header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KONTRAK ANAK

Dimana ketentuan mengenai kontrak anak ? Siapa bisa bantu ?

Sejak membaca Keppres 29 tahun 1884 s.d. Perpres 54 tahun 2010, belum ketemu  penjelasan mengenai kontrak anak. 

Istilah kontrak anak dikaitkan dengan suatu pekerjaan yang dilaksanakan di beberapa tahun anggaran.


Satu kontrak anak mencerminkan kontrak untuk satu tahun anggaran.

Jadi kalau ada kontrak  di dua tahun anggaran, ada satu kontrak induk dan dua kontrak anak.

Biasanya model kontrak anak, rata-rata ada di kontrak yang dikerjakan di dua tahun anggaran.

Atau ketika ada permintaan pembayaran  di tahun kedua di perlukan suatu kontrak baru, padahal sudah ada kontrak sebelumnya dan sudah ada penyedia yang mengerjakannya yang sama dengan tahun lalu, maka dibuat kontrak anak,

Mengingat dalam  semua Perpres APBN dan Pengadaan BJ tidak ada mengenai kontrak anak, maka yang seharusnya adalah dibuat suatu kontrak multi years (tahun jamak). Hanya satu kontrak saja, yang menyebutkan pembebanan setiap tahun anggaran. Dengan kontrak multi years dimungkinkan adanya  addendum kontrak untuk pembebanan anggaran untuk tiap tahunnya (Tahun anggaran, mata anggaran, kode rekening, besaran nilai anggaran). 

Dengan demikian tidak perlu adanya kontrak induk, dan kontrak anak, yang benar adalah kontrak multi years atau kontrak tahun jamak.




Post a Comment

1 Comments

  1. apakah dalam kontrak tahun jamak, dibolehkan adanya addendum kontrak..??
    bila dibolehkan apakah yang diaddendum itu volumenya atau waktu pelakanaannya??? mksh utk jawabannya

    ReplyDelete