Dalam membuat anggaran untuk kegiatan yang dilakukan oleh penyedia, pembuat anggaran DIPA/DPA harus mengalokasikan untuk PPN.
Misal untuk pengadaan baju seragam senilai Rp. 120 juta, agar ditambahkan PPN sebesar 10% sehingga menjadi Rp. 132 juta. Nilai Rp. 132 juta menjadi DIPA/DPA.
Ketika pelelangan dilakukan, dilakukan pembuatan HPS dengan mengacu kepada harga pasar, misal dari harga survey untuk pengadaan baju seragam senilai Rp. 115 juta maka pokja ULP menambahkan PPN menjadi Rp. 115 juta + PPN = 115 + 11.5 = Rp. 126.5 sehingga nilai HPS menjadi Rp. 126.5 juta.
Bagi penyedia yang tidak boleh tahu adalah rincian HPS, yang boleh diketahui adalah total HPS yaitu Rp. 126.5 juta.
Maka penyedia bisa menghitung komponen PPN yaitu Rp. 126.5 : 11 = 11.5 juta.
Artinya bagi penyedia di harga HPS ada pengurang PPN, artinya penyedia harus sudah untung di harga HPS yang dikurangi PPN atau sudah untung di Rp. 126.5 – 11.5 = 115 , jadi di harga Rp. 115 juta penyedia harus sudah untung.
Maka penyedia bisa menghitung komponen PPN yaitu Rp. 126.5 : 11 = 11.5 juta.
Artinya bagi penyedia di harga HPS ada pengurang PPN, artinya penyedia harus sudah untung di harga HPS yang dikurangi PPN atau sudah untung di Rp. 126.5 – 11.5 = 115 , jadi di harga Rp. 115 juta penyedia harus sudah untung.
Namun tidak semua pengadaan ada PPN, ada beberapa pengadaan yang dibebaskan PPN nya.
Ini perlu menjadi perhatian dalam menyusun HPS, menyusun nilai kontrak dan pembayaran pekerjaan. Tentunya dengan tidak dikenakan PPN, bagaimana kita dapat mengoptimalkan penyerapan DIPA/DPA.
Ini perlu menjadi perhatian dalam menyusun HPS, menyusun nilai kontrak dan pembayaran pekerjaan. Tentunya dengan tidak dikenakan PPN, bagaimana kita dapat mengoptimalkan penyerapan DIPA/DPA.
Contoh bila memilki anggaran Rp. 132 juta bagaimana kita dapat mengadakan senilai mendekati atau sama dengan Rp. 132 juta, ini bila tanpa ada PPN.
Ada beberapa kegiatan yang tidak dikenakan PPN berdasar
Undang-undang Nomer 42 tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomer 1 tahun 2012
Dalam aturan tersebut PPN tidak selalu 10% tetapi di antara 5 % s.d. 15 %
Beberapa jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, antara lain :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
yang diambil langsung dari sumbernya;
b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan
oleh rakyat banyak
c. jasa katering
d. jasa perhotelan
e. jasa angkutan
dan lain-lain
Apakah konsultan perorangan dikenakan PPN ?
Apakah kegiatan yang dibiayai pinjaman dan hibah luar negeri dikenakan PPN ?
Selanjutnya bila Anda belum jelas mengenai pajak, jangan segan-segan menanyakan ke Kantor Pajak setempat.
27 Comments
DALAM PENGHITUNGAN HPS PEKERJAAN PERBAIKAN MESIN, DENGAN RINCIAN :
ReplyDeleteBAHAN, JASA PERBAIKAN, DAN TRANSPORT
APAKAH NILAI TOTAL x PPN 10% atau
TRANSPORT TIDAK DIKENAKAN PPN?
TERIMA KASIH
Dihitung dari nilai keseluruhan pekerjaan pak
ReplyDeleteassalamu alaikum, pak saya mau tanya masalah pajak jasa katerin itu berapa pesen? sama pajak pengadaan barang semisalnya pembuatan jasa kpm di setiap kampus itu gimana pak.
ReplyDeleteJasa catering pajaknya PPh orang pribadi 2,5% dan badan usaha 2% . Jasa KPM itu apa ya ?
