Bilamana dilakukan pembuktian
kualifikasi kepada calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan calon pemenang
2, hasilnya gagal, apakah dapat dilanjutkan kepada penyedia berikutnya seperti penyedia urutan keempat dst
?
Evaluasi Kualifikasi
1) Evaluasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang serta pemenang cadangan 1 dan 2 apabila ada.
2) Evaluasi formulir isian kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur
Pembuktian Kualifikasi
1)
Pembuktian
kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi terhadap peserta yang
memenuhi persyaratan kualifikasi.
2)
Pembuktian
kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta
salinannya.
3)
ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi
kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan.
4)
Apabila
hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan,
badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam.
5)
Apabila
tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan
gagal.
Pasal 83
(1)
ULP
menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila :
i.
calon
pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan
sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi.
Pembuktian
kualifikasi dilakukan sebelum penetapan pemenang.
Apabila
calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 setelah dilakukan evaluasi,
tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi
kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka ULP:
(1) mengundang
ulang semua peserta yang tercantum dalam daftar peserta kecuali peserta yang
tidak hadir tersebut, untuk mengajukan
penawaran ulang secara lengkap (administrasi, teknis dan harga); dan/atau
(2)
melakukan pengumuman pelelangan ulang untuk mengundang peserta baru; dan
(3)
memberikan sanksi kepada peserta yang tidak hadir tersebut berupa:
(a) Jaminan Penawaran disita dan dicairkan
untuk negara; dan
(b) dimasukkan dalam daftar hitam, baik badan
usaha beserta pengurusnya.
Dapat disimpulkan bahwa penyedia harus berkompetisi untuk masuk dalam nominasi 3 penyedia terbaik.
Dapat disimpulkan bahwa penyedia harus berkompetisi untuk masuk dalam nominasi 3 penyedia terbaik.
4 Comments
Maaf Pak, proses lelang bisa jadi lebih lama ya ... kok malah ndak efektif ...
ReplyDeleteBetul pak,menurut saya pasalnya ditambah,lebih baik evaluasinya diulang saja ke urutan 4 yang terkoreksi dst..,karena mereka juga ikut kompetisi..
Deleteperbedaan pendapat dalam meng-interpretasikan sebuah aturan sudah biasa... menurut pemahaman saya apa yang disimpulkan oleh pak Mudjisantosa dapat membuat bingung yang membaca statemen tersebut.... bagaimana mungkin lelang disamakan seperti balapan sepeda yang harus berkompetisi untuk masuk dalam nominasi 3 penyedia terbaik (harus dijelaskan maksud terbaik itu apakah terendah harganya atau tertinggi setorannya) heheheh....
ReplyDeletePak kalau tahap pembuktian kualifikasi dilakukan pada hari dan tanggal serta jam yang sama dengan tahap evaluasi kualifikasi padahal perusahaan di kota dan provinsi yang berbeda, contoh dari Papua ke Jawa Barat, padahal kami tidk mengetahui apakah kami lulus kualifikasi atau tidak... Apakah hal ini menggugurkan kami sebagai penawar? Karena bilamana belum ada kepastian sebagai calon pemenang sudah harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit sama dengan mengurangi persaingan bahkan meniadakan persaingan untuk keuntungan negara
ReplyDelete