Definisi kontrak lump sum:
A contract under which a principal (customer or owner) agrees to pay a contractor a specified amount for completing work without requiring a cost breakdown.
A contract under which a principal (customer or owner) agrees to pay a contractor a specified amount for completing work without requiring a cost breakdown.
Dalam Perpres 54/2010 pasal 51 ayat (1) disebutkan:
Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana
ditetapkan dalam Kontrak, dengan salah satu ketentuan (huruf f) tidak
diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Sekarang kita ambil contoh:
Kontrak Pekerjaan Konstruksi pembangunan 1 (satu) unit atau katakanlah
20 (dua puluh) unit rumah dengan kontrak LUMPSUM.
Kontrak pembangunan rumah tersebut tentunya harus dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasi teknis, gambar teknis dan ‘volume’ yang tercantum.
Volume yang diikat dalam kontrak adalah 1 (satu) unit atau 20 (dua
puluh) unit. Dan semuanya ‘TIDAK BOLEH’ berubah (lihat lagi bunyi
pasalnya: tidak boleh ada pekerjaan tambah/kurang).
Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana
ditetapkan dalam Kontrak, dengan salah satu ketentuan (huruf f) tidak
diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.
Sekarang kita ambil contoh:
Kontrak Pekerjaan Konstruksi pembangunan 1 (satu) unit atau katakanlah
20 (dua puluh) unit rumah dengan kontrak LUMPSUM.
Kontrak pembangunan rumah tersebut tentunya harus dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasi teknis, gambar teknis dan ‘volume’ yang tercantum.
Volume yang diikat dalam kontrak adalah 1 (satu) unit atau 20 (dua
puluh) unit. Dan semuanya ‘TIDAK BOLEH’ berubah (lihat lagi bunyi
pasalnya: tidak boleh ada pekerjaan tambah/kurang).
Apakah daftar kuantitas dan biaya (bill of quantity/BOQ) seperti luas
dinding, luas lantai yang dilampirkan pada kontrak dapat berubah? Apakah
perubahannya harus dituangkan dalam addendum kontrak? Karena yang
mengikat adalah ‘jumlah unit rumah’ maka BOQ (seperti luas dinding, luas
lantai tab) yang ada pada kontrak tersebut bila berubah, perubahan tsb
tidak memerlukan addendum kontrak.
Kita lanjutkan contoh pelaksanaan kontraknya:
Dalam tiap-tiap rumah (dari 20 rumah) tersebut terdapat 5 bidang dinding
yang menurut BOQ tercantum 2.000 M2 (20 rumah x 5 dinding x 5 M x 4 M).
Sedang dalam gambar tertulis ukuran dinding panjang 5,25 M x tinggi 4 M,
atau kalau menurut gambar luas yang harus dikerjakan adalah:
20 rumah x 5 dinding x 5,25 M x 4 M = 2.100 M2.
Disini kontraktor harus
mengerjakan seluas 2.100 M2 bukannya 2.000 M2.
Apakah volume dalam kontrak harus diubah?. Sekali lagi volume dalam
kontrak ‘TIDAK BOLEH’ diubah, karena volume yang diikat dalam kontrak
Lumpsum tsb adalah 20 unit rumah.
mengerjakan seluas 2.100 M2 bukannya 2.000 M2.
Apakah volume dalam kontrak harus diubah?. Sekali lagi volume dalam
kontrak ‘TIDAK BOLEH’ diubah, karena volume yang diikat dalam kontrak
Lumpsum tsb adalah 20 unit rumah.
Perubahan BOQ dari 2.000 M2 ke 2.100
M2 tidak memerlukan perubahan atau addendum kontrak. Itu konsekuensi
lapangan dari kontrak Lumpsum (pasal 51 ayat (1) huruf b).
Begitu juga tukang tembok akan mengerjakan dinding sesuai gambar dan
spek teknis kalau yang tugaskan adalah mengikuti gambar. Dia tidak
peduli dengan BOQ dan perubahannya meskipun dilampirkan pada gambar
tsb.
Semoga semua pihak termasuk auditor memiliki pengertian yang sama atas kontrak lumpsum sebagaimana pengertian atau kebiasaan tukang di lapangan kalau ditugaskan mewujudkan gambar dia akan patuh pada gambar dan spek teknis yang ditugaskan kepadanya. Dalam contoh diatas, jumlah volumenya: 5 unit rumah, dan (volume kontraknya) tidak boleh berubah
Bagaimana bila kasusnya ternyata tata letak berubah karena arah angin
tidak sesuai dengan perencanaan dan mengubah lingkup pekerjaan?
M2 tidak memerlukan perubahan atau addendum kontrak. Itu konsekuensi
lapangan dari kontrak Lumpsum (pasal 51 ayat (1) huruf b).
