Saya mau konsultasi: Di DIPA kantor kami
ada akun belanja modal dan peralatan mesin (pengadaan meubelair) volume 7
unit harga satuan 40.000.000 atau total PAGU sebesar (7 x 40.000.00 =
280.000.000). Menurut besarnya pagu terebut berarti pengadaan meubelair
ini harus melalui proses lelang/tender. Pertanyaan saya bagaimana cara
membayar honor panitia lelang dan honor Tim Pemeriksa barang? apakah
boleh pagu 280.000.000 tersebut diperhitungkan biaya pengolah kegiatan
(Untuk honor
panitia dan tim pemeriksa barang) sehingga jumlah fisik
barang yang lelangkan berkurang dan lebih kecil dari pagu akibat
diperhitungkanya honor panitia lelang dan tim pemeriksa barang?
(misalnya fisik barang yang di lelang dari 280.000.000 berkurang menjadi
275.000.000 sedangkan 5.000.000 nya untuk pengolah kegiatan. mohon
petunjuknya,,,, terima kasih. wassalam.
dalam perpres 54/2010 pasal 23 (2) disebutkan bahwa K/L/Satker
menyediakan biaya untuk pelaksanaan pemilihan penyedia B/J yang dibiayai
APBN/APBD, yang meliputi : a. Honor personil organisasi PB/J (pasal 7)
termasuk tim teknis, tim pendukung, dan staf proyek; b. biaya
pengumuman; c. biaya penggandaan dokumen pengadaan; d. biaya lainnya
yang diperlukan.
dalam lampiran II perpres 54 mengenai Barang,
"dalam hal PPK melakukan pengkajian ulang atas RUP, apabila biaya
pengadaan dan pendukungnya belum atau kurang dianggarkan serta terdapat
kesalahan administrasi dalam dokumen anggaran, maka PPK dapat
mengusulkan revisi dokumen anggaran.
dalam PMK 93/PMK.02/2011
tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan RKAKL, menerapkan konsep
nilai perolehan (full costing) pada jenis belanja. artinya terkait
dengan konsep harga perolehan menetapkan bahwa seluruh pengeluaran yang
mengakibatkan tersedianya aset siap dipakai, maka seluruh pengeluaran
tersebut termasuk ke dalam belanja modal.
dalam Per-15/PB/2012
pasal 20 penambahan/pengurangan akun/subkomponen/komponen dalam satu
keluaran termasuk menambah detail pengeluaran termasuk revisi POK tanpa
perubahan DIPA yang merupakan kewenangan satker.
Kesimpulan :
Seandainya dalam honor panitia B/J, honor pemeriksa barang dan
pengeluaran lainnya belum dialokasikan dalam DIPA (POK), satker dapat
melakukan revisi POK dengan menambah detail pengeluaran menjadi sbb:
akun 532111 belanja peralatan modal dan mesin
- kursi 10 unit x Rp XXXXX = Rp YYYYYY
- Honor panitia 3orang x Rp aaaaa = Rp ZZZZZZZ
- honor pemeriksa barang 3 orang x Rp cccc = XXXXXX
akunya tetap 532111 karena terkait dengan aset (modal) apabila yang
dilelang belanja barang, maka honor panitia dan pemeriksa dibebankan ke
akun 521213.
diupayakan tidak mengurangi volume jumlah
meubelairinya, lebih baik ditambah dananya. lebih bagus jumlah meubelair
tepa namun nilainya bisa dihemat, sisanya untuk pembayaran honor tim
dan panitia (terkait revisi DIPA konsultasikan dengan Kanwil DJPBN
setempat).
mengenai cara pembayaran, honor panitia dan tim
penerima/pemeriksa dapat dibayarkan dengan mekanisme LS atau UP. (Dijawab oleh Mandar Trisno H)
Sebaiknya ditanyakan lebih lanjut kepada Kanwil Perbendaharan.Kemenkeu atau KPPN setempat
0 Comments