header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

jaminan penawaran dikirim langsung ke pokja ULP

Didalam standar bidding document Jaminan Penawaran asli disampaikan melalui pos tercatat/jasa pengiriman kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan sudah harus diterima sebelum batas akhir pemasukan penawaran. 

Apakah seandainya penawaran disampaikan secara langsung kepada panitia pengadaan hal ini tidak diperkenankan, dan pokja ULP berhak menolak? Apakah jaminan yang dikirim langsung ke pokja ULP  tersebut bisa menggagalkan pelelangan? Terima kasih.

Sebaiknya jaminan penawaran tetap dikirim  melalui pos/jasa pengiriman, agar tidak terjadi kontak penyedia dengan pokja ULP. 

Jaminan tersebut sudah harus diterima sebelum batas akhir pemasukan penawaran. atau  pengiriman dilihat dari tanggal pengiriman yang dibuat oleh Kantor pos/jasa pengiriman (apakah tanggalnya melebihi batas  akhir  pemasukan dokumen)

Post a Comment

2 Comments

  1. Ada tambahan di Perka LKPP 1/2011 juga sering saya lakukan sewaktu masih jadi pegawai Kemdikbud adalah, jaminan penawaran asli dititipkan ke LPSE.

    Jadi tidak diantarkan ke panitia sehingga kekhawatiran adanya tatap muka bisa dihindari.

    Hal ini dituangkan dalam Dokumen Pengadaan.

    Untuk mempermudah penyedia yang jaraknya jauh serta terkendala pengiriman pos yang terlambat, maka kalimat "Jaminan yang dikirim via pos sudah harus diterima sebelum batas akhir" biasanya saya ubah menjadi "Jaminan yang dikirim via pos dapat tiba melewati batas akhir pemasukan selama dikirim sebelum batas akhir pemasukan yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dan di fax ke nomor ... sebelum batas akhir pemasukan"

    ReplyDelete