header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Persyaratan Pajak dan Surat Keterangan Fiskal


Penyedia pengadaan barang dan jasa pemerintah disyaratkan 

Pasal 19 ayat 1 k
sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan
bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.


Penjelasan Huruf k
Persyaratan pemenuhan kewajiban pajak tahun terakhir dengan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa dapat diganti oleh Penyedia Barang/Jasa dengan penyampaian Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Jadi yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan adalah SSP tiga bulan dan SPT tahunan (terakhir). Bila penyedia memberi SKF maka dapat menggantikan persyaratan pajak tersebut.





WP = Wajib Pajak

1. pph pasal 21 kalau di undang-undang  adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dilakukan dilakukan oleh:
    a.     pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
    b.     bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan   pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
    c.     dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
    d.     badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
    e.     penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan 
            pelaksanaan suatu kegiatan.
itu penjelasan di ayat 1 pasal 21 uu pph terbaru, BAHASA sederhananya, apapun yg di terima wajib pajak sehubungan dengan abcde tadi dipotong oleh pemberi kerja atau jasa... nah atas kegiatan pemotongan tadi si pemotong atau perusahaan atau bendahara, wajib malaporkannya setiap bulan dalam bentuk SPT Masa....
yang disebut SPT masa, adalah SPT yang dilaporkan tiap bulan, tanggal 1-20 bulan berikutnya.
kalau pengusaha atau pemberi kerja motong pph 21 karyawan pada bulan januari, maka pemotongan tersebut dilaporkan pada kedalam SPT Masa Januari yang pelaporannya dilakukan pada tanggal 1-20 februari...

2. PPh pasal 23 sederhanyanya seperti pasal 21 tapi pelaporannya dilakukan jika ada kegiatan transaksi pph 23. pph 23 dikenakan atas kegiatan JASA yang dilakukan oleh badan hukum, misal PT. ABC dapet pekerjaan JASA xxx maka dia dipotong pph pasal 23, tetapi kalo yang mengerjakannya orang pribadi, maka tetep kembali manjadi pemotongan pph pasal 21.... Atas pemotongan yang dilakukan perusahaan terhadap objek pph pasal 23 ini, dilaporkan kedalam SPT Masa PPh Pasal 23. pelaporannya sama dengan SPT Masa pph 21, yaitu tanggal 1-20 bulan berikutnya

3. PPh pasal 25, sederhanyanya pph pasal 25 itu cicilan atau angsuran tapi bersifat Wajib... misal WP SPT tahun  2010 dihitung pajak tahunannya Rp 1.200.000, maka saat itu WP harus bayar sebanyak PPh terutang. Maka WP bayar sejumalh 1.200.000 di bulan April 2011 (ingat! bayar kemudian lapor SPT tahunan itu untuk WP Badan Januari s.d. April tahun berikutnya), maka pada bulan mei 2011 ada kewajiban bagi si WP untuk membayar PPh pasal 25 sebesar 1.200.000 dibagi 12 yaitu Rp 100.000 tiap bulan. tujuannya untuk apa? yaitu untuk jaga2, misal jika WP di SPT tahun 2011 ada pajak terhutang 1.500.000, maka WP tidak perlu bayar sebanyak itu, tapi cukup bayar sejumlah 1.500.000 dikurangi pph pasal 25 yang telah dibayarkan di bulan mei, juni, juli agt, sep, okt, nov dan des 2011. total ada 8 bulan kali 100.000. maka WP pada SPT Tahunan 2011 cukup bayar 1.500.000 - 800.000 = 700.000 begitu... kenapa hanya 8 bulan karena yang dihitung sebagai kredit pajak (pengurang) hanya pada tahun yang sama saja. untuk pph 25 masa januari 2012 tetep bayar pph 25 sebesar 100.000... (masuk sebagai pengurang (kredit) untuk SPT tahun 2012 yang dilaporkan pada tahun 2013)..... catatan= pph 25 untuk tahun 2012 nanti berubah sebesar Rp 1.500.000 dibagi 12.... maka pada mei 2012 timbul pph 25 yang baru... 

4. nah pph pasal 29 penjelasannya nyambung dengan pph pasal 25.... pasal 29 adalah pajak yang disetorkan berupa selisih dari SPT Tahunan dengan jumlah kredit pajak. Bahsa sederhananya, tadi kan WP di SPT Tahunan 2011 pajaknya dihitung Rp. 1.500.000, tapi si WP punya tabungan pph pasal 25 sebesar  800.000, maka yang 700.000 yang dibayarkan adalah yang biasa disebut sebagai pph pasal 29....

sekedar info
SPT 2010 isinya penghasilan ditahun 2010 yang dilaporkan WP di tahun 2011 dan seterusnya
asumsi kasus tadi, 
1. WP terdaftar/punya NPWP di tahun 2010, (maka laporan pertamanya SPT 2010 yang dilaporkan di tahun 2011)
2. WP berupa WP badan (biasa melaporkan di bulan april, walaupun sejak januari pun sebenarnya bisa..)
3. pajak tahun pertama (2010) sebesar rp 1.200.000, pajak tahuan kedua (2011) rp 1.500.000

Post a Comment

0 Comments