header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Bagian yang akan disubkontrakan

Dalam rangka  mengembangkan keterlibatan usaha kecil. PPK dapat menetapkan bagian yang akan disubkontrakan.

Di  dokumen pengadaan pokja ULP  menuliskan bagian yang akan disubkontrakan.


Tertulis dalam dokumen pengadaan sebagai berikut :  

LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)

Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan  _____________________________
[diisi, apabila ada bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan dan bukan merupakan pekerjaan utama, kecuali pekerjaan spesialis]

Dalam acara pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai
ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;

Evaluasi teknis dilakukan terhadap bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP
Dalam penilaian sistem gugur dengan ambang batas,  mengenai  subkontrak dapat dimasukkan dalam  unsur penilaian ambang batas.

Penilaian dilakukan dengan pemberian bobot, yang melaksanakan subkontrak  kemungkinan akan mendapat nilai tertentu sedangkan yang tidak memsubkontrakan akan  mendapat nilai nol.
Ketika sudah kontrak,   Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan
pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan  subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. (pasal 87 ayat 3)

Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan subKontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh subkontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya. Pasal 89 ayat 3

Post a Comment

3 Comments

  1. untuk pekerjaan yang di subkontrakkan apakah ada form dengan format tertentu?

    ReplyDelete
  2. untuk pekerjaan yang di subkontrakkan apakah ada batas maksimum brp persen yg bisa disubkon kan?

    ReplyDelete
  3. Mohon penjelasan, apakah item subkon melbihi dlam ldp dapat digugurkan dalam tender, contoh dlam ldp subkon pekerjaan pengecatan besi, sedangkan yang kami ajukan subkon pekerjaan pengecatan besi dan pengecatan pipa galvanis krn kami berasumsi pekerjaan tersebut sama dan dalam spek t3knis pun dama

    ReplyDelete