header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Keharusan memiliki NPWP daerah

Ada beberapa daerah menghendaki peserta pelelangan/seleksi pengadaan di daerah tersebut untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) daerah tempat pelelangan/seleksi. 
Daerah menghendaki demikian, agar bagi hasil pajak kembali ke daerah tempat pelelangan. Bayangkan ada pengadaan senilai Rp. 100 miliar dari APBD. Dari PPN (pajak pertambahan nilai) saja yang dipungut sekitar Rp. 10 miliar. Misalkan 30% dari nilai pengadaan/seleksi dimenangkan oleh penyedia luar daerah, berarti ada potensi bagi hasil pajak dari Rp. 3 miliar yang akan hilang.
Alasan kedua pembuatan NPWP bisa diselesaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam sehari.
Dalam era Eproc hal demikian akan menghambat kompetisi secara nasional, karena penyedia harus memiliki ratusan NPWP dan menjadi penghalang masuknya peserta dari daerah lain yang tidak punya NPWP setempat.

Hambatan berikutnya walau NPWP bisa dibuat dalam satu hari, namun penyedia luar daerah harus mempunyai kantor usaha atau kantor cabang, sebagai persyaratan untuk bisa membuat NPWP.  Membuat kantor cabang, tidak sedikit persyaratannya, melibatkan banyak instansi perizinan dan memerlukan waktu yang tidak sedikit, apalagi ini hanya untuk kepentingan  membuat NPWP untuk kepentingan ikut lelang/seleksi saja.

Mengingat hal demikian termasuk tidak sesuai dengan prinsip adil/ tidak diskriminatif bagi kompetisi pengadaan, maka keharusan memiliki NPWP daerah tidak boleh dilakukan.  Solusinya Bagian Keuangan Pemda agar melakukan pencatatan dengan baik transaksi-transaksi yang terjadi, kemudian segera diajukan ke Ditjen Pajak untuk perhitungan bagi hasil pajak. (Apakah mekanisme ini yang sesuai, segera saja Pemda membicarakan dengan Ditjen Pajak).


Post a Comment

3 Comments

  1. yang dimaksud dengan NPWP Daerah hanya digunakan pada saat pencairan SP2D , untuk mengikuti pelelangan tetap menggunakan NPWP Perusahaan jaadi tidak menghambat perusahaan tersebut mengikuti proses lelang dimana saja, mungkin yg perlu dipikirkan adalah mekanismenya agar lebih mudah, mungkin dengan mendekatkan pelayanan kantor pada pada SKDP.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk ikut lelang Pak.
      Untuk pencairan SP2D, kalo memang harus punya NPWP setempat, ya agak berat pak karena harus punya kantor cabang.

      Delete
  2. sepengetahuan kami yang sudah terlaksana di kota Tegal , memang demikian harus memiliki kantor cabang , mungkin ini yang masih perlu regulasi atau kemudahan proses ternyata setelah diuji cobakan menimbulkan permasalahan terlambatnya pencairan SP2D dan akhirnya dievaluasi kembali, semoga Pemerintah cepat tanggap dalam hal ini. terima kasih

    ReplyDelete