Kalau orang China ke bulan dengan menumpuk orang-orangnya
Kalau orang Indonesia ke bulan dengan menumpuk berkas kajian dan penelitian.
Kegiatan swakelola dengan perguruan tinggi negeri, jangan dimaksudkan tersedianya berbagai hasil laporan dan penyerapan anggaran. Tentunya harus bisa lebih dari tersedianya hasil kajian. Kegiatan kerjasama dengan perguruan tinggi harus bisa memberi manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
Secara umum langkah-langkah kerjasama dengan perguruan tinggi negeri sebagai berikut :
1. swakelola dengan instansi pemerintah lain (universitas negeri) yang mampu
1. swakelola dengan instansi pemerintah lain (universitas negeri) yang mampu
2. instansi membuat Kerangka acuan kerja dan rencana biaya
3. membuat tim perencana, pelaksana dan pengawas
4. mengirimkan KAK ke beberapa perguruan tinggi (tidak hanya satu perguruan tinggi/universitas)
5. universitas menanggapi kerangka acuan kerja dan rencana biaya, kemudian membuat jadwal dan rencana kerja
6. melakukan penilaian kualifikasi dan kompetensi universitas
8, melakukan penetapan universitas yang kompeten
9 membuat MOU antara pimpinan instansi dan pimpinan universitas
10. PPK instansi melakukan kontrak dengan ketua pelaksana dari universitas
11. Universitas tidak boleh mengambil keuntungan dan pembayaran bersifat at cost sesuai bukti yang berlaku.
12. Bila ada pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prosedur pemilihan penyedia
13. Melakukan rapat dan monitoring kegiatan
13. Melakukan rapat dan monitoring kegiatan
14. mengadakan kegiatan seminar/sosialisasi/forum group discussion
15. mengkaji laporan awal, menengah dan akhir.
Hasil laporan dapat diiringi dengan barang yang dibuat, atau software yang dibuat .
Penerimaan hasil pekerjaan disamping disetujui oleh pemilik pekerjaan, bila perlu dapat dilibatkan pihak yang ahli dan aparat pengawas internal
Hasil laporan dapat diiringi dengan barang yang dibuat, atau software yang dibuat .
Penerimaan hasil pekerjaan disamping disetujui oleh pemilik pekerjaan, bila perlu dapat dilibatkan pihak yang ahli dan aparat pengawas internal
16. mencetak laporan
Kerjasama dengan perguruan tinggi tidak diperlukan ijin usaha atau SIUP. Kita menilai dari kompetensinya dengan melihat referensi atau laporan hasil kegiatan, serta dapat dikonfirmasi ke pemberi kerja sebelumnya.
Kerjasama dengan perguruan tinggi tidak diperlukan ijin usaha atau SIUP. Kita menilai dari kompetensinya dengan melihat referensi atau laporan hasil kegiatan, serta dapat dikonfirmasi ke pemberi kerja sebelumnya.
5 Comments
Bagaimana jika di dalam RKA satuan kerja tsb di masukkan dlm rek.honorarium non pns dan penjabarannya terdapat honor tim inti dan tim teknis yg harus di bayar, apakah menyalahi mas ? bagaimana sebaiknya? Dalam hal ini bekerjasama dengan BPS
ReplyDeletematur suwun mas ..
Ya direvisi DPA/DIPA nya
ReplyDeleteMau tanya pa. Saya belum paham benar mengenai pembentukan Tim Perencana, Pelaksana dan Pengawas.
ReplyDeleteyang saya tau kalau Tim Perencana, untuk menyusun KAK dan persiapkan dokumen terkait pekerjaan swakelola. Kemudian untuk Tim Pelaksana adalah Instansi lain yang melaksanakan pekerjaan swakelola, sedangkan Tim Pengawas untuk mengawasi dan memonitor pelaksanaan pekerjaan swakelola.
Pertanyaannya :
1. Bagaimana bila tidak ada Tim Perencana dan Tim Pengawas (karena tidak ada alokasi anggaran)
2. Bagaimana legalitasnya
Trims penjelasannya Pak.
urgen!! mohon arahan untuk perjanjian kerjasama swakelola PPK dengan PTN-BH atau PTN-BLU terkait ketentuan Lampiran IV Tata Cara Swakelola Bagian C. 1. Huruf l. 2) yang menyatakan : “Jumlah tenaga ahli perseorangan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam kegiatan Swakelola.” apakah personil pelaksana harus dari kedua pihak, sebagian dari Instansi PPK dan sebagian dari PTN?
ReplyDeleteKemudian bagaimana dg biaya2 yang hrs ditawarkan oleh PTN, apakah diharuskan/diwajibkan penggunaan PMK No 53 2015 ttg SBM mengingat PMK SBM-SBU sebagai dasar batas tertinggi pengeluaran anggaran atau apakah dibolehkan berdasarkan tarif dr masing2 PTN-BH dan PTN-BLU? semntara tarif PTN-BLU sebagaimana diketahui ditetapkan oleh Kemenkeu dan tarif PTN-BH ditetapkan oleh kepala lembaga/institusi.
mohon petunjuk dan arahan. terima kasih
Bila swakelola dengan PTN, artinya menggunakan jasa tenaga ahli PNS, yang berarti memiliki pendapatan ganda dari negara, baik gaji dari PTN maupun gaji sebagai penyedia jasa.. Apakah hal tersebut diperbolehkan? terima kasih pa
ReplyDelete