header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kerja Sama Operasi (KSO) / Joint Operation

Tiga penyedia bergabung.
Apakah dokumen kontraknya satu atau tiga kontrak sesuai jumlah penyedia ?
Bagaimana pembayaraannya, ke satu  penyedia atau ke masing-masing penyedia  ?

Bagaimana dengan potongan pajaknya  satu  atau untuk masing-masing penyedia  ?

Pasal 19 ayat 1f
dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyaiperjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;

Surat Perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi harus dibuat di atas kertas segel.


Kontrak antara PPK dan para penyedia KSO dilakukan dengan satu kontrak.

Bagaimana pembayarannya ?


Untuk pembayaran yang benar maka dimulai dengan penulisan kontrak yang sesuai, yaitu sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan, peraturan tersebut merupakan :


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran terhadap Pihak-pihak Tertentu yang Melakukan Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa dengan Pemerintah Secara Konsorsium  


(Silahkan  dibaca perdirjen dimaksud  dengan klik ke  ==>   Perdirjen No. PER-22/PB/2012)


Selanjutnya bagaimana dengan pembayaran dengan dana APBD ? Hal tersebut agar dibicarakan lebih awal dengan bagian keuangan, apakah bisa mengikuti ketentuan sebagaimana dengan aturan mencontoh Perdirjen Perbendaharaan.

Post a Comment

3 Comments

  1. Selamat siang Pak Muji, mohon petunjuknya Pak, bagaimana cara menghitung KD untuk KSO? Apakah panitia diperkenankan membuat cara perhitungan sendiri di luar Perpres 54/2010? Terima kasih.

    ReplyDelete
  2. Selamat siang pak, saya mau tanya, apakah konsultan klasifikasi non kecil dapat bermitra dengan klasifikasi kecil untuk melakukan pekerjaan kualifikasi kecil Pak? mohon penjelasannya pak. Terima Kasih

    ReplyDelete
  3. assalam.... Mohon pencerahan Prof. Mudjisantosa, saya sedang mengikuti lelang pekerjaan Pembangunan Jembatan dengan Nilai HPS Rp. 15.5 Milyar. sehubungan dengan KD Perusahaan tidak memenuhi, kami berencana untuk KSO. Pertanyaan saya, 1. Apakah bisa KSO oleh dua Perusahaan yang masing-masing memiliki KD Rp.10 Milyar (Total KD KSO Rp. 20 Milyar) / Pengalaman Masing-masing perusahaan yaitu Rp. 3.3 Milyar. 2. Apakah Dalam hal Surat Dukungan Bank, harus disiapkan Oleh Masing-masing yang terlibat dalam KSO. 3. Bagaimana Mekanisme Kualifikasi Pada SPSE dan Kualifikasi pada Penawaran. Apakah di-Upload oleh Masing-masing Perusahaan atau cukup Lead Firm saja. 4. Dalam hal surat Penawaran dan Dokumen Penawaran, Secara Administrasi Apakah menggunakan Kop Surat apa?. Terima kasih atas penjelasannya, semoga menjadi bermanfaat untuk banyak orang.

    ReplyDelete