Ada beberapa daerah menghendaki peserta pelelangan/seleksi pengadaan di daerah tersebut untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) daerah tempat pelelangan/seleksi.
Alasan kedua pembuatan NPWP bisa diselesaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam sehari.
Dalam era Eproc hal demikian akan menghambat kompetisi secara nasional, karena penyedia harus memiliki ratusan NPWP dan menjadi penghalang masuknya peserta dari daerah lain yang tidak punya NPWP setempat.
Hambatan berikutnya walau NPWP bisa dibuat dalam satu hari, namun penyedia luar daerah harus mempunyai kantor usaha atau kantor cabang, sebagai persyaratan untuk bisa membuat NPWP. Membuat kantor cabang, tidak sedikit persyaratannya, melibatkan banyak instansi perizinan dan memerlukan waktu yang tidak sedikit, apalagi ini hanya untuk kepentingan membuat NPWP untuk kepentingan ikut lelang/seleksi saja.
Mengingat hal demikian termasuk tidak sesuai dengan prinsip adil/ tidak diskriminatif bagi kompetisi pengadaan, maka keharusan memiliki NPWP daerah tidak boleh dilakukan. Solusinya Bagian Keuangan Pemda agar melakukan pencatatan dengan baik transaksi-transaksi yang terjadi, kemudian segera diajukan ke Ditjen Pajak untuk perhitungan bagi hasil pajak. (Apakah mekanisme ini yang sesuai, segera saja Pemda membicarakan dengan Ditjen Pajak).
3 Comments
yang dimaksud dengan NPWP Daerah hanya digunakan pada saat pencairan SP2D , untuk mengikuti pelelangan tetap menggunakan NPWP Perusahaan jaadi tidak menghambat perusahaan tersebut mengikuti proses lelang dimana saja, mungkin yg perlu dipikirkan adalah mekanismenya agar lebih mudah, mungkin dengan mendekatkan pelayanan kantor pada pada SKDP.
ReplyDeleteUntuk ikut lelang Pak.
DeleteUntuk pencairan SP2D, kalo memang harus punya NPWP setempat, ya agak berat pak karena harus punya kantor cabang.
sepengetahuan kami yang sudah terlaksana di kota Tegal , memang demikian harus memiliki kantor cabang , mungkin ini yang masih perlu regulasi atau kemudahan proses ternyata setelah diuji cobakan menimbulkan permasalahan terlambatnya pencairan SP2D dan akhirnya dievaluasi kembali, semoga Pemerintah cepat tanggap dalam hal ini. terima kasih
ReplyDelete