Whistleblowers (WB) memegang peran dalam membongkar bermacam
pelanggaran hukum, atau kejahatan, maladministrasi, kecurangan,
mismanajemen/salah pengurusan, kelalaian yang memiliki dampak yang merugikan
bagi publik.
WB
tidak hanya dikenal dalam pengungkapan suatu tindak-pidana, tetapi perbuatan
curang lainnya baik yang merugikan masyarakat (public sector) maupun
perusahaan (private sector) dalam perkara perdata, perburuhan, kesehatan,
lingkungan hidup, dll.
Definisi : Whistleblower' atau
'whistleblowing' sebenarnya merupakan sebuah istilah yang belum
baku. Istilah ini justru tidak memiliki
definisi hukum yang umummya disepakati.
Ethical
Resister, WB, Pemukul Kentongan dll
Mulai
berkembang di Amerika di era 60-an/70-an : Nuclear Accident, obat-obatan yang
berbahaya, pembuangan limbah berbahaya dan beracun
Kriteria
: mengungkapkan laporan ke otoritas/publik, orang dalam
whistleblowing berarti suatu pengungkapan
yang melibatkan atau dilakukan oleh seseorang,
atau dari anggota sebuah organisasi (mantan anggota), mengenai
sesuatu perbuatan yang immoral, atau praktek yang tidak sah, atau praktek-praktek tertentu
di bawah kendali pimpinan mereka, yang merugikan kepentingan publik dimana
seseorang yang melakukan pengungkapan tersebut berpotensi mendapatkan
balasan atau tindakan tertentu (Near dan Miceli)
Dalam peraturan perundang-undangan
Indonesia posisinya seringkali disamakan dengan
PELAPOR.
Namun
definisi yang lebih baku diatur didalam SEMA 4/2011 dan Peraturan Bersama
WB : Yang bersangkutan merupakan
pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana serta bukan
merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.