Pasal 82
(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding.
(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 20/00 (dua perseribu) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/Seleksi
Waktu sanggah banding ?
Pasal 82 ayat 1 , Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan.
Pada tanggal 27 Juni 2012. ada pertanyaan sbb :
Misal batas sanggah banding waktu berakhir tanggal 5 Juni 2012, penyedia PT Rajin memasukkan sanggah banding di tanggal 5 Juni 2012 tapi tidak disertai jaminan sanggahan banding tetapi tanggal 8 Juni 2012 penyedia memberikan jaminan sanggahan banding, kepada pokja ULP, jaminan tersebut bertanggal 6 Juni 2012. Masa Jaminan s.d. 4 Juli 2012.
Kami sebagai bupati, baru melihat 27 Juni 2012. Bagaimana tindakan kami ?
Apabila jaminan sanggahan banding diterima diluar masa sanggah banding (sanggah banding berakhir tgl 5 Juni 2012), maka dianggap tidak ada sanggah banding, karena tidak memenuhi pasal 82 tersebut. Namun tetap ditindaklanjuti sebagai pengaduan dan jaminan sanggah banding dikembalikan.
Yang telat nggak usah diurusi pak ... kurang kerjaan ...
ReplyDelete