Didalam standar bidding document Jaminan Penawaran asli disampaikan melalui pos tercatat/jasa pengiriman kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan sudah harus diterima sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
Apakah seandainya penawaran disampaikan secara langsung kepada panitia pengadaan hal ini tidak diperkenankan, dan pokja ULP berhak menolak? Apakah jaminan yang dikirim langsung ke pokja ULP tersebut bisa menggagalkan pelelangan? Terima kasih.
Sebaiknya jaminan penawaran tetap dikirim melalui pos/jasa pengiriman, agar tidak terjadi kontak penyedia dengan pokja ULP.
Jaminan tersebut sudah harus diterima sebelum batas akhir pemasukan penawaran. atau pengiriman dilihat dari tanggal pengiriman yang dibuat oleh Kantor pos/jasa pengiriman (apakah tanggalnya melebihi batas akhir pemasukan dokumen)
2 Comments
Ada tambahan di Perka LKPP 1/2011 juga sering saya lakukan sewaktu masih jadi pegawai Kemdikbud adalah, jaminan penawaran asli dititipkan ke LPSE.
ReplyDeleteJadi tidak diantarkan ke panitia sehingga kekhawatiran adanya tatap muka bisa dihindari.
Hal ini dituangkan dalam Dokumen Pengadaan.
Untuk mempermudah penyedia yang jaraknya jauh serta terkendala pengiriman pos yang terlambat, maka kalimat "Jaminan yang dikirim via pos sudah harus diterima sebelum batas akhir" biasanya saya ubah menjadi "Jaminan yang dikirim via pos dapat tiba melewati batas akhir pemasukan selama dikirim sebelum batas akhir pemasukan yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dan di fax ke nomor ... sebelum batas akhir pemasukan"
This comment has been removed by the author.
Delete