Begitu juga tukang tembok akan mengerjakan dinding sesuai gambar dan
spek teknis kalau yang tugaskan adalah mengikuti gambar. Dia tidak
peduli dengan BOQ dan perubahannya meskipun dilampirkan pada gambar
tsb.
Semoga semua pihak termasuk auditor memiliki pengertian yang sama atas kontrak lumpsum sebagaimana pengertian atau kebiasaan tukang di lapangan kalau ditugaskan mewujudkan gambar dia akan patuh pada gambar dan spek teknis yang ditugaskan kepadanya. Dalam contoh diatas, jumlah volumenya: 5 unit rumah, dan (volume kontraknya) tidak boleh berubah
Bagaimana bila kasusnya ternyata tata letak berubah karena arah angin
tidak sesuai dengan perencanaan dan mengubah lingkup pekerjaan?
Atau bagaimana bilamana spesifikasi
teknis tidak bisa diterapkan di lapangan?
Hal ini menjadi kesalahan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna
Anggaran (PA/KPA) yang lalai dan tidak mampu menetapkan kepastian
komponen perencanaan meskipun komponen yang sangat dasar (yaitu arah
angin).
Hal ini menjadi kesalahan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna
Anggaran (PA/KPA) yang lalai dan tidak mampu menetapkan kepastian
komponen perencanaan meskipun komponen yang sangat dasar (yaitu arah
angin).
Bagaimana tindak lanjutnya? Tentunya PA/KPA harus bertanggung-jawab dan
mengambil langkah-langkah untuk mengurangi dampak dari kesalahan perencanaan yang ditetapkannya dan pelanggaran yang harus dilakukan atas perubahan kontrak Lumpsum.
Langkah tersebut dapat berupa
menyesuaikan kontrak dengan kondisi lapangan agar bangunan
dapat berfungsi sebagaimana harusnya (memenuhi prinsip
efektif) dan sekaligus mengendalikan sumber daya/dana atas perubahan2 spek
teknis agar memenuhi prinsip efisien.
Untuk mencapai fungsi bangunan bila ditemukan perbedaan antara perencanaan dan keadaan dilapangan harus dilakukan perubahan (adendum) kontrak (tidak tergantung dari jenis kontrak) yang selanjutnya menjadi tanggung jawab PA/KPAYang bisa mengubah kontrak adalah PPK dengan penyedia.
PA/KPA terpaksa harus turun tangan sebagai penanggung jawab akhir dari
anggaran karena ketidak mampuan PPK merumuskan dan mengelola kontrak.
Sebagaimana PA/KPA juga harus turun tangan kalau bendahara, pejabat
penguji spm atau siapapun pejabat yang diangkatnya tidak benar
melaksanakan tugasnya.
Setiap pelanggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga bagaimana bisa dipahami oleh auditor dan pemeriksa lainnya.
3 Comments
Terimah kasih atas petujukx pak........
ReplyDeletebagaimana apabila volume (output) kegiatan pada kontrak selesai 100%, namun ketika dicek pada rincian harga, ada yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan, misal : hari kerja pegawai ditawarkan 100 hari, namun ternyata ketika dicek pada bukti absen, pekerjaan selesai dalam waktu 80 hari, apakah yang 20 hari harus ditarik sebagai kerugian negara ? demikian juga apabila disyaratkan dalam kontrak harus menggunakan software asli berlisensi sebanyak 10 unit, namun ketika dicek, ternyata software yang berlisensi cuma ada 5 unit, apakah selisih 5 unit tersebut harus dikembalikan sebagai kerugian negara ?
ReplyDeletekebetulan ditempat kami terjadi perbedaan pendapat terkait perbedaan antara penawaran dengan hasil pengecekan bukti-bukti pada pelaksaaan pekerjaan dengan kontrak lumpsum
mohon bantuannya
Mohon saran Pak.
ReplyDeleteBulan Maret lelang jasa cleaning service pagu 980 jt, HPS 950 Jt, pemenang 870 jt kontrak lampsum dg vol pkerjaan 1250 m2. (ruang A, B, C, D, E dan F) bulan juli nanti ruang G akan dioprasionalkan luas 50 m2. dg melihat penawaran pemenang lelang diperkirakan harga 48 jt.
1. apakah boleh dilakukan addendum kontraknya, mengingat sisa anggarannya masih cukup dan kurang 10%.
2. kalau tidak bolah, apakah boleh dilakukan penjukkan langsung kepada pemenang lelang dg harga sesuai penawarannya yg sdh berjalan, kalau boleh apakah harus membuat SPK baru, anggrannya bagaimana.
Tank
2.