Klarifikasi kewajaran harga apabila harga penawaran di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS dengan ketentuan:
(1) apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang lelang, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS; atau
(2) apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan, maka penawarannya digugurkan dan Jaminan Penawaran disita untuk negara serta dimasukkan dalam Daftar Hitam
Dalam Lampiran II, III dan V dari Perpres 54 tahun 2010 tertulis antara lain sebagai berikut :
Evaluasi Harga
(1) Evaluasi harga hanya dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi harga, ULP membuat daftar urutan penawaran yang dimulai dari urutan harga penawaran terendah dan mengusulkan penawar terendah yang responsif sebagai calon pemenang.
Penawaran yang terendah belum tentu menang, bila harganya tidak wajar.
Namun bila nilainya terendah dan responsif maka akan sebagai pemenang pelelangan.
Penawaran responsif adalah penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, harga dan kualifikasi, penawaran tersebut dapat dilaksanakan dan hasilnya dapat dipertanggunjawabkan.
Berikutnya adalah pernyataan dari Permen PU no 7 tahun 2011
1)
klarifikasi kewajaran harga
apabila harga penawaran dibawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, harus
dilakukan dengan ketentuan:
a)
menilai rincian/uraian Analisa
Harga Satuan Pekerjaan Utama meliputi komponen tenaga kerja, peralatan, dan
bahan (material konstruksi) terhadap jenis pekerjaan utama yang perlu dinilai
kewajarannya untuk diteliti dan dianalisa mencakup beberapa faktor:
(1)
Komposisi bahan (material konstruksi) untuk memperoleh suatu produk
konstruksi yang memenuhi syarat teknis (misal komposisi agregat, semen PC dan
lainnya untuk menghasilkan beton K 125).
(2)
Kesesuaian harga bahan (material konstruksi) dengan harga pasaran pada saat
penawaran dan harga tersebut dapat dibuktikan (misal harga semen, besi beton
yang dicantumkan pada Analisa Harga Satuan Pekerjaan).
(3)
Kesesuaian upah tenaga kerja yang diberlakukan pada pekerjaan konstruksi di
lokasi kegiatan pada saat penawaran (misal mandor, kepala tukang, tukang,
pembantu tukang).
(4)
Kesesuaian penggunaan peralatan yang meliputi peralatan yang tercantum
dalam daftar peralatan yang diberikan dalam penawaran, komposisi, kapasitas
produk, bahan penunjang, dan perhitungan biaya peralatan yang digunakan pada
Analisa Harga Satuan Pekerjaan untuk menghasilkan konstruksi yang memenuhi
syarat teknis (misal alat pemadatan tanah).
Apabila
hasil analisa mengindikasikan bahwa pekerjaan utama tidak dapat dilaksanakan
dengan harga yang ditawarkan yang disebabkan harga penawaran di bawah harga
pasar dan dapat dibuktikan, sehingga akan menyebabkan terjadinya kerugian
dibandingkan keuntungan yang akan diperoleh serta diperkirakan mempengaruhi
lingkup, kualitas, hasil/ kinerja dan diyakini tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan persyaratan/ ketentuan, maka penawaran tidak memenuhi
syarat dan dalam evaluasi penawaran harus dinyatakan gugur.
Indikasi kumulasi kerugian dan keuntungan diteliti dari
data yang tercantum dalam analisa harga satuan pekerjaan dan rekapitulasi
daftar kuantitas dan harga.
1 Comments
Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar tagihan, mengembangkan bisnis skala kecil atau menengah Anda? Ibu Elizabeth Louis Pinjaman Perusahaan memberikan kesempatan untuk membuat impian Anda menjadi kenyataan dengan memberikan pinjaman kepada individu swasta atau pemerintah dan Perusahaan dengan tingkat bunga 2% untuk awal untuk setiap jumlah yang dibutuhkan dan dengan jadwal pembayaran yang fleksibel. Hubungi Ibu Elizabeth Louis untuk LOAN Anda hari ini melalui email: elizabethlouisloancompany@gmail.com
ReplyDelete