header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penulisan Penawaran Angka dan Huruf dalam Pengadan Barang dan Jasa Pemerintah

Bila pengadaan berdasar kontrak satuan,  nilai penawaran didasarkan  kepada nilai total setelah hasil koreksi aritmatik.

Nilai penawaran penyedia dapat dikoreksi oleh pokja ulp berdasar hasil koreksi aritmatik. Koreksi aritmatik dilakukan terhadap daftar kuantitas dan harga.

Selanjutnya silahkan lihat koreksi aritmatik di :

http://ujiosa.blogspot.com/2012/05/koreksi-aritmatik-dalam-pengadaan.html


Untuk kontrak lump sum:

a) apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf

(b) apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka

(c) apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur.





Post a Comment

2 Comments

  1. Apabila dalam penawaran ada perbedaan antara harga di eproc dan di surat penawaran (lelang di bumn pln) hanya selisih sen saja atau pembulatan apakah vendor bisa digugurkan..mohon penjelasannya...dr.pt.pratama kinerja perkasa malang

    ReplyDelete
  2. Apabila dalam penawaran ada perbedaan antara harga di eproc dan di surat penawaran (lelang di bumn pln) hanya selisih sen saja atau pembulatan apakah vendor bisa digugurkan..mohon penjelasannya...dr.pt.pratama kinerja perkasa malang

    ReplyDelete