ReplyDeletePak, bagaimana dengan pengadaan barang yang ada di daerah bebas PPN seperti Kepulauan Riau? Apakah wajib ada PPN krn SKPD sudah mendapat surat bebas PPN dr Kantor Pajak. Thanks, by Taufic7@gmail.com
ReplyDeleteBila termasuk ada pembebasan PPN maka ya tidak dianggarankan, tidak ada PPN di HPS dan kontrak serta dalam pembayaran, namun mengenai ada daerah yang bebas saya belum baca di aturan pajak, silahkan ditanyakan ke kantor pelayanan pajak setempat.
ReplyDeletePak bagaimana dengan Jasa Pengangkutan BBM Solar, apakah dikenakan PPN 10% juga. terima kasih.
ReplyDeleteUntuk jasa penyelenggara acara atau EO dikenakan berapa % PPN nya ya Pak....?
ReplyDeletePak mau tanya kalau pekerjaan jasa pembuatan lapangan olah raga serta pengecetan sarana oleh raga apa dikenakan ppn juga ya?. Brp persen?
ReplyDeletePak mau tanya Bagaimana cara membuat format HPS untuk jasa katering....terima kasih
ReplyDeletesaya sangat menunggu jawabannya, apakah hps pengadaan pakaian linmas boleh memperhitungkan:
ReplyDelete1. biaya mobilisasi ke desa kelurahan
2. biaya inspeksi pabrikasi oleh ppk pada awal pelaksanaan kontrak
3. biaya inflasi sebagai antisipasi kenaikan harga
terima kasih
Pak,bagaimana dengan pengadaan barang/jasa dengan dana LOAN? Apakah pembebasan pajak? Bagaimana perhitungan HPS nya? Sedangkan harga barang dari agen adalah harga netto (belum termasuk pajak). Apakah penyedia sendiri yang membayar pajak dan nilainya dimasukkan dalam penawaran harga? Terima kasih dan salam sukses
ReplyDeleteperaturan ini sdh ada UU perpajakannya ?
ReplyDeleteMohon infonya pak...apa pengadaan alat sholat kena PPN gk..?
ReplyDeletePak alat pendidikan ga kena pajak ya?
ReplyDeleteSlm..pak, bagaimana menghitung angka HPS dan plafon nggaran yang baik dan benar,untuk pengadaan alat mesin industri ukm apakah dikenakan Ppn dan Pph..ditunggu jawabannya : idris_kadin@yahoo.com
ReplyDeletePak mau tanya untuk pengadaan kendaraan dinas yg ber plat merah apakah bisa di berikan bebas pajak ya yang mana di sebutkan kendaraan angkutan apakah kendaraan dinas itu bisa masuk dalam kategori itu ya
ReplyDeleteDalam pengadaan, yg ttd pada surat setoran pajak si penyedia atau bendahara( utk ppn ataupun pph )
ReplyDeleteDalam pengadaan, yg ttd pada surat setoran pajak si penyedia atau bendahara( utk ppn ataupun pph )
ReplyDeleteKlo pengadaan minyak non pertamina apakah dikenakan pajak? Trims..
ReplyDeleteSaya mau bertanya pak,pph pasal 22 untuk pengadaan barang kalau di aceh 2 %,,sedangkan permen tahun 2015 hanya 1,5%,,kami sebagai pihak pelaksana selalu kekurangan bayar..mohon penjelasan bapak..terimakasih
ReplyDeleteSaya mau bertanya pak,pph pasal 22 untuk pengadaan barang kalau di aceh 2 %,,sedangkan permen tahun 2015 hanya 1,5%,,kami sebagai pihak pelaksana selalu kekurangan bayar..mohon penjelasan bapak..terimakasih
ReplyDeleteSaya mau bertanya pak kontrak fisik pekerjaan rumah tidak ada ppn apakah bisa di cco kan ke ppn. Mohon penjelasannya pak.. terimakasih.
ReplyDeleteIzin tanya, Pengadaan jasa Outshourching Apakah 1. Gaji pokok UMK, 2. Tunjangan BPJS, THR dan Baju Seragam dalam pembuatan HPS untuk DIPA/DPA harus mencantumkan PPN 10%. dan dimana kami dapat melihat dasar aturannya.
ReplyDeleteTerima kasih atas informasinya.
Apakah pengadaan stone crusher dikenakan ppn
ReplyDeletepak saya mau tanya, semisalkan kami sebagai penyedia barang dalam pengadaan barang di siplah online, pembelian seperangkat komputer, apakah kami harus membayarkan pajak lagi?
ReplyDeletePak saya mau tanya..apakah pengadaan buku untuk dinas pendidikan dikenakan ppn??
ReplyDelete