Dalam rangka mengembangkan keterlibatan usaha kecil. PPK
dapat menetapkan bagian yang akan disubkontrakan.
Di dokumen pengadaan pokja ULP menuliskan bagian yang akan disubkontrakan.
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan _____________________________
[diisi, apabila ada bagian pekerjaan yang dapat disubkontrakkan dan bukan merupakan pekerjaan utama, kecuali pekerjaan spesialis]
Dalam acara pemberian
penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai
ketentuan dan
cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil;
Evaluasi teknis dilakukan terhadap bagian
pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan sebagaimana
tercantum dalam LDP
Dalam penilaian sistem gugur
dengan ambang batas, mengenai subkontrak dapat dimasukkan dalam unsur penilaian ambang batas.
Penilaian dilakukan dengan pemberian bobot, yang melaksanakan subkontrak kemungkinan akan mendapat nilai tertentu sedangkan yang tidak memsubkontrakan akan mendapat nilai nol.
Penilaian dilakukan dengan pemberian bobot, yang melaksanakan subkontrak kemungkinan akan mendapat nilai tertentu sedangkan yang tidak memsubkontrakan akan mendapat nilai nol.
Ketika sudah
kontrak, Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan
pelaksanaan
pekerjaan utama
berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak
kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa
spesialis. (pasal 87 ayat 3)
3 Comments
untuk pekerjaan yang di subkontrakkan apakah ada form dengan format tertentu?
ReplyDeleteuntuk pekerjaan yang di subkontrakkan apakah ada batas maksimum brp persen yg bisa disubkon kan?
ReplyDeleteMohon penjelasan, apakah item subkon melbihi dlam ldp dapat digugurkan dalam tender, contoh dlam ldp subkon pekerjaan pengecatan besi, sedangkan yang kami ajukan subkon pekerjaan pengecatan besi dan pengecatan pipa galvanis krn kami berasumsi pekerjaan tersebut sama dan dalam spek t3knis pun dama
ReplyDelete