header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KEBIJAKAN PENGADAAN GABAH/BERAS DAN PENYALURAN BERAS OLEH PEMERINTAH

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2012  TENTANG  KEBIJAKAN PENGADAAN GABAH/BERAS DAN PENYALURAN  BERAS OLEH PEMERINTAH



Dalam intruksi ini, pengadaan dapat dalam bentuk gabah atau beras.

Untuk Pengadaan beras sbb : 

Harga Pembelian Beras dalam negeri dengan  kualitas kadar air maksimum 14% (empat belas perseratus), butir patah maksimum 20% (dua puluh perseratus), kadar menir maksimum 2% (dua perseratus) dan derajat sosoh minimum 95% (sembilan puluh lima perseratus) adalah Rp. 6.600 (enam ribu enam ratus rupiah) per kilogram di  gudang Perum BULOG.

Pelaksanaan pengadaan melalui pembelian gabah/beras oleh Pemerintah dilakukan oleh Perum BULOG.

Jadi perlu dipikirkan biaya kirimnya. 

Selanjutnya silahkan baca :

INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2012

Post a Comment

3 Comments

  1. Kalau Pemerintah Daerah akan mengadakan beras untuk rakyat miskin dengan anggaran APBD dengan nilai diatas 1M apakah dapat menggunakan inpres ini dan kalau spesifikasi berasnya tidak sesuai dengan inpres bagaimana ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa pak. Speknyanya khan minimum - maksimum, diluar itu pake lelang

      Delete
  2. Instruksi Presiden (INPRES) tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah telah dicabut dan diganti dengan Inpres No. 5 Tahun 2015

    ReplyDelete