Dimana ketentuan mengenai kontrak anak ? Siapa bisa bantu ?
Sejak membaca Keppres 29 tahun 1884 s.d. Perpres 54 tahun 2010, belum ketemu penjelasan mengenai kontrak anak.
Istilah kontrak anak dikaitkan dengan suatu pekerjaan yang dilaksanakan di beberapa tahun anggaran.
Satu kontrak anak mencerminkan kontrak untuk satu tahun anggaran.
Jadi kalau ada kontrak di dua tahun anggaran, ada satu kontrak induk dan dua kontrak anak.
Biasanya model kontrak anak, rata-rata ada di kontrak yang dikerjakan di dua tahun anggaran.
Atau ketika ada permintaan pembayaran di tahun kedua di perlukan suatu kontrak baru, padahal sudah ada kontrak sebelumnya dan sudah ada penyedia yang mengerjakannya yang sama dengan tahun lalu, maka dibuat kontrak anak,
Mengingat dalam semua Perpres APBN dan Pengadaan BJ tidak ada mengenai kontrak anak, maka yang seharusnya adalah dibuat suatu kontrak multi years (tahun jamak). Hanya satu kontrak saja, yang menyebutkan pembebanan setiap tahun anggaran. Dengan kontrak multi years dimungkinkan adanya addendum kontrak untuk pembebanan anggaran untuk tiap tahunnya (Tahun anggaran, mata anggaran, kode rekening, besaran nilai anggaran).
Dengan demikian tidak perlu adanya kontrak induk, dan kontrak anak, yang benar adalah kontrak multi years atau kontrak tahun jamak.
1 Comments
apakah dalam kontrak tahun jamak, dibolehkan adanya addendum kontrak..??
ReplyDeletebila dibolehkan apakah yang diaddendum itu volumenya atau waktu pelakanaannya??? mksh utk jawabannya