header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

SPSE LPSE LKPP


Apakah Pengadaan secara elektronik harus menggunakan LPSE di Inaproc? 
Sah kah apabila ULP di suatu daerah masih menggunakan LPSE buatan sendiri?



Untuk efisiensi, kepatuhan pada regulasi, memudahkan akses/pembelajaran pasar, serta terwujudnya satu pasar pengadaan nasional yang kredibel, diperlukan satu saja sistem pengadaan secara elektronik.  

Presiden melalui Perpres 106 tahun 2007 Pasal 3  memberi mandat kepada LKPP untuk mengembangkan Sistem Informasi pengadaan secara elektronik.  Mandat tersebut diperkuat dalam Perpres 54/2010 pasal 108 yang menyebutkan bahwa  LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.   

Terakhir, berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Perpres 54/2010,  teknis operasional pengadaan secara elektronik diatur oleh Kepala LKPP, dimana saat ini sudah ada PERKA LKPP nomor 2/2010 tentang LPSE dan PERKA LKPP nomor 1/2011 tentang tata cara e-tendering.

Untuk memenuhi ketentuan di atas, pengadaan di K/L/D/I harus menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh LKPP.  

K/L/D/I yang sudah menerapkan pengadaan secara elektronik sendiri harus punya agenda untuk segera melakukan migrasi agar memiliki payung hukum yang memadai untuk penyelenggaraan pengadaan secara elektronik di lingkungannya. 

Bila Saudara kesulitan dalam operasi SPSE, silahkan hubungi LPSE setempat. Bila LPSE ada masalah bisa menghubungi 

helpdesk-lpse@lkpp.go.id


Post a Comment

0 Comments