NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG KEBIJAKAN PENGADAAN GABAH/BERAS DAN PENYALURAN BERAS OLEH PEMERINTAH
Dalam intruksi ini, pengadaan dapat dalam bentuk gabah atau beras.
Untuk Pengadaan beras sbb :
Harga Pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% (empat belas perseratus), butir patah maksimum 20% (dua puluh perseratus), kadar menir maksimum 2% (dua perseratus) dan derajat sosoh minimum 95% (sembilan puluh lima perseratus) adalah Rp. 6.600 (enam ribu enam ratus rupiah) per kilogram di gudang Perum BULOG.
Jadi perlu dipikirkan biaya kirimnya.
Selanjutnya silahkan baca :
INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2012
3 Comments
Kalau Pemerintah Daerah akan mengadakan beras untuk rakyat miskin dengan anggaran APBD dengan nilai diatas 1M apakah dapat menggunakan inpres ini dan kalau spesifikasi berasnya tidak sesuai dengan inpres bagaimana ?
ReplyDeleteBisa pak. Speknyanya khan minimum - maksimum, diluar itu pake lelang
DeleteInstruksi Presiden (INPRES) tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah telah dicabut dan diganti dengan Inpres No. 5 Tahun 2015
ReplyDelete