header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Tiga penyedia teratas gagal dalam Pembuktian Kualifikasi


Bilamana dilakukan pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan calon pemenang 2, hasilnya gagal, apakah dapat dilanjutkan kepada penyedia  berikutnya seperti penyedia urutan keempat dst ?


Evaluasi Kualifikasi
1) Evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada.
2) Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur

Pembuktian Kualifikasi


1)   Pembuktian kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
2)   Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya.
3)   ULP  melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
4)   Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
5)   Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.

Pasal 83
(1)            ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila :

i.                   calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.

Pembuktian kualifikasi dilakukan sebelum penetapan pemenang.

Apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi, tidak hadir dalam klarifikasi  dan/atau verifikasi kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka ULP:

(1) mengundang ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta kecuali peserta yang tidak hadir tersebut, untuk  mengajukan penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga); dan/atau

(2) melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta baru; dan

(3) memberikan sanksi kepada peserta yang tidak hadir tersebut berupa:
(a) Jaminan Penawaran disita dan dicairkan untuk negara; dan
(b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan usaha beserta pengurusnya.




Dapat disimpulkan bahwa penyedia harus berkompetisi untuk masuk dalam nominasi 3 penyedia terbaik.

Post a Comment

4 Comments

  1. Maaf Pak, proses lelang bisa jadi lebih lama ya ... kok malah ndak efektif ...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul pak,menurut saya pasalnya ditambah,lebih baik evaluasinya diulang saja ke urutan 4 yang terkoreksi dst..,karena mereka juga ikut kompetisi..

      Delete
  2. perbedaan pendapat dalam meng-interpretasikan sebuah aturan sudah biasa... menurut pemahaman saya apa yang disimpulkan oleh pak Mudjisantosa dapat membuat bingung yang membaca statemen tersebut.... bagaimana mungkin lelang disamakan seperti balapan sepeda yang harus berkompetisi untuk masuk dalam nominasi 3 penyedia terbaik (harus dijelaskan maksud terbaik itu apakah terendah harganya atau tertinggi setorannya) heheheh....

    ReplyDelete
  3. Pak kalau tahap pembuktian kualifikasi dilakukan pada hari dan tanggal serta jam yang sama dengan tahap evaluasi kualifikasi padahal perusahaan di kota dan provinsi yang berbeda, contoh dari Papua ke Jawa Barat, padahal kami tidk mengetahui apakah kami lulus kualifikasi atau tidak... Apakah hal ini menggugurkan kami sebagai penawar? Karena bilamana belum ada kepastian sebagai calon pemenang sudah harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit sama dengan mengurangi persaingan bahkan meniadakan persaingan untuk keuntungan negara

    ReplyDelete