header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Swakelola dengan perguruan tinggi negeri

Kalau orang Amerika ke bulan menggunakan satelit.
Kalau orang China ke bulan dengan menumpuk orang-orangnya
Kalau orang Indonesia ke bulan dengan menumpuk berkas kajian dan penelitian.

Kegiatan  swakelola dengan perguruan tinggi negeri, jangan dimaksudkan tersedianya berbagai hasil laporan dan penyerapan anggaran. Tentunya harus bisa lebih dari tersedianya hasil kajian. Kegiatan kerjasama dengan perguruan tinggi harus bisa memberi  manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.


Secara umum langkah-langkah kerjasama dengan perguruan tinggi negeri sebagai berikut :

 
1. swakelola dengan instansi pemerintah lain (universitas negeri) yang mampu

2. instansi membuat Kerangka acuan kerja dan rencana biaya

3. membuat tim perencana, pelaksana dan pengawas

4. mengirimkan KAK ke beberapa perguruan tinggi (tidak hanya satu perguruan tinggi/universitas)

5. universitas menanggapi kerangka acuan kerja dan rencana biaya, kemudian membuat jadwal dan rencana kerja

6. melakukan penilaian kualifikasi dan kompetensi universitas

7. beberapa pihak universitas dapat  diminta untuk presentasi mengenai KAK dan rencana kerja (ada tanya jawab, penilaian rencana kegiatan yang diusulkan oleh universitas dan pilihlah universitas. yang mempunyai kompetensi terbaik dalam pekerjaan ini). Untuk poin tujuh ini, pendapat penulis dan pernah dipraktekan penulis.

8, melakukan penetapan universitas yang kompeten

9 membuat MOU antara pimpinan instansi dan pimpinan universitas

10. PPK instansi melakukan kontrak dengan ketua pelaksana dari universitas

11. Universitas tidak boleh mengambil keuntungan dan  pembayaran bersifat at cost sesuai bukti yang berlaku.

12. Bila ada pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prosedur pemilihan penyedia

13. Melakukan rapat dan monitoring kegiatan

14. mengadakan kegiatan seminar/sosialisasi/forum group discussion

15. mengkaji laporan awal, menengah dan akhir.

Hasil laporan dapat diiringi dengan barang yang dibuat, atau software yang dibuat .

Penerimaan hasil pekerjaan disamping disetujui oleh pemilik pekerjaan, bila perlu dapat dilibatkan pihak yang ahli dan aparat pengawas internal

16. mencetak laporan

Kerjasama dengan perguruan tinggi tidak diperlukan ijin usaha atau SIUP.  Kita menilai dari kompetensinya dengan melihat referensi atau laporan hasil kegiatan, serta dapat dikonfirmasi ke pemberi kerja sebelumnya.

Post a Comment

5 Comments

  1. Bagaimana jika di dalam RKA satuan kerja tsb di masukkan dlm rek.honorarium non pns dan penjabarannya terdapat honor tim inti dan tim teknis yg harus di bayar, apakah menyalahi mas ? bagaimana sebaiknya? Dalam hal ini bekerjasama dengan BPS
    matur suwun mas ..

    ReplyDelete
  2. Mau tanya pa. Saya belum paham benar mengenai pembentukan Tim Perencana, Pelaksana dan Pengawas.
    yang saya tau kalau Tim Perencana, untuk menyusun KAK dan persiapkan dokumen terkait pekerjaan swakelola. Kemudian untuk Tim Pelaksana adalah Instansi lain yang melaksanakan pekerjaan swakelola, sedangkan Tim Pengawas untuk mengawasi dan memonitor pelaksanaan pekerjaan swakelola.
    Pertanyaannya :
    1. Bagaimana bila tidak ada Tim Perencana dan Tim Pengawas (karena tidak ada alokasi anggaran)
    2. Bagaimana legalitasnya
    Trims penjelasannya Pak.

    ReplyDelete
  3. urgen!! mohon arahan untuk perjanjian kerjasama swakelola PPK dengan PTN-BH atau PTN-BLU terkait ketentuan Lampiran IV Tata Cara Swakelola Bagian C. 1. Huruf l. 2) yang menyatakan : “Jumlah tenaga ahli perseorangan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam kegiatan Swakelola.” apakah personil pelaksana harus dari kedua pihak, sebagian dari Instansi PPK dan sebagian dari PTN?
    Kemudian bagaimana dg biaya2 yang hrs ditawarkan oleh PTN, apakah diharuskan/diwajibkan penggunaan PMK No 53 2015 ttg SBM mengingat PMK SBM-SBU sebagai dasar batas tertinggi pengeluaran anggaran atau apakah dibolehkan berdasarkan tarif dr masing2 PTN-BH dan PTN-BLU? semntara tarif PTN-BLU sebagaimana diketahui ditetapkan oleh Kemenkeu dan tarif PTN-BH ditetapkan oleh kepala lembaga/institusi.
    mohon petunjuk dan arahan. terima kasih

    ReplyDelete
  4. Bila swakelola dengan PTN, artinya menggunakan jasa tenaga ahli PNS, yang berarti memiliki pendapatan ganda dari negara, baik gaji dari PTN maupun gaji sebagai penyedia jasa.. Apakah hal tersebut diperbolehkan? terima kasih pa

    ReplyDelete