Apakah Pengadaan secara elektronik harus menggunakan LPSE di Inaproc? Sah kah apabila ULP di suatu daerah masih menggunakan LPSE buatan sendiri?
Untuk efisiensi, kepatuhan pada regulasi, memudahkan akses/pembelajaran
pasar, serta terwujudnya satu pasar pengadaan nasional yang kredibel,
diperlukan satu saja sistem pengadaan secara elektronik.
Presiden melalui Perpres 106 tahun 2007 Pasal 3 memberi mandat kepada
LKPP untuk mengembangkan Sistem Informasi pengadaan secara elektronik.
Mandat tersebut diperkuat dalam Perpres 54/2010 pasal 108 yang
menyebutkan bahwa LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah secara elektronik.
Terakhir, berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) Perpres 54/2010,
teknis operasional pengadaan secara elektronik diatur oleh Kepala LKPP,
dimana saat ini sudah ada PERKA LKPP nomor 2/2010 tentang LPSE dan PERKA LKPP
nomor 1/2011 tentang tata cara e-tendering.
Untuk memenuhi ketentuan di atas, pengadaan di K/L/D/I harus menggunakan
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh LKPP.
K/L/D/I yang sudah menerapkan pengadaan secara elektronik sendiri harus
punya agenda untuk segera melakukan migrasi agar memiliki payung hukum yang
memadai untuk penyelenggaraan pengadaan secara elektronik di
lingkungannya.
Bila Saudara kesulitan dalam operasi SPSE, silahkan hubungi LPSE setempat. Bila LPSE ada masalah bisa menghubungi
helpdesk-lpse@lkpp.go.id
Post a Comment
0
Comments
Disclaimer
Bila penggunaan artikel atau data dalam blog ini menyebabkan kerugian materi maupun non materi, maka diluar tanggung jawab penulis blog
0 Comments