja ULP menambahkan  PPN menjadi Rp. 115 juta +  PPN = 115 + 11.5 =  Rp. 126.5 sehingga nilai HPS menjadi Rp. 126.5 juta.
Bagi penyedia yang tidak boleh tahu adalah rincian HPS,  yang boleh diketahui adalah total HPS yaitu Rp. 126.5 juta. 

Maka penyedia bisa menghitung komponen PPN yaitu Rp. 126.5 : 11  = 11.5 juta. 

Artinya bagi penyedia di harga  HPS  ada pengurang PPN, artinya penyedia harus sudah untung di harga HPS  yang dikurangi PPN atau  sudah untung di Rp. 126.5 – 11.5 = 115 , jadi di harga Rp.  115 juta penyedia harus sudah untung.
Namun tidak semua pengadaan ada PPN, ada beberapa pengadaan yang dibebaskan PPN nya. 

Ini perlu menjadi perhatian dalam menyusun HPS, menyusun nilai kontrak dan pembayaran pekerjaan. Tentunya dengan tidak dikenakan PPN, bagaimana kita dapat mengoptimalkan penyerapan DIPA/DPA.
Contoh bila memilki anggaran Rp. 132 juta bagaimana kita dapat mengadakan senilai mendekati atau sama dengan Rp. 132 juta, ini bila tanpa ada PPN.

Ada beberapa kegiatan yang tidak dikenakan PPN berdasar 

Undang-undang  Nomer  42 tahun 2009

Peraturan Pemerintah Nomer  1 tahun 2012


Dalam aturan tersebut PPN tidak selalu 10% tetapi di antara  5 % s.d. 15 %

Beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, antara lain :


a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran 
    yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan 
    oleh rakyat banyak
c. jasa katering 
d. jasa perhotelan
e. jasa angkutan

dan lain-lain

Apakah konsultan perorangan dikenakan PPN ?
Apakah kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah luar negeri dikenakan PPN ?

Selanjutnya bila Anda belum jelas mengenai pajak, jangan segan-segan menanyakan ke Kantor Pajak setempat.



Post a Comment

27 Comments

  1. DALAM PENGHITUNGAN HPS PEKERJAAN PERBAIKAN MESIN, DENGAN RINCIAN :
    BAHAN, JASA PERBAIKAN, DAN TRANSPORT
    APAKAH NILAI TOTAL x PPN 10% atau
    TRANSPORT TIDAK DIKENAKAN PPN?

    TERIMA KASIH

    ReplyDelete
  2. Dihitung dari nilai keseluruhan pekerjaan pak

    ReplyDelete
  3. assalamu alaikum, pak saya mau tanya masalah pajak jasa katerin itu berapa pesen? sama pajak pengadaan barang semisalnya pembuatan jasa kpm di setiap kampus itu gimana pak.

    ReplyDelete
  4. Jasa catering pajaknya PPh orang pribadi 2,5% dan badan usaha 2% . Jasa KPM itu apa ya ?

    ReplyDelete
  5. Pak, bagaimana dengan pengadaan barang yang ada di daerah bebas PPN seperti Kepulauan Riau? Apakah wajib ada PPN krn SKPD sudah mendapat surat bebas PPN dr Kantor Pajak. Thanks, by Taufic7@gmail.com

    ReplyDelete
  6. Bila termasuk ada pembebasan PPN maka ya tidak dianggarankan, tidak ada PPN di HPS dan kontrak serta dalam pembayaran, namun mengenai ada daerah yang bebas saya belum baca di aturan pajak, silahkan ditanyakan ke kantor pelayanan pajak setempat.

    ReplyDelete
  7. Pak bagaimana dengan Jasa Pengangkutan BBM Solar, apakah dikenakan PPN 10% juga. terima kasih.

    ReplyDelete
  8. Untuk jasa penyelenggara acara atau EO dikenakan berapa % PPN nya ya Pak....?

