Pada Pelelangan dengan
E-Procurement yang menggunakan SPSE LKPP kami sama sekali tidak melihat azas transparansi yang
selalu dikumandangkan, terbukti dengan seluruh proses mulai dari
pembukaan penawaran sampai pada penetapan pemenang dilakukan sendiri
oleh Pokja ULP tanpa kami tahu kebenaran
proses yang dilakukan. Apakah
bisa dijamin proses yang dilakukan oleh Bokja ULP benar-baenar JUJUR dan
ADIL? Mohon Penjelasannya.
Dalam sistem
E-Procurement di SPSE LKPP
1. sampai dengan batas pemasukan dokumen/penawaran, semua pokja, PPK, LPSE atau siapapun
tidak bisa mengetahui siapa peserta pelelangan/seleksi, sehingga
pengaturan pelelangan/seleksi tidak terjadi
2. Pelaksanaan
eprocurement dijalankan dengan sistem yang harus dipenuhi dalam setiap
tahapannya, bila tidak bisa dipenuhi, tidak akan berpindah ke tahapan
selanjutnya
3. pokja ULP atau siapapun tidak bisa merubah atau menambah data
penawaran penyedia yang ada di sistem SPSE, sehingga bila ada keragun
proses, pemeriksa bisa melihat dokumen-dokumen yang tersimpan dalam
sistem
4. data yang masuk disistem SPSE terkunci dengan sistem lembaga sandi negara
0 Comments