header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Jaminan Sanggah Banding disampaikan terlambat

Pasal 82 
(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding. 

(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 20/00 (dua perseribu) dari nilai total HPS atau paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(4) Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/Seleksi

Waktu sanggah banding  ?
Pasal 82 ayat 1 ,  Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan.

Pada tanggal  27 Juni 2012. ada pertanyaan sbb :
Misal batas sanggah banding waktu berakhir  tanggal  5 Juni  2012, penyedia PT Rajin  memasukkan sanggah banding di tanggal 5 Juni 2012 tapi tidak disertai jaminan sanggahan banding tetapi tanggal   8 Juni 2012 penyedia memberikan jaminan sanggahan banding, kepada pokja ULP,  jaminan tersebut bertanggal 6 Juni 2012. Masa Jaminan s.d. 4 Juli 2012.

Kami sebagai bupati, baru melihat 27 Juni 2012.  Bagaimana tindakan kami ?

Apabila jaminan sanggahan banding diterima diluar masa sanggah banding (sanggah banding berakhir tgl 5 Juni 2012),  maka dianggap tidak ada sanggah banding,  karena tidak memenuhi pasal 82 tersebut.  Namun tetap ditindaklanjuti sebagai pengaduan dan jaminan sanggah banding dikembalikan.


Post a Comment

1 Comments

  1. Yang telat nggak usah diurusi pak ... kurang kerjaan ...

    ReplyDelete