    ReplyDelete
  9. Pak mau tanya kalau pekerjaan jasa pembuatan lapangan olah raga serta pengecetan sarana oleh raga apa dikenakan ppn juga ya?. Brp persen?

    ReplyDelete
  10. Pak mau tanya Bagaimana cara membuat format HPS untuk jasa katering....terima kasih

    ReplyDelete
  11. saya sangat menunggu jawabannya, apakah hps pengadaan pakaian linmas boleh memperhitungkan:
    1. biaya mobilisasi ke desa kelurahan
    2. biaya inspeksi pabrikasi oleh ppk pada awal pelaksanaan kontrak
    3. biaya inflasi sebagai antisipasi kenaikan harga
    terima kasih

    ReplyDelete
  12. Pak,bagaimana dengan pengadaan barang/jasa dengan dana LOAN? Apakah pembebasan pajak? Bagaimana perhitungan HPS nya? Sedangkan harga barang dari agen adalah harga netto (belum termasuk pajak). Apakah penyedia sendiri yang membayar pajak dan nilainya dimasukkan dalam penawaran harga? Terima kasih dan salam sukses

    ReplyDelete
  13. peraturan ini sdh ada UU perpajakannya ?

    ReplyDelete
  14. Mohon infonya pak...apa pengadaan alat sholat kena PPN gk..?

    ReplyDelete
  15. Pak alat pendidikan ga kena pajak ya?

    ReplyDelete
  16. Slm..pak, bagaimana menghitung angka HPS dan plafon nggaran yang baik dan benar,untuk pengadaan alat mesin industri ukm apakah dikenakan Ppn dan Pph..ditunggu jawabannya : idris_kadin@yahoo.com

    ReplyDelete
  17. Pak mau tanya untuk pengadaan kendaraan dinas yg ber plat merah apakah bisa di berikan bebas pajak ya yang mana di sebutkan kendaraan angkutan apakah kendaraan dinas itu bisa masuk dalam kategori itu ya

    ReplyDelete
  18. Dalam pengadaan, yg ttd pada surat setoran pajak si penyedia atau bendahara( utk ppn ataupun pph )

    ReplyDelete
  19. Dalam pengadaan, yg ttd pada surat setoran pajak si penyedia atau bendahara( utk ppn ataupun pph )

    ReplyDelete
  20. Klo pengadaan minyak non pertamina apakah dikenakan pajak? Trims..

    ReplyDelete
  21. Saya mau bertanya pak,pph pasal 22 untuk pengadaan barang kalau di aceh 2 %,,sedangkan permen tahun 2015 hanya 1,5%,,kami sebagai pihak pelaksana selalu kekurangan bayar..mohon penjelasan bapak..terimakasih

    ReplyDelete
  22. Saya mau bertanya pak,pph pasal 22 untuk pengadaan barang kalau di aceh 2 %,,sedangkan permen tahun 2015 hanya 1,5%,,kami sebagai pihak pelaksana selalu kekurangan bayar..mohon penjelasan bapak..terimakasih

    ReplyDelete
  23. Saya mau bertanya pak kontrak fisik pekerjaan rumah tidak ada ppn apakah bisa di cco kan ke ppn. Mohon penjelasannya pak.. terimakasih.

    ReplyDelete
  24. Izin tanya, Pengadaan jasa Outshourching Apakah 1. Gaji pokok UMK, 2. Tunjangan BPJS, THR dan Baju Seragam dalam pembuatan HPS untuk DIPA/DPA harus mencantumkan PPN 10%. dan dimana kami dapat melihat dasar aturannya.
    Terima kasih atas informasinya.

    ReplyDelete
  25. Apakah pengadaan stone crusher dikenakan ppn

    ReplyDelete
  26. pak saya mau tanya, semisalkan kami sebagai penyedia barang dalam pengadaan barang di siplah online, pembelian seperangkat komputer, apakah kami harus membayarkan pajak lagi?

    ReplyDelete
  27. Pak saya mau tanya..apakah pengadaan buku untuk dinas pendidikan dikenakan ppn??

    ReplyDelete