header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

kontrak lump sum (2)


Definisi kontrak lump sum:

A contract under which a principal (customer or owner) agrees to pay a contractor a specified amount for completing work without requiring a cost breakdown.



Dalam Perpres 54/2010 pasal 51 ayat (1) disebutkan:
Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas 
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana 
ditetapkan dalam Kontrak, dengan salah satu ketentuan (huruf f) tidak 
diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

Sekarang kita ambil contoh:
Kontrak Pekerjaan Konstruksi pembangunan 1 (satu) unit atau katakanlah 
20 (dua puluh) unit rumah dengan kontrak LUMPSUM.
Kontrak pembangunan rumah tersebut tentunya harus dilaksanakan sesuai 
dengan spesifikasi teknis, gambar teknis dan ‘volume’ yang tercantum. 
Volume yang diikat dalam kontrak adalah 1 (satu) unit atau 20 (dua 
puluh) unit. Dan semuanya ‘TIDAK BOLEH’ berubah (lihat lagi bunyi 
pasalnya: tidak boleh ada pekerjaan tambah/kurang).

Apakah daftar kuantitas dan biaya (bill of quantity/BOQ) seperti luas 
dinding, luas lantai yang dilampirkan pada kontrak dapat berubah? Apakah 
perubahannya harus dituangkan dalam addendum kontrak? Karena yang 
mengikat adalah ‘jumlah unit rumah’ maka BOQ (seperti luas dinding, luas 
lantai tab) yang ada pada kontrak tersebut bila berubah, perubahan tsb 
tidak memerlukan addendum kontrak.

Kita lanjutkan contoh pelaksanaan kontraknya:
Dalam tiap-tiap  rumah (dari 20 rumah) tersebut terdapat 5 bidang dinding 
yang menurut BOQ tercantum 2.000 M2 (20 rumah x 5 dinding x 5 M x 4 M). 
Sedang dalam gambar tertulis ukuran dinding panjang 5,25 M x tinggi 4 M, 
atau kalau menurut gambar luas yang harus dikerjakan adalah:
20 rumah x 5 dinding x 5,25 M x 4 M = 2.100 M2.
Disini kontraktor harus 
mengerjakan seluas 2.100 M2 bukannya 2.000 M2.
Apakah volume dalam kontrak harus diubah?. Sekali lagi volume dalam 
kontrak ‘TIDAK BOLEH’ diubah, karena volume yang diikat dalam kontrak 
Lumpsum tsb adalah 20 unit rumah.
Perubahan BOQ dari 2.000 M2 ke 2.100 
M2 tidak memerlukan perubahan atau addendum kontrak. Itu konsekuensi 
lapangan dari kontrak Lumpsum (pasal 51 ayat (1) huruf b).
Begitu juga tukang tembok akan mengerjakan dinding sesuai gambar dan 
spek teknis kalau yang tugaskan adalah mengikuti gambar. Dia tidak 
peduli dengan BOQ dan perubahannya meskipun dilampirkan pada gambar 
tsb.

Semoga semua pihak termasuk auditor memiliki pengertian yang sama atas kontrak lumpsum sebagaimana pengertian atau kebiasaan tukang di lapangan kalau ditugaskan mewujudkan gambar dia akan patuh pada gambar dan spek teknis yang ditugaskan kepadanya. Dalam contoh diatas, jumlah volumenya: 5 unit rumah, dan (volume kontraknya) tidak boleh berubah

Bagaimana bila kasusnya ternyata tata letak berubah karena arah angin 
tidak sesuai dengan perencanaan dan mengubah lingkup pekerjaan?
Atau bagaimana bilamana spesifikasi teknis tidak bisa diterapkan di lapangan?
Hal ini menjadi kesalahan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna 
Anggaran (PA/KPA) yang lalai dan tidak mampu menetapkan kepastian 
komponen perencanaan meskipun komponen yang sangat dasar (yaitu arah 
angin).

Bagaimana tindak lanjutnya? Tentunya PA/KPA harus bertanggung-jawab dan 
mengambil langkah-langkah  untuk mengurangi dampak dari kesalahan perencanaan yang ditetapkannya dan pelanggaran yang harus dilakukan atas perubahan kontrak Lumpsum.
Langkah tersebut dapat berupa menyesuaikan kontrak dengan kondisi lapangan agar bangunan dapat berfungsi sebagaimana harusnya (memenuhi prinsip efektif) dan sekaligus mengendalikan sumber daya/dana atas perubahan2 spek teknis agar memenuhi prinsip efisien. 

Untuk mencapai fungsi bangunan bila ditemukan perbedaan antara perencanaan dan keadaan dilapangan harus dilakukan perubahan (adendum) kontrak (tidak tergantung dari jenis kontrak) yang selanjutnya menjadi tanggung jawab PA/KPA


Yang bisa mengubah kontrak adalah PPK dengan penyedia.
PA/KPA terpaksa harus turun tangan sebagai penanggung jawab akhir dari 
anggaran karena ketidak mampuan PPK merumuskan dan mengelola kontrak. 


Sebagaimana PA/KPA juga harus turun tangan kalau bendahara, pejabat 
penguji spm atau siapapun pejabat yang diangkatnya tidak benar 
melaksanakan tugasnya.


Setiap pelanggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, sehingga  bagaimana bisa dipahami oleh auditor dan pemeriksa lainnya.

Post a Comment

3 Comments

  1. Terimah kasih atas petujukx pak........

    ReplyDelete
  2. bagaimana apabila volume (output) kegiatan pada kontrak selesai 100%, namun ketika dicek pada rincian harga, ada yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan, misal : hari kerja pegawai ditawarkan 100 hari, namun ternyata ketika dicek pada bukti absen, pekerjaan selesai dalam waktu 80 hari, apakah yang 20 hari harus ditarik sebagai kerugian negara ? demikian juga apabila disyaratkan dalam kontrak harus menggunakan software asli berlisensi sebanyak 10 unit, namun ketika dicek, ternyata software yang berlisensi cuma ada 5 unit, apakah selisih 5 unit tersebut harus dikembalikan sebagai kerugian negara ?

    kebetulan ditempat kami terjadi perbedaan pendapat terkait perbedaan antara penawaran dengan hasil pengecekan bukti-bukti pada pelaksaaan pekerjaan dengan kontrak lumpsum

    mohon bantuannya

    ReplyDelete
  3. Mohon saran Pak.
    Bulan Maret lelang jasa cleaning service pagu 980 jt, HPS 950 Jt, pemenang 870 jt kontrak lampsum dg vol pkerjaan 1250 m2. (ruang A, B, C, D, E dan F) bulan juli nanti ruang G akan dioprasionalkan luas 50 m2. dg melihat penawaran pemenang lelang diperkirakan harga 48 jt.
    1. apakah boleh dilakukan addendum kontraknya, mengingat sisa anggarannya masih cukup dan kurang 10%.
    2. kalau tidak bolah, apakah boleh dilakukan penjukkan langsung kepada pemenang lelang dg harga sesuai penawarannya yg sdh berjalan, kalau boleh apakah harus membuat SPK baru, anggrannya bagaimana.
    Tank
    2.

    ReplyDelete